Mengomentari itu, Johnny justru menyebut Jokowi-Ma'ruf sama sekali tak memiliki catatan kelam masalah hukum dan HAM. Berbeda dengan rekam jejak dugaan pelanggaran HAM terkait calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang dinilai dapat lebih mudah ditemukan di media sosial.
"Rekam digital masih menyimpan catatan kelam HAM terkait Prabowo," ujar Johnny kepada CNNIndonesia.com, Senin (31/12).
Andi Arief dalam akun twitter pribadi sebelumnya mencuitkan kasus Novel yang mandek karena pelakunya belum juga ketemu. Wakil Sekjen Partai Demokrat itu menuliskan 'Kalau masih ada yang berkoar soal penculikan atau pembunuhan masa lalu, sebaiknya besok pagi lihat mata Novel Baswedan. Tanyakan pada sebelah matanya, Jokowi ngapain aja?'.
Cuitan ini sekaligus menanggapi pernyataan Ma'ruf yang beberapa waktu lalu menyebut Jokowi tak pernah menculik maupun membunuh orang.Namun demikian, Johnny melihat, dugaan pelanggaran HAM Prabowo justru lebih konkret dan memiliki bukti yang lebih jelas. Salah satunya saat Prabowo diberhentikan dari jabatan Pangkostrad pada tahun 1998.
Sekjen Partai Nasdem ini mengatakan, pemberhentian Prabowo bahkan diketahui Ketua Umum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono yang ketika itu merupakan salah satu anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang turut memeriksa.
"SBY salah satu anggota DKP yang memeriksa, menulis pertimbangan, serta merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari dinas keprajuritan TNI. Rakyat masih menunggu jawaban sebenarnya. Apakah mereka semua lupa akan catatan dan rekam jejak tersebut?" katanya.
Johnny pun meminta agar semua pihak memeriksa kembali rekam jejak masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Ia juga meminta Andi dapat lebih santun menyikapi pertarungan Pilpres 2019."Periksa semua catatan dan rekam jejak paslon sebelum memilih. Hindarilah provokasi yang menghasut. Pemilu harus tetap dalam suasana yang ceria," ucapnya. (psp/osc)
http://bit.ly/2CGeYWm
December 31, 2018 at 08:53PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2CGeYWm
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment