Showing posts with label 2019 at 03:26AM. Show all posts
Showing posts with label 2019 at 03:26AM. Show all posts

Tuesday, January 15, 2019

Berebut Likuiditas, Bank BUMN Minta Bunga Deposito Diatur

Jakarta, CNN Indonesia -- Bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) minta regulator mengatur suku bunga deposito. Upaya itu diperlukan untuk mencegah perang suku bunga di tengah persaingan likuiditas.

Saat ini, Ketua Himbara Maryono mengisyaratkan likuditas perbankan dalam negeri cukup seret. Kondisi ini tercermin dari rasio volume kredit terhadap penerimaan dana atau Loan to Deposito Rasio (LDR) perbankan mencapai 92,59 persen per November 2018.

"Saya kira, kami (perbankan) perlu diatur lagi mengenai suku bunga dana (suku bunga deposito). Karena kalau ini (bunga deposito) tidak diatur, apalagi dengan pengetatan likuiditas, maka tidak memberikan suasana kondusif," ujarnya di Gedung DPR RI, Selasa (15/1).


Akibat likuiditas yang makin ketat, bank berlomba untuk menarik dana masyarakat. Salah satunya dengan mengerek suku bunga deposito.

"Pengaturan pasar itu perlu untuk kepentingan nasional, tetapi bagaimana aturan ini fleksibel dan tidak kaku," imbuhnya.

Pernyataan Maryono tersebut mendapat dukungan dari anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. Ia menilai bahwa industri perbankan membutuhkan pengaturan di tengah tekanan likuditas.


"Saya setuju harus ada suatu framework of arrangement (kerangka pengaturan) untuk kategorisasi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I hingga IV begitu ada likuditas mengetat," terang Andreas.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah menerbitkan kebijakan terkait penetapan batas atas bunga deposito yang berlaku pada Maret 2016 yang ditujukan kepada bank BUKU III dan IV.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa bank BUKU III yang memiliki modal inti Rp5 triliun-Rp30 triliun batas atas (capping) bunga deposito ditetapkan sebesar 100 poin di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).


Sementara, untuk bank BUKU IV yang bermodal inti di atas Rp30 triliun capping bunga deposito ditetapkan sebesar 75 poin di atas suku bunga acuan BI.

(ulf/bir)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2RsuVbS
January 16, 2019 at 03:26AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RsuVbS
via IFTTT
Share:

Thursday, January 10, 2019

Bawaslu Tolak Gugatan OSO soal Pidana Pemilu KPU

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

OSO sebelumnya melaporkan KPU melanggar pidana pemilu dalam proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Pemilu 2019. Hal itu menyusul keputusan KPU mencoret OSO dari DCT tersebut.

"Laporan nomor 12/LP/PL/RI/00.00/XII/2018 tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Abhan lewat Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan, Kamis (10/1).

Abhan mengatakan putusan ini merupakan kajian Bawaslu sejak OSO mengajukan laporan pada 13 Desember 2019.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina menerangkan putusan tersebut tidak bisa digugat kembali karena tak memenuhi unsur pidana.

"Temuan yang tidak ditindaklanjuti atas verifikasi calon. Sementara ini yang dipersoalkan adalah tidak ditindaklanjutinya putusan oleh KPU. Jadi kasus ini tidak terpenuhi unsur," kata Erlina saat dihubungi, Kamis (10/1).

Selain putusan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu juga mengeluarkan putusan gugatan pelanggaran administrasi oleh KPU yang dilayangkan oleh OSO melalui kuasa hukumnya.

Bawaslu Tolak Gugatan OSO soal Pidana Pemilu KPUOesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Pada Rabu (9/1), Bawaslu memenangkan gugatan OSO tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan OSO ke DCT Anggota DPD Pemilu 2019. Namun Bawaslu membuat syarat OSO harus mundur dari Hanura.

"Memerintahkan terlapor [KPU] untuk menetapkan OSO sebagai calon terpilih Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus parpol paling lambat satu hari sebelum penetapan terpilih anggota DPD," ucap Ketua Majelis Hakim Abhan membacakan putusan di Kantor Bawaslu, Rabu (9/1).

Perseteruan OSO dan KPU dimulai saat Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019 diterbitkan. Nama OSO dicoret dari DCS merujuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 23 Juli 2018.

Dalam putusan itu MK mengatakan calon anggota DPD tidak boleh terlibat partai politik.

KPU sudah memberikan toleransi ke OSO untuk mundur dari Hanura jika tetap ingin maju sebagai caleg DPD. Namun OSO tak menggubris hal itu dan malah mengajukan gugatan ke Bawaslu. (dhf/wis)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Fjzvm7
January 11, 2019 at 03:26AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Fjzvm7
via IFTTT
Share: