Showing posts with label 2018 at 06:51AM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 06:51AM. Show all posts

Friday, November 30, 2018

Warga Rusia Dilarang Memasuki Wilayah Ukraina

Jakarta, CNN Indonesia -- Ukraina melarang warga Rusia berusia 16-60 tahun memasuki wilayahnya sebagai buntut dari tensi ketegangan yang meningkat selama sepekan ke belakang antara kedua negara.

"Mulai hari ini, jumlah orang asing yang masuk (ke Ukraina) akan dibatasi. Termasuk, warga Rusia berusia 16 hingga 60 tahun," ujar Kepala Petugas Perbatasan, Petro Tsyhykal, melansir AFP. Imbauan itu merupakan perintah langsung dari Presiden Ukraina, Petro Poroshenko.

Namun, Poroshenko mengatakan bahwa pembatasan tersebut tak berlaku untuk urusan kemanusiaan.


Langkah tersebut merupakan bentuk nyata dari pemberlakuan status darurat militer di wilayah perbatasan Ukraina. Status itu merupakan respons atas ditangkapnya tiga kapal angkatan laut dan 24 awak kapal Ukraina oleh Rusia di Semenanjung Krimea pada Minggu (25/11).

Rusia mengecam langkah tersebut. Namun, Rusia berjanji tak akan memberlakukan aturan serupa sebagaimana yang dikeluarkan Ukraina.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova mengatakan, keputusan tersebut merupakan arahan yang 'liar' dari kepemimpinan Ukraina.

Zakharova mengatakan, larangan perjalanan ini bakal berujung pada sesuatu yang lebih buruk.

Belarus merupakan titik transit antara kedua negara melalui jalur penerbangan. Di sana, Ukraina telah melarang 144 warga Rusia untuk melanjutkan perjalanan ke negaranya pada pekan ini.

"Berbagai bandara di Ukraina melarang 50 warga Rusia yang tiba dari Belarus untuk memasuki wilayahnya dalam satu hari," ujar salah seorang petugas perbatasan di Belarus.


Konflik ini bermula dari ditahannya tiga kapal Ukraina oleh Rusia. Hal itu membuat Ukraina geram dan memberlakukan status darurat militer di wilayah perbatasan.

Pengadilan di Krimea telah memutuskan penahanan 24 pelaut Ukraina selama dua bulan. Mereka telah dipindahkan dari Krimea ke Moskow.

Tensi ketegangan yang semakin meningkat membuat sejumlah negara Barat--sekutu Ukraina--melempar respons. Mereka mengecam Rusia dan meminta untuk membebaskan kapal dan awak kapal yang ditangkapnya.

Merespons hal tersebut, Ukraina menyebut bahwa penahanan awak kapalnya yang dilakukan oleh Rusia adalah sesuatu yang ilegal. (asr)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2DWlf18
December 01, 2018 at 06:51AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2DWlf18
via IFTTT
Share:

Thursday, November 29, 2018

Dakwaan Eni, Setnov Disebut Terima Fee Proyek PLTU Riau-1

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Dalam sidang dakwaan Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah nama disebut akan mendapatkan fee dari proyek PLTU Riau-1.

"Pada 2015 Johanes Budi Sutrisno Kotjo melakukan kesepakatan dengan pihak CHEC ltd mengenai rencana pemberian fee sebagai agen dalam proyek PLTU MT Riau-1 yang diperkirakan nilai proyeknya sebesar US$900 juta dengan fee sebesar sebesar 2,5 persen yaitu US$25 juta," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Jaksa menyebut fee US$25 juta itu akan dibagikan ke sejumlah pihak dengan besaran yang berbeda-beda, yakni Kotjo sebesar US$6 juta, Setya Novanto sekitar US$6 juta, Andreas Rinaldi US$6 juta, dan Philip Cecile Rickard (CEO PT Samantaka Batubara) US$3,125 juta.


Selain itu Rudy Herlambang (Direktur Utama PT Samantaka Batubara) US$1 juta, Intekhab Khan (Chairman BNR) US$1 juta, James Rijanto (Direktur PT Samantaka Batu Bara) US$1 juta, dan pihak-pihak lain yang membantu memuluskan proyek ini sebesar US$875 ribu.

Sebelumnya Jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni Didakwa turut membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membantu mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1. Dia menerima duit itu secara bertahap.

Eni didakwa dengan Pasal 12 b ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fhr/osc)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FQ3VgY
November 30, 2018 at 06:51AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2FQ3VgY
via IFTTT
Share: