Showing posts with label 2018 at 01:32AM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 01:32AM. Show all posts

Friday, December 21, 2018

Beli Pulsa di Grab Dapat Cashback Hingga Rp12 Ribu

[unable to retrieve full-text content]

Selama Desember Grab memberi keuntungan ekstra berupa cashback 12 persen hingga maksimal Rp12 ribu untuk pembelian pulsa atau paket data.
http://bit.ly/2PRRC3v
December 22, 2018 at 01:32AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2PRRC3v
via IFTTT
Share:

Tuesday, December 18, 2018

DPR Minta MUI Kaji Putusan MK soal Batas Usia Perkawinan

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut mengkaji batasan usia perkawinan anak usai hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Mendorong Kementerian Agama melalui MUI untuk mengkaji batas usia perkawinan, mengingat UU Perkawinan bagi umat Islam bukan hanya sekedar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan, tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah perkawinan menurut ajaran agama Islam," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (18/12).


Selain MUI, Bambang meminta agar Kementerian Sosial (Kemensos) juga ikut mengkaji batasan usia dari segi dampak sosial terhadap perkawinan usia dini di masyarakat.

"Baik atas pengaruh faktor adat, maupun faktor kemiskinan," ujar Wakil Ketua Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar ini.

Lebih lanjut Bambang menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK tersebut untuk segera merevisi Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, yang mengatur batas usia perkawinan anak. Namun, Bambang mengingatkan revisi itu juga dilakukan bersama dengan pemerintah.


"Untuk bersama-sama melakukan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) mengenai batasan usia perkawinan yang ideal untuk perempuan dan laki-laki, sesuai dengan prosedur administrasi, dan prosedur pembahasan sebuah revisi UU di DPR," katanya.

Ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan. Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.


Mengacu pada ketentuan pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Jika seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun, menurut hakim, mereka akan kehilangan hak pendidikan dasar 12 tahun.

Kendati demikian, MK tak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan karena menjadi kewenangan DPR sebagai pembentuk UU. Untuk itu, MK memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan. (swo/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2UT7kPJ
December 19, 2018 at 01:32AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2UT7kPJ
via IFTTT
Share:

Saturday, December 15, 2018

Libur Panjang, Waspada Kerusakan Kopling Mobil Manual

Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah masyarakat sudah menyiapkan agenda untuk mengisi waktu libur Natal dan Tahun Baru 2019. Tak jarang masyarakat berlibur menggunakan kendaraan pribadi. Selain bisa menghemat dana, berlibur dengan kendaraan pribadi banyak menilai lebih asik karena lebih fleksibel dalam menentukan lokasi wisata.

Namun sebelum pergi berlibur panjang bersama keluarga, sebaiknya ketahui cara berkendara yang baik dan benar, terutama bagi pemilik mobil manual. Pada mobil ada istilah kopling yang pergerakannya dipengaruhi banyak komponen.

Kopling menjadi poin penting pada mobil transmisi manual. Fungsi kopling tidak lain untuk membantu perpindahan percepatan gigi transmisi. Kopling yang baik juga memberi rasa 'mulus' ketika proses perpindahan gigi.


Kopling punya beberapa komponen penting misalnya pedal kopling, kampas kopling, kabel kopling, matahari atau plendes, dan druk leher. Apabila salah satu komponen rusak membuat perpindahan gigi transmisi tidak lancar.

Sadar atau tidak, pengguna mobil transmisi manual kerap melakukan kesalahan ketika memindahkan gigi. Kebiasaan-kebiasaan inilah yang malah membuat kopling pada mobil manual cepat rusak.

Lantas seperti apa kebiasaan yang harus dihindari pengendara mobil manual. Berikut rangkumannya.

Menginjak Pedal Kopling Tidak Benar

Kebiasaan menginjak pedal kopling dengan tidak tepat dapat menyebabkan kerusakan komponen-komponen yang menyangkut sistem kopling. Yang benar adalah menginjak pedal kopling dengan penuh dan tahan baru memindahkan tuas transmisi.

Setelah itu pengendara harus melepas pedal kopling dengan hati-hati dan secara teratur.


Menginjak Setengah Kopling

Kebiasaan ini biasa dilakukan pengemudi ketika menghadapi jalan menanjak. Menginjak setengah kopling memang bertujuan supaya mesin mobil tidak mati saat terjebak dalam kondisi tersebut.

Namun, injakan setengah kopling bisa menyebabkan kopling mengeluarkan bau menyengat dan membuat kampas lebih cepat tipis. Untuk dalam kondisi tertentu seperti di tanjakan dan enggan menggunakan rem tangan tak bermasalah, namun dalam kondisi jalan macet sebaiknya hindari cara berkendara seperti itu.

Sering Menginjak Pedal Kopling

Kebiasaan terlalu sering menginjak pedal kopling dalam perjalanan tentu harus dihindari. Hal ini menyebabkan bantalan rilis dan plat kopling lebih mudah aus.


Posisi Gigi Transmisi Tak Sesuai dengan Kecepatan Mobil

Hindari pola berkendara posisi gigi transmisi tak sesuai dengan kecepatan mobil. Sesering mungkin kopling disiksa dalam kondisi itu, ujungnya bisa memperpendek usia komponen-komponen pada sistem kopling seperti mengutip situs resmi Daihatsu.

Untuk menghindari kejadian kerusakan kopling secara tiba-tiba, ada baiknya pemilik kendaraan rutin ke melakukan pengecekan dan pemeliharaan secara berkala. (mik)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zWKTQz
December 16, 2018 at 01:32AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zWKTQz
via IFTTT
Share:

Tuesday, December 11, 2018

Usut Kasus Neng Meila, Polisi Bandung Tembak Mati Dua Begal

Bandung, CNN Indonesia -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menembak mati dua orang yang diduga sebagai anggota komplotan begal yang menewaskan Neng Meila Susana (34). Namun, polisi belum bisa memastikan kaitan dua orang itu dengan kasus Neng.

Sebelumnya, Neng Meila, pekerja swasta, meninggal usai dibegal meski sudah mendapat perawatan selama beberapa hari di rumah sakit.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Irman Sugema mengatakan keduanya ditembak mati lantaran berupaya melawan dan melarikan diri dari penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa (11/12) dini hari.

"Kedua orang ini awalnya dicurigai kegiatannya pada malam hari. Ketika dikejar, keduanya melakukan perlawanan. Mereka akan menganiaya anggota kita dengan menggunakan senjata tajam," kata Irman di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung.

Kemudian kedua pelaku, Adi Supriatna (21) dan Agun Gunawan (22) ditindak tegas oleh petugas.

"Sehingga keduanya langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara," katanya.

Kapolrestabes Kombes Irman Sugema.Kapolrestabes Kombes Irman Sugema. (Dok. Huyogo Simbolon)
Keduanya tewas dengan luka tembak di dada di Jalan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat. Kemudian jasadnya dibawa langsung ke RS Sartika Asih.

Menurut Irman, penembakan ini berawal dari informasi kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di wilayah Sumur Bandung pada Minggu (9/12). Polisi pun mendapatkan informasi keduanya akan beroperasi di wilayah Cinambo.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian melihat motor yang dikendarai pelaku serupa dengan hasil curian yang dilaporkan korban pada hari minggu. Polisi kemudian membuntuti pelaku dari kawasan Cingised hingga Cisaranten.

"Saat itu pelaku kemungkinan mau beraksi," ujarnya.

Polisi sempat melakukan tembakan peringatan ke udara, kata dia, namun pelaku tak mengindahkan dan terus berlari berusaha kabur. Saat polisi mendekati, pelaku mengeluarkan pisau dan berusaha melawan. Lantaran membahayakan petugas polisi terpaksa menembak keduanya.

"Pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan. Mereka baru keluar dari tahanan sekitar dua minggu, sudah melakukan aksinya lagi. Sebelumnya dipenjara dengan kasus yang serupa dengan hukuman dua tahun," jelasnya.

Pelaku begal ranmor di Karawang dan Jakarta yang ditembak di bagian kaki oleh petugas, di Polres Jakut, 2015.Pelaku begal ranmor di Karawang dan Jakarta yang ditembak di bagian kaki oleh petugas, di Jakarta Utara, 2015. (Reno Esnir)

Terkait dugaan keduanya adalah pelaku yang sama dengan korban Neng Meila, Irman menyebut masih dalam penyelidikan.

"Saat ini polisi masih melakukan langkah penyelidikan. Melihat tingkah laku dan pola kerjanya mengarah pada orang yang diduga pelaku begal di Soekarno-Hatta," ujarnya.
Neng Meila menjadi korban pembegalan pada Senin (26/11) malam di Jl Soekarno-Hatta Bandung. Korban terjatuh dari motor saat pelaku merampas tasnya. Neng kemudian dilarikan ke rumah sakit. Setelah tiga hari menjalani perawatan korban akhirnya meninggal dunia. Dalam kejadian tersebur suami Neng yang membonceng korban hanya mengalami luka ringan.

(hyg/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EgBbfc
December 12, 2018 at 01:32AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2EgBbfc
via IFTTT
Share:

Monday, December 3, 2018

Warga Singapura Siksa TKI Divonis 7 Bulan Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim pada pengadilan negeri Singapura menjatuhkan hukuman penjara selama 28 minggu kepada seorang warganya, Khoo Mee Choo (64) pada Senin (3/12). Dia terbukti menganiaya pesuruhnya yang berasal dari Indonesia, Ema Rahmawati selama tiga bulan.

Putusan itu diambil setelah melalui persidangan. Khoo disebut terbukti menganiaya hingga mengakibatkan korban luka. Khoo dinyatakan bersalah pada September lalu.

Mengutip Channel News Asia, penganiayaan itu terjadi antara Januari hingga April tahun lalu. Ema mulai bekerja untuk Khoo pada Desember 2016.

Ketika pekerjaan Ema dianggap tidak sesuai harapan, Khoo mengamuk lantas menjambak rambut pesuruhnya itu. seperti dikatakan Anthony Lim dan Lee Wei Fan selaku pengacara pertahana.

Jika sedang naik pitam terhadap pesuruhnya, Khoo yang berprofesi sebagai agen properti itu juga kerap mencubit lengan, memukul kepala atau menandang pantat Ema jika tak sengaja mencipratkan air saat mencuci piring.

Jika Ema lupa meletakkan sumpit, Khoo tak segan memukul pesuruhnya dengan alat makan itu.

Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Kenny Yang, Ema mengaku kerap dimarahi dan dicaci-maki. Ema tak diperbolehkan berbicara dengan orang lain atau menggunakan ponselnya. Jika membangkang, Khoo akan mendamprat Ema dengan umpatan dalam Bahasa Hokkian.

Ema akhirnya selamat setelah berhasil menyelipkan pesan kertas kepada sesama pesuruh yang bekerja di sebelah rumah majikannya. Melalui pesan tersebut, ia menggambarkan penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan Khoo.

Setelah diselamatkan oleh polisi pada April 2017, Ema sudah tak lagi bekerja dengan Khoo.

Di samping itu, jaksa menyatakan Ema hanya menerima gaji sebesar SGD40 (sekitar Rp419 ribu) selama bekerja. Sebagian besar gaji bulanannya, yakni SGD520 (sekitar Rp5,4 juta) diambil oleh agen penyalur.

Jaksa sempat menuntut Khoo dengan pidana penjara selama 8 bulan dan membayar denda sebesar SGD4.580 (sekitar Rp47,9 juta). Khoo telah membayar biaya kompensasi yang ditetapkan kepada Ema, dan meminta keringanan tiga bulan penjara. Penyebabnya adalah kuasa hukum Khoo menyatakan kliennya mengidap kanker usus besar tahap 3, dan tinggal bersama ibunya yang sudah berumur 93 tahun.

"Dia (terdakwa) berada di bawah tekanan luar biasa dan bertindak di luar karakter," kata kuasa hukum Khoo.

"Tindakan terdakwa tidak direncanakan tetapi karena refleks. Terdakwa tidak memiliki masalah tersendiri dengan korban, ia hanya bertindak karena frustasi ketika didiagnosa mengidap kanker, atau karena rasa sakit akibat operasi atau kemoterapi," ujar pengacara Khoo. (fey/ayp)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FU4nuP
December 04, 2018 at 01:32AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2FU4nuP
via IFTTT
Share: