Showing posts with label 2018 at 04:47AM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 04:47AM. Show all posts

Thursday, December 27, 2018

KPK Tetapkan Pejabat Rohde dan Schwarz Tersangka Suap Bakamla

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Manager Director PT Rohde & Schwarz, Erwin Sya'af Arief, sebagai tersangka suap pembahasan dan pengesahan APBN-Perubahan tahun anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Erwin diduga membantu Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansah memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seorang sebagai tersangka, yaitu ESY (Erwin Sya'af Arief)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12).

Erwin diduga bertindak sebagai perantara Fahmi kepada Fayakhun dengan mengirimkan rekening dan bukti transfer dari Fahmi kepada Fayakhun. Jumlah suap yang diduga diterima Fayakhun adalah sebesar US$911,48 ribu atau sekitar Rp12 miliar dikirim sebanyak empat kali.

Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P 2016 sebesar Rp1,5 triliun. Peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN-P 2016 untuk Bakamla disetujui DPR.

"Diduga kepentingan ESY membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka akan ada yang dianggarkan untuk pengadaan satelit monitoring yang akan dibeli dari PT Rohde & Schwartz Indonesia," ujar Febri.

Atas perbuatannya itu Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

(arh)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Sn42m9
December 28, 2018 at 04:47AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Sn42m9
via IFTTT
Share:

Friday, December 21, 2018

Baru 24 Ribu Perusahaan di Jakarta Daftar BPJS Kesehatan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut setidaknya ada sekitar satu juta badan usaha di ibu kota. Namun Jakarta. Namun, dari jumlah itu, baru sekitar 24 ribu badan usaha yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Yang mendaftar itu baru 24 ribu (badan usaha), karena diasumsikan bahwa perusahaan yang ada di DKI Jakarta, baik itu skala mikro, kecil, sedang, menengah, dan besar itu berkisar sampai satu juta," tutur Andri di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/12).

Andri mengatakan ke depannya Disnaker DKI akan melakukan penyisiran ke semua badan usaha guna memastikan seluruh pekerja telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Andri menegaskan kepesertaan di BPJS Kesehatan adalah hak para pekerja yang mesti diberikan oleh para pengusaha.


Saat ini, Pemprov DKI telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan semua badan usaha baru yang ingin mengajukan izin usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Setiap pemohon izin usaha itu wajib untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS. Jika tidak terdaftar, maka otomatis izin usaha tidak akan bisa diterbitkan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Edy Junaedi

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Dinas PMPTSP dan Disnaker DKI menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabodetabek.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kebijakan tersebut bisa memastikan seluruh pekerja di Jakarta mendapat jaminan atas kesehatan.

"Kita ingin pastikan bahwa semua kegiatan usaha di Jakarta, para pekerjanya itu ter-cover BPJS dengan lengkap," ujar Anies.

Sementara itu, Ditektur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris berharap kebijakan Pemprov DKI menjadi contoh bagi daerah lain dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

"Ini akan menjadi contoh untuk kami bawa ke tempat lain lagi model seperti ini, untuk menyisir badan usaha yang ada di teritorial provinsi lain itu juga mendaftar ke program ini," tutur Fachmi. (dis/wis)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SeyPBr
December 22, 2018 at 04:47AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2SeyPBr
via IFTTT
Share:

Monday, December 17, 2018

Dhani Tuding Pasal ITE Sengaja untuk Kepentingan Politik

Jakarta, CNN Indonesia -- Ahmad Dhani Prasetyo menuding pengadaan pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE) sengaja dibuat untuk kepentingan politik.

Dia juga menyatakan jika kasus ujaran kebencian yang menjeratnya sebagai terdakwa merupakan kasus politik murni.

Hal tersebut dinyatakan Dhani saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi atau pembelaannya sebagai terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12).


Dhani mengklaim pihaknya telah melakukan riset di hampir semua pengadilan negeri di Indonesia dan mendapati belum ada terdakwa yang diputus bersalah atas ujaran kebencian tanpa subjek hukum yang jelas.

"Majelis hakim yang mulia, kita patut curiga jangan-jangan UU ITE Pasal ujaran kebencian ini dibuat di tahun politik hanya untuk memasung aktivis dari kegiatan-kegiatan berdemokrasi, karena hampir semua korbannya adalah aktivis yang tidak prorezim sedangkan mereka yang prorezim tidak tersentuh oleh UU ITE ujaran kebencian ini," tuturnya.

Dhani pun memaparkan tudingan tersebut berdasarkan dari jeratan kasus yang dialaminya. Menurut Dhani, jaksa penuntut umum tidak dapat menyebutkan kelompok mana yang telah dinistakan olehnya.

"Maka dari itu kepada mejelis hakim yang terhormat kasus ini adalah kasus politik murni, bukan kasus hukum murni, buktinya JPU pun enggak bisa membuktikan suku mana yang saya hina, agama mana yang saya nistakan, ras mana yang saya lecehkan, keturunan mana yang saya hina? Tidak ada," tutur politikus Partai Gerindra tersebut.

Dhani pun memaparkan dugaan kasusnya dipolitisasi dengan sejumlah hal lainnya. Dia mengaku salah seorang polisi yang menangani kasusnya meminta maaf dan menegaskan bahwa hanya menjalankan tugas dari atasan.

Alasan lainnya, Dhani menyebutkan, salah satu jaksa juga meminta maaf dan mengakui kasus tersebut hanya politisasi. Pernyataan itu diterima Dhani saat dirinya menjalani pemberkasan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Dhani menyebutkan salah satu saksi ahli ITE dari Kemenkominfo yang mengatakan jika tidak ada subjek hukum yang jelas, tidak ada kasus hukum. Namun saksi tersebut justru tidak diizinkan untuk memberikan kesaksian di pengadilan.

"Tapi sayangnya ahli hukum ITE ini tidak diberi izin oleh Kemenkominfo, karena kami sudah memberikan surat permohonan untuk dihadirkan sebagai saksi di pengadilan negeri Jakarta dan Menkominfo tidak memberikan izinnya untuk hadir di PN Jaksel tanpa ada alasan yang jelas, ini yang saya duga juga politis," tuturnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam akun tersebut terdapat unggahan Dhani berisi 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'

Dhani didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Dhani dihukum dua tahun penjara. Dhani dinilai telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan kepadanya.

(gst/kid)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BneAu3
December 18, 2018 at 04:47AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BneAu3
via IFTTT
Share: