Showing posts with label 2018 at 04:46AM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 04:46AM. Show all posts

Thursday, December 20, 2018

KPK Sita Dokumen Keuangan dari Ruang Menpora Imam Nahrawi

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Komite Nasional Indonesia (KONI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) saat melakukan penggeledahan di kantor tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan di ruangan Menpora Imam Nahrawi, ruang deputi yang telah disegel sebelumnya, asisten deputi dan ruang keuangan pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Kantor KONI.

"Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak ya dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini yaitu hibah dari Kemenpora ke KONI. Nanti tentu kami pelajari dokumen itu ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

Febri membantah pihaknya melakukan penyitaan sejumlah uang dari ruang Imam Nahrawi. Dia mengatakan salah satu dokumen yang disita berkaitan dengan data keuangan.

"Dana dokumen hibah itu kan macam-macam ya kalau proposal tentu di sana ada data keuangan juga data kegiatan untuk dokumen hibah juga termasuk ke catatan-catatan bagaimana prosesnya dari awal. Kemudian persetujuannya seperti apa hingga pencairannya bagaimana," tuturnya.


Febri menjelaskan kepentingan penyidik menggeledah ruang Imam Nahrawi tak lain karena proses pengajuan proposal memiliki alur yang dimulai dari pemohon untuk diajukan kepada Imam Nahrawi sebagai Menpora. Saat pengajuan itu, Imam Nahrawi dapat mempertimbangkan apakah pengajuan tersebut diterima atau tidak.

Dokumen dan proses itulah, kata Febri, yang perlu ditemukan dan dipelajari oleh KPK.

"Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisi kan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui itu kan perlu kami temukan secara lengkap. Tadi dari ruang Menpora diamankan sejumlah proposal-proposal dan dokumen hibah juga," ujarnya.


Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI pada Selasa (18/12) lalu. Setidaknya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pihak Kemenpora ada tiga orang yang jadi tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.

Sementara dari KONI adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.

Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh penyidik KPK berupa uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.

Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018. KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan.

(gst/DAL)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EAbAO8
December 21, 2018 at 04:46AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2EAbAO8
via IFTTT
Share:

Tuesday, December 18, 2018

Jalinsum Parapat-Pematang Siantar Putus Akibat Longsor

Medan, CNN Indonesia -- Bencana tanah longsor terjadi di Jalan Lintas Sumatra, Pematang Siantar-Parapat, tepatnya di jembatan kembar (ganda) pabrik Ganjang, sekitar 1 kilometer dari Parapat, Selasa (18/12).

Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, namun jalur Parapat hingga Pematang Siantar lumpuh total.

"Arus lalu lintas di lokasi, untuk sementara terpaksa harus disetop," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Riadil Akhir Lubis.


Riadil menerangkan peristiwa longsor ini telah berlangsung beberapa kali sejak pukul 11.00 WIB. Namun pada pukul 16.45 WIB longsor kembali terjadi dan menimbun sejumlah unit roda empat.

"Akibat kejadian itu satu unit truk tronton, satu unit mobil Pickup, dan satu unit mobil Rush tertimpa material longsor. Tapi dipastikan tidak ada korban jiwa, karena pengendara berhasil menyelamatkan diri," ujar Riadil.

Sampai sejauh ini, kata Riadil, proses evakuasi sedang berjalan. Saat ini, satu unit alat berat sudah dikerahkan ke lokasi, tapi masih diperlukan penambahan dua unit alat berat lagi.

"Namun hal ini sudah kita koordinasikan dengan BPJN dan Dinas Bina Marga Sumut serta BPBD Simalungun," kata dia.

Selain itu, lanjut Riadil, arus lalu lintas untuk sementara terpaksa harus disetop. Akibatnya, jalur dari arah Tobasa mengalami kemacetan sampai ke Parapat. Sedangkan dari arah Siantar kemacetan terjadi hingga sepanjang 2 Km.

"Direncanakan akan dilakukan pengalihan arus kendaraan dari Simpang Palang, sebelum kawasan Aek Nauli (sebelum Parapat - menuju Sipanganbolon) lewat Kota Parapat sepanjang 18 kilometer," katanya.

(fnr/kid)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2LmEqTN
December 19, 2018 at 04:46AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2LmEqTN
via IFTTT
Share:

Friday, December 7, 2018

Berkas Ujaran 'Idiot' Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' yang melibatkan Ahmad Dhani Prasetyo dilimpahkan Polda Jatim ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan berkas tersebut sudah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Jumat (7/12) siang ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Pukul 13.00 WIB tadi," ujar Barung di Mapolda Jatim.

Kasus ini bermula ketika Dhani dilaporkan oleh elemen ormas gabungan yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim.

Dhani dianggap telah melecehkan sejumlah massa yang menolak kehadiran dirinya di Surabaya saat deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu dengan terdapatnya kata 'idiot' dalam video yang dibuatnya.

Pelimpahan berkas ini, kata Barung, masih dalam tahap satu. Nantinya JPU akan bertugas membaca dan meneliti berkas tersebut.

"Tergantung dari JPU apakah berkas ini sudah lengkap apa tidak kalau ada kekurangan nanti kita penuhi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan pelimpahan berkas tersebut kepada pihaknya.

"Benar bahwa berkas saudara Ahmad Dhani tadi sudah kami terima, dari Polda berkasnya, yaitu kita sebut itu tahap satu, tanggalnya hari ini," kata Richard.

Richard menyebut kini kasus yang menimpa musisi Dewa 19 itu akan segera diproses lebih lanjut oleh JPU, demi memastikan apakah berkas itu sudah lengkap secara formil dan materil.

Penelitian berkas itu, kata dia, akan memakan waktu paling lama selama 14 hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Tugas kami sekarang adalah meneliti berkas tersebut, apakah sudah memenuhi secara materiil dan formil. Kami diberi waktu sesuai dengan undang-undang selama 14 hari, untuk menentukan sikap apakah perkara ini sudah lengkap atau belum," kata dia.

Jika nanti setelah 14 hari telah diteliti, ternyata berkas tersebut ditemukan ketidaklengkapan, maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut untuk kembali dilengkapi oleh para penyidik.

"Kalau belum kita akan kembalikan lagi ke penyidik, supaya dilengkapi kembali sesuai dengan petunjuk-petunjuk kita," kata dia.

Namun, bila pelimpahan dalam tahap saty tersebut telah dinyatakan lengkap berkasnya, maka, kata Richard kasus itu akan segera berlanjut ke proses persidangan.

Richrad menyebut jaksa yang ditunjuk dalam kasus yang membelit pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu berjumlah dua orang, diantaranya yakni Jaksa Nur Rachman dan Agus Budi Santoso.

"Jaksa itulah yang kemudian melakukan koordinasi penyidik kepolisian, soal berkas yang kurang, dan setelah berkas diserahkan nanti mereka yang akan meneliti apakah data itu lengkap atau tidaknya," kata dia.

Richard mengatakan dalam kasus pencemaran nama baik Dhani disangkakan Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(fdr)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2G5zl3a
December 08, 2018 at 04:46AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2G5zl3a
via IFTTT
Share:

Tuesday, November 20, 2018

Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Palembang Digelar

Palembang, CNN Indonesia -- Polda Sumsel menggelar rekonstruksi perampokan disertai pembunuhan terhadap Sofyan (43) sopir taksi online di Palembang. Rekonstruksi ini digelar oleh Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Mapolda Sumsel, Selasa (20/11).

Meski satu tersangka Akbar (31) masih buron, polisi tetap menggelar rekonstruksi untuk melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Rekonstruksi diperankan oleh dua tersangka Franata Ariwibowo alias Frans (16) dan Acundra alias Acun (21). Sementara tersangka Ridwan alias Rido (43) masih dirawat karena mengalami luka tembak dan tersangka Akbar diperankan oleh anggota polisi.

Dalam rekonstruksi tersebut, ditemukan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum terungkap. Korban Sofyan tewas bukan karena cekikan tersangka, namun karena tendangan dan injakan para tersangka yang mengarah ke kepala korban.

Adegan berawal saat keempat tersangka memesan taksi online melalui aplikasi dari ponsel milik saksi LA. Korban pun datang mengendarai mobil Daihatsu Sigra bernopol BG 1274 UN warga hitam di Jalan Kolonel H Burlian, Palembang.

Para tersangka pun naik mobil korban dengan posisi duduk Akbar di samping sopir, Acun di belakang sopir, Fran di samping Acun, dan Rido disamping Fran. Korban mengantarkan para tersangka sesuai pesanan ke Simpang Tanjung Api-api.

Sesampainya di lokasi, Acun segera beraksi dengan mencekik korban dari belakang menggunakan tangan. Korban yang meronta, ditahan oleh tersangka Akbar dan Fran yang memegangi tangan dan badannya.

Usai dicekik korban mulai tak sadarkan diri dalam keadaan pingsan dan belum tewas. Akbar pun mengambil posisi sopir dan mengendarai mobil ke Kabupaten Musi Rawas Utara, sementara korban dipindahkan ke bangku tengah.

"Setelah dicekik itu, sopir kami tarik ke belakang. Terus kepala dan lehernya diinjak-injak oleh Rido," ujar tersangka Acun di sela-sela rekonstruksi.

Menyadari korban belum meninggal, korban diletakkan di lantai bangku tengah.Tersangka Rido, Fran, dan Acun menginjak-injak dan menendang kepala korban. Korban yang sempat meminta ampun agar tidak dihabisi, tidak dihiraukan tersangka hingga akhirnya tewas akibat injakan tersebut.

"Sopir itu mati di dalam mobil. Untuk memastikan biar mati, kepala dan leher sopir itu diinjak-injak biar mati. Yang sering menginjak itu Rido kalau posisinya di dalam mobil," kata Acun.

Adegan berlanjut hingga tiba di Desa Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Para tersangka membuang jenazah korban di tengah kebun sawit agar tidak ditemukan oleh warga.

"Kami gotong mayatnya terus dibuang di semak-semak yang ada lubangnya," ujar Acun.

Setelahnya para tersangka pulang ke rumah masing-masing. Sementara mobil korban dibawa oleh tersangka Akbar yang bertugas untuk menjual mobil tersebut. Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Yudhi Suhariyadi mengatakan, pihaknya menggelar 18 adegan rekontruksi dijalani para tersangka.

"Satu tersangka masih buron, masih kami lacak dan kejar," ujar dia singkat. (idz/eks)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2ziy6YH
November 21, 2018 at 04:46AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2ziy6YH
via IFTTT
Share:

Friday, November 16, 2018

Retas Email Perusahaan, WN Nigeria Raup Miliaran Rupiah

Jakarta, CNN Indonesia -- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang warga negara Nigeria berinisial NGU (30) terkait aksi penipuan. Pelaku meretas surat eletronik atau yang dikenal dengan istilah business email compromise (BEC) terhadap sejumlah perusahaan bisnis yang bergerak di sektor ekspor dan impor.

Selama menjalani aksinya, NGU dibantu oleh dua orang rekannya yang merupakan warga negara Indonesia dengan inisial DF (31) dan PB (35) yang berperan sebagai pembuka rekening bank di Indonesia. Komplotan ini telah meraup uang hingga miliaran rupiah.

Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Komisaris Besar Rickynaldo mengatakan modus pelaku dalam beraksi adalah dengan meretas alamat surat elektronik sebuah perusahaan bisnis yang berada di luar negeri kemudian mengelabui perusahaan bisnis di negara lain dengan membuat alamat surat elektronik palsu untuk meminta sejumlah uang.


"Target perusahaan bisnis perdagangan, ekspor impor dengaan sarana email dan transaksi ya melalui perbankan," kata Rickynaldo saat memberikan keterangan pers di kantor sementara Dittipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (16/11).

Dia menerangkan, kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial LP dari sebuah perusahaan bisnis di Indonesia melaporkan tindak penipuan yang dialami usai memesan baja ringan dari salah satu perusahaan di luar negeri. Menurutnya, LP tak kunjung menerima baja ringan yang telah dipesan dan dibayar sebesar Rp271 juta.

Setelah menyelidiki laporan LP tersebut dan menganalisis transaksi keuangan rekening bank milik NGU dan rekan-rekannya, lanjutnya, polisi menemukan sejumlah korban lainnya.

"Hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah," ujar dia.


Rickynaldo pun menyampaikan NGU selalu mendapatkan perintah dari seorang peretas di Nigeria dengan nama Mr. Bright dalam menjalankan aksinya. Menurutnya, sosok di balik Mr. Bright tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buronan saat ini.

Rickynaldo menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263, Pasal 378 KUHP, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3), Pasal 35, Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencuaian Uang. (mts/pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2K9RFqm
November 17, 2018 at 04:46AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2K9RFqm
via IFTTT
Share: