Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD usai pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (20/11).
"Tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan," tutur Mahfud kepada wartawan.Pembubaran ini dilakukan karena banyaknya keluhan yang menyatakan bahwa program tersebut justru menjadi dalih dari tindak korupsi.
"Dulu ini memang dimaksudkan untuk mendampingi pemerintah dalam membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih. Tapi ada keluhan-keluhan kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu," ujar Mahfud.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku mengkaji pembubaran TP4. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
|
"Katakanlah kepala daerah ingin membuat program-program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan bersih tapi nyatanya tidak bersih," tambahnya kembali.
"Memang dasarnya presiden minta agar kejaksaan memberi pendampingan. Tapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya," kata Mahfud.
Selain membahas tentang pembubaran TP4P dan TP4D, Mahfud juga menyatakan dirinya sempat membahas tentang pengembalian fungsi jaksa ke ranah penindakan ketimbang pencegahan.Ditemui di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan pihak kejaksaan agung akan membahas lebih lanjut mengenai rencana ini.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Karena pak Jaksa Agung sudah menjelaskan tadi. Itu akan dibahas dalam rakernas kejaksaan anti tanggal 3 sampai 6 [Desember] di Cisarua," tutur Mukri.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku mengkaji pembubaran TP4.
"Seperti juga yang saya sampaikan pada waktu kami RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR; kami akan mengevaluasi TP4. Memang ada banyak kebocoran-kebocoran. Saya akan coba nanti buat analisa, kemudian kami juga akan rapatkan dengan teman-teman," ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Jum'at (8/11).
Hal itu disampaikannya dalam merespons jaksa yang terjerat kasus suap. Di antaranya, Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, Eka Safitra, dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, dalam dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
(fey/arh)
https://ift.tt/2O6A1qY
November 21, 2019 at 02:20PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2O6A1qY
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment