Showing posts with label 2019 at 08:07AM. Show all posts
Showing posts with label 2019 at 08:07AM. Show all posts

Wednesday, January 16, 2019

Timses Sebut Jokowi Siap Hadapi Serangan Prabowo dalam Debat

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding, mengatakan bahwa capres-cawapres itu sudah siap menerima serangan dari paslon nomor 02, Prabowo Subianto, dalam debat Pilpres 2019 yang akan digelar Kamis (17/1).

"Ya harus siap diserang," kata Karding saat ditemui di Djakarta Teather, Jakarta, Rabu (16/1).

Politikus PKB itu menyatakan potensi 'serangan' dari pasangan Prabowo-Sandiaga adalah mengenai kelanjutkan penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.

Ia menyatakan Jokowi maupun Maruf telah dibekali jawaban bahwa Jokowi sebagai presiden telah berkomitmen dan berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut.

Salah satunya, kata dia, Jokowi telah memanggil pihak kepolisian berulang kali dan memperhatikan kondisi keadaan Novel sebaik mungkin.

"Cuma problemnya membuktikan secara hukum oleh lembaga polisi itu kan tak mudah. Pak Jokowi perhatian beliau terhadap Novel itu luar biasa, bukan hanya dari sisi hukum, beliau memperhatikan detail sampai kesehatan," kata dia.

Lebih lanjut, Karding mengatakan pasangan Jokowi-Maruf berlatih dari kisi-kisi pertanyaan yang telah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menghindari serangan tersebut.

Ia menyatakan Jokowi dan Maruf sendiri telah mengatur manajemen waktu dengan baik agar tak saling mendominasi satu sama lain.

Pengacara Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan Jokowi-Maruf sudah mantap menjawab pertanyaan dalam debat pada Kamis ini.

"Kalau besok terjadi pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada Pak Jokowi dan Pak Maruf Amin sebagai paslon ya InsyaAllah beliau-beliau mantap menjawab," ujar Yusril.

Yusril mengatakan Jokowi-Maruf telah melalui proses pemantapan dan pembahasan materi debat capres, yakni terkait materi hukum, HAM, korupsi, dan terorisme. 

Lebih lanjut, Yusril mengklaim kapasitasnya dalam simulasi debat yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf bukan sebagai Ketum Partai Bulan Bintang, tapi anggota tim pakar karena profesinya sebagai pengacara.

"Karena (materi debat capres) menyangkut hukum ya tentu saya dilibatkan, dimintai masukan, dan pendapat terhadap isu-isu yang berkembang, HAM, terorisme, dan korupsi," ujarnya.

Terkait dengan isu yang berkembang, Yusril membeberkan lebih mengarah pada keadilan dan kepastian hukum. Ia melihat kedua hal itu sudah dilakukan oleh Jokowi selama empat tahun menjabat.

Sebelumnya, Jokowi sendiri juga mengaku sudah mantap menghadapi debat perdana ini dengan mengatakan, "Namanya pemantapan ya mantap lah. Mantul." (panji,rzr/has)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2FuZk2R
January 17, 2019 at 08:07AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2FuZk2R
via IFTTT
Share:

Wednesday, January 9, 2019

KPU Akan Gelar Rapat Tanggapi Putusan Bawaslu Menangkan OSO

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno menyikapi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu putusan Bawaslu tersebut.

"Salinan putusannya kami terima dulu, baru kemudian kami rapatkan, terus ambil keputusan," kata Arief di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/1).

KPU kata Arief, memiliki waktu tiga hari untuk menyikapi dan mengambil keputusan. Meski demikian, Arief menegaskan bahwa KPU tidak bermaksud menghambat pencalonan OSO di DPD. Menurutnya, KPU hanya mematuhi dan menjalankan semua putusan hukum yang berlaku.

"Jadi tidak ada maksud untuk menghambat. Tetapi KPU menjalankan semua produk hukum yang dibuat," katanya.


Sebelumnya, putusan Bawaslu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT. Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan, serta didampingi hakim Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.

"Mengadili, satu, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Majelis Hakim Abhan membacakan putusan di Kantor Bawaslu, Rabu (9/1).

Abhan menjelaskan putusan itu dibuat majelis hakim dengan mempertimbangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 November 2018. Dalam putusan itu, PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.

Selain itu ada pula putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 23 Juli 2018. Dalam putusan itu MK mengatakan calon anggota DPD tidak boleh terlibat partai politik.

Dengan begitu, Bawaslu meminta KPU untuk membatalkan putusan KPU nomor 1130/pl.01.4/kpt/06/kpu/ix/2018 tanggal 20 September 2018 tentang penetapan DCT perseorangan beserta pemilu anggota DPD tahun 2019. Bawaslu memerintahkan KPU menggantinya dengan Daftar Calon Tetap (DCT) baru maksimal tiga hari setelah putusan dikeluarkan. KPU juga diminta memasukkan nama OSO dengan beberapa syarat. (swo/ain)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2RzG6Pl
January 10, 2019 at 08:07AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RzG6Pl
via IFTTT
Share: