Showing posts with label 2018 at 06:10AM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 06:10AM. Show all posts

Friday, December 28, 2018

Kantor PSSI Jatim Didatangi Polisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah polisi mendatangi kantor Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur Kamis (27/12) malam. Kedatangan polisi tersebut, diduga untuk mencari sejumlah dokumen terkait struktur kepengurusan Asprov.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi, Frans Barung Mangera, membenarkan polisi telah mendatangi kantor Asprov PSSI Jatim.

Kedatangan polisi ke sana bekaitan dengan kasus yang sedang ditangani oleh Mabes Polri yakni skandal match fixing atau pengaturan skor.

"Semua ditangani oleh Mabes Polri. Semua polda mengarah kesana untuk memberikan input. Salah satunya yang ditanyakan tadi soal PSSI Jatim," kata Barung.

Satgas Anti-Mafia Bola tengah mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.Satgas Anti-Mafia Bola tengah mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia. (Istockphoto/francisblack)
Ketua Umum PSSI Jatim, Amir Burhanudin, pun membenarkan kedatangan polisi tersebut. Namun menurutnya polisi hanya melakukan koordinasi kompetisi yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

"Ya benar ada sejumlah polisi yang datang, kebetulan saya tidak di lokasi. Akhirnya kami ngobrol lewat telepon soal koordinasi kompetisi," kata Amir saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/12) pagi.

"Benar mereka (polisi) datang dari Polda Jatim, mereka tidak meminta apa-apa, hanya koordinasi saja," ucap Amir.

Amir memastikan bahwa komdisi PSSI Jatim kini dalam kondisi aman dan baik-baik saja.

"Insyaallah PSSI Jatim baik-baik saja dan kami pastikan semuanya aman," ucap Amir. (frd/bac)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2ERHW7d
December 29, 2018 at 06:10AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2ERHW7d
via IFTTT
Share:

Tuesday, December 11, 2018

PSSI Bakal Evaluasi Laga Ricuh PSIM vs PS TIRA

Jakarta, CNN Indonesia -- PSSI akan mengusut penyebab kerusuhan laga PSIM Yogyakarta vs PS TIRA pada babak 64 besar Piala Indonesia 2018 yang digelar di Stadion Sultan Agung, Bantul, Selasa (11/12).

Laga antara PSIM dan PS TIRA sebenarnya berjalan relatif terkendali. Namun, setelah PS TIRA membuat gol kedua, para suporter mulai masuk ke lapangan saat pertandingan memasuki menit ke-80.

Laga terpaksa dihentikan saat PS TIRA unggul 2-0. PSSI pun berjanji akan mengevaluasi pelaksanaan pertandingan pada laga tersebut.

"Kami menyayangkan dan prihatin atas kejadian ini. Ini akan menjadi ranah Komite Disiplin yang akan menangani langsung kejadian ini," kata kata Kepala Staf Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto, seperti dikutip dari laman resmi PSSI.

"Kami juga akan mengevaluasi dan meminta laporan kinerja perangkat pertandingan," sambung Iwan yang juga menjabat Ketua Organizing Committee Piala Indonesia 2018.

Suporter PSIM Yogyakarta merangsek ke dalam stadion.Suporter PSIM Yogyakarta merangsek ke dalam stadion. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Iwan berharap, suporter sepak bola di Indonesia bisa menahan diri dan tidak melakukan aksi negatif yang akan merugikan klub.

Petinggi Arema FC itu juga menyayangkan kejadian ini karena sepanjang gelaran Piala Indonesia 2018, belum ada kegiatan negatif yang bermula dari para suporter.

Untuk panitia pelaksana pertandingan, PSSI berharap ke depan lebih sigap dan melaksanakan prosedur keamanan sesuai dengan regulasi. "Kita akan evaluasi pertandingan ini," tegas Iwan.

Prosedur regulasi keamanan pertandingan oleh PSSI sudah diberikan kepada seluruh klub Liga 1,2, dan 3 sebelum turnamen ini berlangsung. PSSI ingin kejadian ini menjadi yang terakhir agar kualitas turnamen Piala Indonesia membaik.

Untuk babak 64 besar akan berakhir pada Desember 2018. Selanjutnya babak 32 besar hingga final akan direncanakan berlangsung pada Januari hingga Maret 2019 mendatang. Tim juara Piala Indonesia 2018 akan mendapatkan tiket ke turnamen Asia yakni Piala AFC 2020. (jun)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2C43n37
December 12, 2018 at 06:10AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2C43n37
via IFTTT
Share:

Friday, December 7, 2018

Gojek Bantah Turunkan Tarif Ojek Online

Jakarta, CNN Indonesia -- VP corporate affair Gojek Michael Say angkat suara soal kabar penurunan tarif ojek online yang belakangan berhembus. Michael mengatakan kabar pemberitaan itu sejatinya tidak bisa dibandingkan apple to apple.

"Karena catatan tarif Gojek yang dikutip merupakan tarif per km yang dikenakan ke konsumen dan bukan yang diterima oleh mitra," jelasnya dalam keterangan resmi.

Michale lebih jauh menjelaskan ada dua struktur tarif yang diterapkan gojek, pertama tarif yang dikenakan ke pelanggan dan tarif yang dibayarkan perusahaan ke pengemudi.

Di sisi lain, pria berkacamata ini justru mengatakan pihaknya melakukan penyesuaian tarif dengan kondisi di pasar yang dinilai mengarah ke persaingan tidak sehat.

"Penyesuaian tarif yang kami lakukan, diiringi berbagai inisiatif untuk menambah jumlah pengguna dan jumlah order bagi mitra demi memastikan keberlangsungan pendapatan para pengemudi," imbuhnya.

Salah satu indikator yang dimaksud Michael disebut adanya migrasi pengemudi perusahaan lain ke Gojek. Alasannya disebut tak lain lantaran mereka sebelumnya merasa pendapatan dinilai rendah dan perhitungan skema tarif serta insentif tidak transparan.

Michael mengklaim sistem perhitungan tarif dan insentif Gojek dipandang lebih bisa diandalkan dan transparan.

"Data kami menunjukan sebulan terakhir ini kami menerima belasan ribu mitra baru di dalam ekosistem Gojek di Jabodetabek," imbuhnya.

Sebelumnya beredar kabar yang mengatakan bahwa Gojek mengenai kabar perubahan tarif yang diberlakukan perusahaan terhadap pengemudi dan penumpangnya. Di sisi lain, sebagai kompetitor Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengkritik penurunan tarif yang dilakukan Gojek. (evn)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2G7ank5
December 08, 2018 at 06:10AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2G7ank5
via IFTTT
Share:

Thursday, November 29, 2018

Pemerintah Terbitkan Revisi Aturan Insentif Pajak

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah resmi menerbitkan revisi aturan fasilitas libur pajak atau tax holidayRegulasi baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).

Beleid itu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menantangani beleid tersebut pada Senin (26/11) sekaligus diundangkan mulai berlaku mulai Selasa (27/11).

Revisi aturan tax holiday ini merupakan salah satu dari tiga kebijakan pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 guna bersama dengan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dan pengaturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam.

"Dari tiga paket kebijakan, minggu ini yang sudah keluar mengenai tax holiday. Itu keluar PMK Nomor 150 Tahun 2018," ujarnya, Kamis (29/11).

Untuk kebijakan DNI, lanjutnya, pemerintah telah masukkan lima bidang usaha yang diusulkan untuk direlaksasi dari kelompok yang dicadangkan untuk UMKM. Hal tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo setelah menimbang usulan dari pengusaha. Sedangkan untuk kebijakan DHE, Susiwijono mengatakan aturannya sudah berada di Sekretariat Negara.

"Jadi dinamika pembahasan kemarin kami sudah terima semua yang diarahkan Presiden. Selanjutnya kami akan mengejar penyelesaian Peraturan Presiden," imbuhnya.

Untuk aturan tax holiday yang baru, pemerintah memperluas sektor penerima fasilitas libur pajak meliputi sektor e-commerce, industri pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Walhasil, bila dijumlahkan akan ada 18 sektor usaha yang mendapat fasilitas libur pajak.

Sedangkan bila dirinci menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pemerintah memperluas fasilitas ini ke 70 KBLI. Dengan begitu ada 169 KBLI yang diberikan fasilitas ini dari sebelumnya hanya 153 KBLI.

Sementara untuk fasilitas libur pajak yang akan diberikan tetap mengacu pada skema yang sudah berlaku menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018.

Berdasarkan PMK Nomor 35/PMK.010/2018 tersebut, pemerintah memberikan libur pajak dalam skema tax holiday dan mini tax holiday. Pada skema tax holiday, ada lima fasilitas yang ditawarkan merujuk pada besaran nilai investasi.

Untuk usaha dengan investasi Rp500 miliar sampai kurang dari Rp1 triliun, pemerintah akan memberikan libur Pajak Penghasilan (PPh) final atau sebesar 100 persen untuk jangka waktu lima tahun. Lalu, untuk usaha berinvestasi Rp1 triliun sampai kurang dari Rp5 triliun diberikan libur pajak selama tujuh tahun dan usaha berinvestasi Rp5 triliun sampai kurang dari Rp15 triliun selama 10 tahun.

Kemudian, usaha berinvestasi Rp15 triliun sampai kurang dari Rp30 triliun diberi libur pajak selama 15 tahun dan usaha berinvestasi minimal Rp30 triliun diberi libur pajak hingga 20 tahun.

Setelah jangka waktu libur pajak berakhir, pemerintah tetap akan memberikan pengurangan PPh sekitar 50 persen selama dua tahun sebagai masa transisi sebelum akhirnya dipungut pajak secara normal.

Sementara untuk skema mini tax holiday, pemerintah akan memberikan pengurangan PPh sebesar 50 persen selama lima tahun untuk usaha dengan nilai investasi sebesar Rp100 miliar sampai kurang dari Rp500 miliar.

Sedangkan untuk usaha yang kegiatan utamanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), akan diberi libur pajak 100 persen selama 5-20 tahun untuk investasi minimal Rp100 miliar. Lalu, usaha di KEK dengan investasi sebesar Rp20 miliar sampai kurang dari Rp100 miliar akan diberikan pengurangan PPh sebesar 50 persen selama lima tahun. (ulf/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2E38YZP
November 30, 2018 at 06:10AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2E38YZP
via IFTTT
Share: