![](https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/12/28/f5f6e727-5349-4d82-8813-38bc72ba101c.jpeg?w=650)
"Nanti akan dilakukan pembahasan kembali. Frekuensi ini adalah sumber daya terbatas, kami mengupayakan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Belum ada skenario detil tapi sekarang haknya sudah kembali ke negara," jelas Ismail saat konferensi pers di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (28/12).
Menurut Ismail, pembahasan kembali perlu dilakukan lantaran belum semua frekuensi 2,3 GHz yang digunakan untuk layanan BWA (Broadband Wireless Access) telah dikembalikan.
"Jadi ada (frekuensi di) wilayah-wilayah lain diluar First Media dan Internux yang masih digunakan operator BWA lain," tambahnya.Saat ini tercatat terdapat tiga perusahaan yang memiliki lisensi 2,3 GHz untuk layanan BWA, PT Telkom Indonesia, Tbk (Telkom), PT Indosat Mega Media (Indosat M2), dan PT Berca Hardaya Perkasa. Ketiga perusahaan ini pun tercatat terus melakukan pembayaran frekuensi hingga 2017.
Telkom tercatat memiliki izin penyelenggaraan BWA untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara. Indosat M2 memiliki izin di wilayag Jawa Barat kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi.
Sementara Berca punya izin untuk wilayah Sumatera bagian utara, tengah dan selatan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi bagian selatan, Kalimantan bagian barat dan timur, Kepulauan Riau.Layanan BWA sendiri pertama kali digelar pada 2009 dan lisensinya dibagi dalam beberapa zona. Sehingga tiap operator tidak bisa menggelar layanan secara nasional. (eks/eks)
http://bit.ly/2s21azz
December 29, 2018 at 11:26PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2s21azz
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment