Showing posts with label 2018 at 04:08AM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 04:08AM. Show all posts

Saturday, December 29, 2018

Aceh Barat dan Riau Larang Perayaan Tahun Baru

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang masyarakatnya untuk merayakan Tahun Baru 2019. Larangan ini sudah disepakati bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat. Kapolres, Dandim, Kejari, Ketua pengadilan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelias Adat Aceh (MAA) menyepakati hal ini dan sudah disebarluaskan ke masyarakat.

"Larangan ini berlaku bagi seluruh umat muslim yang ada di Aceh Barat," kata Bupati Aceh Barat Ramli MS seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (29/12).

Adapun bentuk larangan perayaan tahun baru yang dituangkan dalam imbauan tersebut, kata Ramli, meliputi larangan bepergian ke pantai dan menggelar kegiatan konser musik termasuk di tempat umum.

Aceh Barat dan Riau Larang Perayaan Tahun BaruAceh akan melarang menyalakan kembang api dan meniup terompet di malam tahun baru (CNN Indonesia/Harvey Darian)
Aturan itu, kata Ramli, juga melarang warga muslim untuk menyalakan kembang api saat pergantian tahun dan melarang warga muslim untuk meniupkan terompet atau sejenisnya. Untuk itu, menurut Ramli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat bakal menggelar razia kembang api.

Ia juga meminta agama lain untuk menghormati umat muslim yang menjalankan aturan itu. "Bagi umat non muslim, juga harus menghargai umat muslim. Sehingga toleransi antarumat beragama akan semakin lebih baik dan harmonis," jelas dia.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan menurunkan polisi syariah (petugas wilayatul hisbah), untuk melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi wisata agar kegiatan tersebut benar-benar tidak dilakukan.


Bukan cuma Aceh Barat, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman juga mengimbau masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh tersebut tidak merayakan malam tahun baru.

"Kami mengimbau masyarakat tidak merayakan tahun baru masehi dalam bentuk apa pun karena menyalahi ajaran Islam," kata Aminullah Usman di Banda Aceh, Sabtu.

Selain menyalahi ajaran Islam, kata dia, perayaan malam tahun baru juga bertentangan dengan adat istiadat di Aceh yang mayoritas masyarakatnya muslim Oleh karena itu, Aminullah Usman mengajak masyarakat dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh menegakkan syariat Islam, sehingga terlaksana dengan kaffah atau menyeluruh.

Aceh Barat dan Riau Larang Perayaan Tahun BaruAceh Barat juga melarang terompet ditiup saat malam pergantian tahun (CNN Indonesia/Harvey Darian)
Riau Melarang

Pelarangan serupa juga dilakukan di wilayah Riau. Larangan perayaan malam tahun baru telah diberlakukan oleh Wali Kota Pekanbaru, Bupati Siak, Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Indragiri Hulu serta Gubernur Provinsi Riau.

Dalam surat edarannya, Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim meminta kepada aparatur sipil negara, organisasi perangkat daerah, tenaga harian lepas, pergururuan tinggi, organisasi masyarakat, hingga paguyuban, untuk tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet.

Masyarakat dilarang untuk merayakan malam Tahun Baru 2019 dengan segala bentuk pesta pora dan hura-hura, sebagai bentuk empati kepada korban bencana alam tsunami Selat Sunda.

Gubernur juga meminta seluruh pemilik tempat hiburan untuk tidak beroperasi. Ia juga mengimbau orang tua untuk melarang anak-anak mereka melakukan pawai dan pergi ke tempat hiburan, serta meminta masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing.

Kepala Bagian Humas Biro Humas, Protokoler dan Kerjasama Setdaprov Riau, Fuadi meminta agar masyarakat untuk berzikir menyambut tahun baru. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, juga menerbitkan surat instruksi serupa pada 28 Desember.

Dalam surat instruksinya, Firdaus meminta agar tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid atau musala, dan organisasi Islam mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti muhasabah, ceramah agama dan kajian agama.

Sementara itu, Bupati Siak dan Bupati Indragiri Hulu sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan itu pada 27 Desember. Namun, daerah itu hanya mengatur jam operasional tempat hiburan malam.

Bupati Siak, Syamsuar meminta pemilik tempat hiburan untuk menghentikan acara hiburan tahun baru paling lambat pukul 00.00 WIB atau tepat pada tanggal 1 Januari 2019. Sedangkan, Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto dan Bupati Kuantan Singingi, Mursini, memberi batas waktu paling lambat pukul 01.00 WIB untuk pemilik tempat hiburan menggelar acara malam tahun baru.

Aceh Barat dan Riau Larang Perayaan Tahun BaruMalam perayaan tahun baru di Riau dibatasi (REUTERS/Lucas Landau)

Depok Mengimbau

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengimbau masyarakat untuk tidak konvoi pada malam pergantian tahun karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Pradi meminta agar masyarakat berbenah diri sambil memasuki tahun baru.

"Warga Depok tidak perlu melakukan konvoi pada malam pergantian tahun. Lebih baik pergantian tahun menjadi momentum introspeksi diri," kata Pradi.

Pradi mengatakan Pemerintah Kota Depok bersama dengan unsur Kepolisian dan TNI, telah mempersiapkan pengamanan dengan menurunkan 1.400 pasukan gabungan. Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Depok mengerahkan 200 personel yang tersebar di 33 titik untuk mengatur lalu lintas dan mencegah kemacetan.

"Antisipasi ini dilakukan, agar masyarakat tetap melakukan aktivitas dengan nyaman," tutup Pradi. (ctr/eks)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2VkUiuH
December 30, 2018 at 04:08AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2VkUiuH
via IFTTT
Share:

Monday, December 17, 2018

Guntur Romli Polisikan Balik Pelapor Status FB 'Monaslimin'

Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli melaporkan tiga orang dari kelompok yang mengatasnamakan diri Koordinator Bela Islam (Korlabi) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini merupakan 'serangan balik' Guntur yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim oleh Korlabi atas dugaan tindak penistaan agama terkait status di media sosial Facebooknya yang menyebut 'jamaah monaslimin'.


Mereka yang dilaporkan Guntur adalah Benny Haris Nainggolan, Damai Hari Lubis, dan Novel Bamukmin.

"Saya tidak terima tuduhan itu dan itu mencemari nama baik saya karena saya dianggap menista agama," kata Guntur di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/12).

Guntur menerangkan, pelaporan balik Benny bertujuan agar tidak ada pihak yang main-main dengan tudingan penistaan agama yang dapat menimbulkan efek serius. Sedangkan, Damai dan Novel dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu di depan media.

"Misalnya, Damai itu menyebut status saya menyebut agama, adahal saya tidak pernah menyebut agama di situ. Kemudian Novel itu menulis atau memberikan keterangan pers bahwa saya menyebut 212 adalah agama, padahal saya enggak pernah menyebut 212," katanya.

Laporan Guntur itu tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1627/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 17 Desember 2018.

Benny, Damai, dan Novel dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 317 KUHP.

Sebelumnya, Benny melaporkan Guntur atas dugaan tindak pidana penistaan agama dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 Huruf (a) KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (13/12) lalu.

Di satu sisi, pada hari ini di Bareskrim, Guntur kembali dilaporkan ke polisi pada hari ini, Senin (17/7). Kali ini dia dilaporkan Wakil Ketua Umum Srikandi Japri, Etty Hadiwati yang dikenal dengan nama pena Pipiet Senja. Etty mengatakan sebagai peserta Aksi 212, ia mengaku tersinggung dan menilai Guntur telah menyebarkan ujaran kebencian.

"Saya merasa tersinggung sebagai peserta 212. Status dia itu langsung menggejolak dalam dada saya," katanya.

Laporan ini tercatat dengan nomor LP/1634/XII/2018/BARESKRIM. Guntur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan, ujaran kebencian sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 156 a KUHP.

(mts/kid)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2rHqJWh
December 18, 2018 at 04:08AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2rHqJWh
via IFTTT
Share:

Tuesday, December 11, 2018

FOTO: Para Penyintas Gempa Palu-Donggala

Sukur Sultan membawa foto keluarga yang meninggal akibat gempa dan tsunami di Wani, Donggala, Sulawesi Tengah. Pada 28 September 2018, gempa berkekuatan 7,4 SR mengguncang wilayah itu disusul tsunami dan peristiwa likuifaksi. Sutan kehilangan ibu, anak, dan cucunya akibat tusnami. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PzjUzT
December 12, 2018 at 04:08AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PzjUzT
via IFTTT
Share:

Friday, December 7, 2018

Tak Kunjung Lolos jadi Caleg DPD, OSO Laporkan KPU ke Bawaslu

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan diajukan karena KPU belum menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan untuk memasukan nama OSO ke jajaran caleg DPD Pemilu 2019.

"Kami telah menyampaikan Surat Nomor 096/TUN-YIM/I&I/XII/18 kepada Bawaslu RI, perihal 'Permohonan Agar Memerintahkan KPU melaksanakan Putusan PTUN Jakarta No 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tgl 14 November 2018'," kata salah satu anggota tim kuasa hukum OSO, Gugum Ridho Putra, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/12).

Menurut Gugum sedianya KPU sudah memasukan nama kliennya sebagai caleg DPD Pemilu 2019. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Perma 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.


Aturan tersebut mewajibkan KPU menjalankan putusan maksimal tiga hari setelah dibacakan. Putusan PTUN sendiri terbit pada 14 November 2018.

Terkait laporannya, Gugum berharap Bawaslu mendorong KPU agar segera menindaklanjuti putusan PTUN. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 7 juncto angka 17 UU Pemilu.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Bawaslu merupakan salah satu penyelenggara dengan status sebagai pengawas pemilu. Salah satu tugasnya yakni mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.


Maka dari itu, kata Gugum, meskipun putusan PTUN Jakarta hanya memerintahkan KPU untuk menjalankan amar putusan, namun di sisi lain Bawaslu adalah lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

"Bawaslu wajib memastikan KPU untuk sesegera mungkin menjalankan putusan tersebut," kata Gugum.

Pencalonan OSO sebagai anggota DPD menjadi polemik. Nama OSO dicoret KPU dari pencalonan karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol. Aturan ini berlaku sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun kemudian, Mahkamah Agung (MA) dan PTUN Jakarta menyatakan aturan tersebut baru berlaku pada pemilu berikutnya. Sehingga nama OSO sedianya dimasukan ke daftar caleg DPD Pemilu 2019.

Beberapa waktu lalu, KPU menyatakan jika OSO masih ingin menjadi calon anggota DPD, maka dia harus mundur dari partai yang dipimpinnya.

(fhr/pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2L0D2G0
December 08, 2018 at 04:08AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2L0D2G0
via IFTTT
Share: