Showing posts with label 2018 at 05:42AM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 05:42AM. Show all posts

Friday, November 23, 2018

Diduga Edarkan Sabu, Oknum Polisi di Simalungun Ditangkap

Jakarta, CNN Indonesia -- Aiptu Syamsul Purba (46) tak bisa berkutik saat ditangkap di rumahnya di Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Anggota polisi dari Sat Sabhara Polres Simalungun ini diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan Aiptu Syamsul Purba kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya.

"Tersangka ditangkap oleh personel Polsek Perdagangan atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diduga jenis metamfetamin atau sabu," kata Tatan kepada wartawan, Jumat (23/11).

Tatan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (21/11) pukul 13.30 WIB setelah polisi mendapat informasi bahwa di rumah Syamsul Purba sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap pelaku di depan rumahnya. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba dari dalam kamarnya," jelas Tatan.

Tatan memaparkan bahwa barang bukti yang ditemukan, berupa 1 buah bong, 1 paket besar diduga berisi sabu seberat 5 gram dibungkus plastik bekas es krim, 5 plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu di mana masing-masing seberat 0,6 gram.

"Kemudian 36 plastik klip ukuran kecil kosong, 1 kaca pirex, 4 buah pipet ukuran kecil, 1 buah sendok/sekop orange, 2 mancis, uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan sabu, 1 HP vivo hitam, 2 tas kecil, serta 1 bungkus permen Doublemint," urainya.

Tatan menyebutkan, penangkapan terhadap Syamsul ini sudah dilengkapi oleh Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/20/XI/2018/Simal-Dagang, pada tanggal 21 Nopember 2018 oleh pelapor atas nama Aiptu Budi P Simanjuntak (43).

"Adapun para saksi berjumlah 5 orang polisi. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.

Lanjut Tatan, kepada penyidik Syamsul mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang namanya tidak diketahui di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Untuk tindak lanjut akan dilakukan pengembangan," tandasnya. (fnr/eks)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2DGsp9G
November 24, 2018 at 05:42AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2DGsp9G
via IFTTT
Share:

Sunday, November 18, 2018

Bupati Pakpak Bharat, Kepala Daerah ke-104 yang 'Digarap' KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu menjadi kepala daerah ke-104 yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia jadi kepala daerah yang ke-27 yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2018. Pemerintah pun didorong untuk melakukan evaluasi.

Remigo ditangkap atas dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

"Sekali lagi kita menyampaikan keprihatinan. Kalau kita lihat tahun 2018 ini, ini adalah OTT yang ke-27, jadi kita patut prihatin sekali lagi terjadi terhadap salah satu pimpinan daerah, sangat menyesalkan, sangat prihatin, kenapa ini terus berulang," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK pada Minggu (18/11) malam.

Menurut Agus, OTT yang masih menjerat kepala daerah tersebut seharusnya dapat dijadikan bahan evaluasi untuk pemerintah. Hal tersebut supaya kepala daerah tak lagi masuk dalam jajaran pihak yang diamankan dalam OTT.

"Hingga hari ini KPK telah menangani total 104 kepala daerah. Mudah-mudahan ini juga jadi bahan untuk pemerintah segera mengevaluasi apa yang perlu dilakukan," ucapnya.

KPK menangkap enam orang dalam kasus tersebut. Mereka adalah Remigo, Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, seorang swasta Hendriko Sembiring, Reza Pahlevi seorang swasta, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak merupakan ajudan Remigo dan Syekhani yang merupakan pegawai honorer Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat.

Selain Remigo, KPK juga menetapkan David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring sebagai tersangka yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Ketiga orang tersebut disebut sebagai penerima suap tersebut.

Dalam penangkapan itu KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp150 juta. Berdasarkan penyelidikan, Remigo menerima Rp550 juta dari perantara yang diterima sebanyak tiga kali.

Pada 16 November, Remigo menerima Rp150 juta, pada 17 November menerima Rp250 juta dan Rp150 juta. Namun KPK hanya mendapati transaksi suap senilai Rp150 juta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi yakni mengamankan kasus yang melibatkan istri dari Remigo yang ditangani penegak hukum di Medan.

Ketiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka itu pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(gst/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2DuuxkS
November 19, 2018 at 05:42AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2DuuxkS
via IFTTT
Share: