
Vira pun membawakan 'Whirlwind' di segmen keduanya di Music at Newsroom.
https://ift.tt/2zXzKiC
December 15, 2018 at 02:54AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zXzKiC
via IFTTT

Vira pun membawakan 'Whirlwind' di segmen keduanya di Music at Newsroom.

Di segmen terakhir Music at Newsroom, RNRM mengenalkan Cavin, musisi 14 tahun yang ikut memperkaya penampilan RNRM dengan aksinya bermain kibor. Cavin bukan musisi sembarangan, dirinya pernah bekerja sama dengan musisi ternama.
Sebagai penutup penampilan, RNRM membawakan single mereka yang dirilis pada 2015, 'Body Won't Stop'.

"Penggeledahan di KPK hanya bisa dilakukan setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya, tapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12).
Febri beralasan belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran tim penyidik KPK masih bekerja. Menurut Febri, tim penyidik perlu melakukan beberapa kegiatan di lapangan yang sifatnya tertutup.
"Nanti kalau sudah selesai baru bisa disampaikan. Karena di beberapa lokasi itu kami duga ada bukti-bukti yang perlu dikumpulkan dan dianalisis terlebih dahulu," ujarnya.
Febri mengatakan dari hasil penggeledahan di kantor bupati Jepara, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. Febri belum mengetahui apakah turut disita barang bukti elektronik.
Sebelumnya, KetuaKPK AgusRahardjo mendugaMarzuqi memberikan sejumlah uang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN)Semarang. Pemberian uang tersebut terkait dengan putusan praperadilan PNSemarang tahun 2017.
Dari informasi yang dirangkum dari sejumlah pemberitaan, hakim tunggal PN Semarang Lasito membatalkan status tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi pada November 2017 lalu.
Marzuqi ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pihaknya melaporkan Hakim Lasito yang memenangkan gugatan praperadilan Marzuqi ke Bawas MA. Boyamin menyebut terdapat kejanggalan dalam putusan Hakim Lasito lantaran bertolak belakang dengan putusan sebelumnya.
Menurut Boyamin, putusan Hakim Lasito berbanding terbalik dengan putusan hakim praperadilan sebelumnya, yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas kasus Marzuqi harus dibatalkan.
Saat itu, kata Boyamin hakim juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Marzuqi. (fra/ain)