[unable to retrieve full-text content]

http://bit.ly/2EMMQmK
December 25, 2018 at 03:02AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2EMMQmK
via IFTTT
[unable to retrieve full-text content]
Sambutan positif pun datang dari Direktur Utama Batik Air (Capt) Achmad Luthfie yang menyebut Banyuwangi telah tumbuh menjadi sebuah destinasi baru, serta bertransformasi sebagai pintu gerbang wisata dan bisnis.
"Banyuwangi dikenal dengan banyak wisata unggulan. Tumbuh dan berkembang menjadi fenomena baru pariwisata Indonesia. Ini sebuah peluang besar bagi kami," ujar Luthfie dalam keterangan tertulis, Kamis (20/12).
"Alhamdulillah, senang sekali full seat. Ini pertanda baik bagi Batik Air serta Banyuwangi," ujar Azwar.
Memang tak dapat dipungkiri Banyuwangi kini tumbuh menjadi destinasi kelas dunia dengan angka kunjungan wisatawan yang meroket.
Sebelumnya Banyuwangi hanya dikunjungi oleh 600 ribu wisatawan domestik, tetapi saat ini daerah itu telah dikunjungi hingga 4,9 juta wisatawan.
"Jumlah arus masuk wisman tumbuh 691 persen, ada di level 98.970 orang. Di 2010 angkanya hanya 12.500 orang. Rata-rata wisman memiliki kemampuan spending hingga Rp2,7 juta per trip. Sedangkan Wisnus rata-rata spendingnya sekitar Rp1,54 juta," katanya.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Banyuwangi naik 115,4 persen, dengan angka riilnya saat ini ada di Rp69,9 triliun. Kenaikan juga dialami pendapatan perkapita, yaitu Rp43,65 juta pada 2018 atau naik dibandingkan dengan 2010 yakni Rp20,8 juta.
Sementara itu Menteri Pariwisata Arief Yahya pun sangat mendukung langkah Batik Air dalam membuka rute Jakarta-Banyuwangi.
Menurut Arief langkah Batik Air sangat tepat, pasalnya pertumbuhan penumpang udara ke Banyuwangi kian meroket tajam. Pada 2011, jumlah penumpang baru tercatat 7.826 orang per tahun, lalu melonjak lebih dari 2.300 persen menjadi 188.949 orang pada 2017.
"Di saat bersamaan juga masuk rute internasional Kuala Lumpur-Banyuwangi oleh Maskapai penerbangan Citilink. Ini membuktikan jika pertumbuhan pariwisata Banyuwangi sangat menjanjikan untuk terus dikembangkan," katanya.
Arief juga mengatakan peningkatan ini sudah semestinya disikapi serius industri penerbangan. Rumusnya 3S, yaitu solid, speed, dan smart.
"Batik Air sudah menerapkan 3S. Potensi besar Banyuwangi langsung disambarnya. Saya yakin pertumbuhan penumpang rute Jakarta-Banyuwangi akan semakin meningkat. Apalagi Banyuwangi memiliki tiga kriteria sebagai prasyarat menjadi destinasi utama, yaitu atraksi wisata mendunia, amenitas pendukung yang lengkap, dan aksebilitas," katanya.
(mle/egp)
Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12), sejumlah nama seperti Asma Dewi dan Jonru Ginting juga disebutkan sebagai contoh jeratan UU ITE.
Dalam kasus tersebut Dhani didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Apakah memang pasal tersebut (ujaran kebencian) hanya ditersangkakan kepada pihak tertentu saja?" ujarnya.
Ali mengatakan sebelum dugaan ujaran kebencian oleh Dhani bergulir dalam proses hukum, kasus serupa juga pernah terjadi. Tak sedikit yang sudah menjalani masa tahanan dan masuk ke tahap putusan persidangan.
Dia pun menyebutkan sejumlah nama seperti Buni Yani, Jonru Ginting dan Asma Dewi yang sudah lebih dulu menjalani proses hukum terkait ujaran kebencian.
Dalam pembelaan itu, Ali menilai jeratan pasal itu dilakukan kepada orang-orang yang berbeda pandangan politik.
"Kami penasihat hukum melihat maraknya kasus ujaran kebencian saat ini lebih kepada perbedaan pandangan politik.
Mengapa terdakwa yang musisi walaupun punya perbedaan sudut pandang terkait politik justru dipidanakan," ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dalam akun tersebut terdapat unggahan Dhani berisi 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'
(gst/pmg)"Kulinernya juara, dan kita juga bisa puas dengan shopping-nya. Harganya murah-murah, barangnya berkualitas. Suasananya juga seperti di luar negeri, jadi sangat cocok untuk didatangi wisatawan dari mancanegara," kata pentolan Band Repvblik, Ruri dalam keterangan tertulis, Minggu (9/12).
Ruri menambahkan, Band Repvblik sudah menggelar konser yang ketiga kali di Batam. Menurutnya, tidak sedikit pun dari seluruh personel merasa bosan saat datang ke Batam.
Band Republik juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pariwisata (Kemenpar) yang telah mengundangnya menjadi salah satu bintang tamu Wonderful Fest yang digelar di Gedung Sumatera, Batam, Sabtu, (8/12).
Ucapan Republik dibenarkan salah satu penonton yang hadir di acara Wonderful Fest, Mohamad Hasan. Ia mengatakan setelah menonton konser ini, dirinya akan berbelanja.
"Shopping! di sini luar biasanya soal shopping. Tidak ada di negara kami belanja seenak dan murah seperti di Batam ini. Inilah yang disukai wisatawan Singapura dan Malaysia ini, bikin kami balik lagi," kata Hasan.
Asisten Deputi Pengembangan Pemasaran I Regional I Kemenpar, Masruroh menjelaskan, Batam merupakan salah satu kota yang memang menjadi surganya wisata belanja selain Surabaya, Bandung dan Jakarta.
"Barang-barangnya bagus. Batam punya mal yang berkualitas. Di sini bisa berolahraga, bisa golf, bisa tenis, setelah itu bersama keluarga bisa belanja bahkan menikmati kuliner tanah air kami," kata Masruroh yang juga diamini Kabid Pemasaran Area II Asdep Pengembangan Pemasaran I Regional I Kemenpar Kiagoos Irvan Faisal.
Irvan juga menambahkan, setelah datang dan menyaksikan konser Wonderful Fest para wisatawan bisa juga menikmati city tour keliling Kota Batam dengan menikmati panorama alam. Setelah itu mengunjungi beberapa destinasi pariwisata. Seperti patung Dewi Kwan In di Tanjung Pinggir.
Wisatawan juga bisa mengunjungi Jembatan Barelang dan bisa pula menuju Nagoya Hill Shopping dan dilanjutkan ke Masjid Cheng Ho dan Nagoya City.
Sementara itu, Menteri Pariwisata Arief Yahya menambahkan wisatawan di Singapura dan Malaysia harus terus digoda dengan paket-paket yang ada dalam Promosi Wonderful Indonesia (PWI) Crossborder.
(egp/stu)
Dalam acara digelar di Semarang, Sabtu (24/11), Ketua Umum SMSI Pusat Auri Jaya, mengatakan banyaknya anggota SMSI yang tersebar di 26 provinsi akan menjadikan media siber sebagai sarana mempromosikan potensi wisata Indonesia.
"Banyak media online yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia royal memberitakan berbagai hal. Kalau ini dimanfaatkan dan diarahkan untuk hal positif membangun Indonesia, kenapa tidak," terang Auri dalam keterangan tertulis, Senin (26/11/2018).
Lebih lanjut, Auri menjelaskan saat ini SMSI beranggotakan 300 media online dengan kepengurusan di 27 provinsi. SMSI juga memiliki Cyber Indonesian Network (CIN) untuk sirkulasi berita di masing-masing portal daring mereka.
"Ini luar biasa. Bisa menjadi kekuatan yang besar untuk mempromosikan pariwisata Indonesia. Sebab, SMSI juga terus mendukung Kemenpar untuk mencapai target 20 juta wisatawan asing pada 2019 mendatang," tambahnya.
Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, menurut Kemenpar dampak yang ditimbulkan dari berita hoaks terhadap ekonomi pariwisata di Indonesia cukup besar.
Seperti diketahui, pariwisata menjadi penyumbang devisa negara terbesar dari sektor nonmigas. Bahkan diprediksi pada 2019 mendatang, pariwisata digadang-gadang akan menjadi yang pertama sebagai sumber terbesar pendapatan negara.
"Kalau ini bisa kita lakukan, pariwisata nasional akan cepat maju. Di sini dibutuhkan kepiawaian para jurnalis dalam membuat lead berita yang positif agar dapat memberikan persepsi positif," kata Arief. (mid)
"Khususnya berkaitan dengan ketentuan-ketentuan karet yang ada di dalamnya yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi agar tidak memakan lebih banyak korban ke depannya," demikian bunyi pernyataan tertulis ILawNet, Jumat (16/11).
Desakan ILawNet tak lepas dari putusan Mahkamah Agung (MA) kepada Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui putusan bernomor 574K/Pid.Sus/2018, MA menyatakan Nuril bersalah karena dianggap menyebarkan konten bermuatan yang melanggar kesusilaan sesuai UU ITE Pasal 27 ayat 1.
Penggunaan UU ITE kepada Nuril meyakinkan koalisi bahwa ada yang salah dengan aturan tersebut. Nuril, yang menjadi korban pelecehan seksual dan memilih merekam modus pelecehan yang ia terima sebagai bentuk pembelaan diri, justru divonis sebagai pihak yang melanggar hukum.
ILawNet mengkhawatirkan kejadian ini menjadi preseden buruk bagi korban pelecehan seksual yang dapat memaksa mereka memilih bungkam ketimbang mengungkap kasus yang menimpanya.
Kasus yang berulang
Kisah malang seperti yang menimpa Nuril bukan kali ini saja terjadi. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan ada warga Bandung bernama Wisni Yetty yang dijerat kasus serupa pada 2015 lalu.
Wisni dituduh oleh Haska Etika, mantan suaminya, melakukan percakapan intim dengan seorang teman pria di aplikasi Facebook Messenger. Haska lantas melaporkan Wisni ke Polda Jabar pada Februari 2014 dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Pengadilan Negeri Bandung menetapkan Wisni bersalah dan menjatuhi hukuman penjara 5 bulan dan denda Rp100 juta. Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Bandung pada Agustus 2015, Wisni dinyatakan tidak bersalah namun tidak di tingkat berikutnya
![]() |
"Dengan putusan yang sama persis kalah di kasasi," ucap Anggara.
Kasus lain yang mirip dengan kasus Nuril adalah Prita Mulyasari dalam kasusnya melawan Rumah Sakit Omni. Prita saat itu mengeluhkan layanan rumah sakit dan memperingatkan sejumlah orang melalui surat elektronik.
Anggara menyayangkan majelis hakim di sidang kasasi tidak menengok kasus Prita. Ia menilai langkah Nuril yang merekam percakapan dapat diartikan sebagai peringatan untuk orang lain agar terhindar dari perlakuan serupa, sebagaimana yang ditafsirkan oleh hakim MA dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dari tindakan Prita pada 2012 silam.
"MA mengatakan apa yang dilakukan Prita Mulyasari adalah upaya membela diri dan memberikan peringatan kepada masyarakat. Seharusnya MA melihat putusan mereka sebelumnya," pungkas Anggara.
UU ITE sendiri sebetulnya sudah mengalami revisi pada 2016. Namun banyak yang menilai revisi tersebut tidak benar-benar mengubah pasal-pasal karet yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi warga. (bin/ain)