Showing posts with label 2018 at 11:36PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 11:36PM. Show all posts

Saturday, December 22, 2018

Simak Daftar Lengkap Rest Area Tol Trans Jawa

Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru masyarakat bersiap-siap mencari 'pelarian' di luar ibu kota. Perjalanan darat nan jauh tentu tak bisa dihindari bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi.

Bagi kita yang akan menggunakan tol Trans Jawa, ada baiknya memiliki persiapan matang.

Pengemudi harus memiliki strategi agar aktivitas berkendara terasa nyaman, aman, dan tak melelahkan saat melintasi tol Trans Jawa: Jakarta-Surabaya. Salah satunya adalah mencatat rest area di sepanjang ruas tol Jakarta-Surabaya yang akan dilalui.

Pemerintah telah meresmikan lima ruas tol baru untuk menyambungkan ruas tol dari Jakarta ke Surabaya pada Kamis (19/12).

Pengamat Transportasi, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menjelaskan bahwa ada peran krusial rest area di tol baru ini.

Djoko menyatakan rest area di sepanjang tol bisa dijadikan tempat beristirahat bagi pemudik.

"Yang harus dihindari pada bulan pertama pengoperasian Tol Trans Jawa adalah keselamatan selama perjalanan di tol Trans Jawa. Himbauan bagi pengemudi untuk beristirahat dapat dilakukan," kata Djoko melalui pesan singkat, Kamis (20/12).

Berikut daftar rest area versi Jasa Marga di sepanjang ruas tol Jakarta-Surabaya. Keterangan A adalah dari Jakarta-Surabaya, keterangan B dari Surabaya-Jakarta

Simak Daftar Rest Area Tol Trans JawaFoto: Jasa Marga
Pengemudi bisa mengisi bahan bakar minyak kendaraan di SPBU milik Pertamina di sepanjan tol Trans Jawa. Hasil pantauan CNNIndonesia.com, SPBU milik Pertamina tersebar di beberapa titik. Berikut datanya:

1. Rest Area KM 695 B (Mojokerto Kertosono)
2. Rest Area KM 678 A (Mojokerto Kertosono)
3. Rest Area KM 626 A (Saradan)
4. Rest Area KM 597 B ( Wilangan Ngawi)
5. Rest Area KM 575 A (Ngawi Sragen)
6. Rest Area KM 575 B (Ngawi Sragen)
7. Rest Area KM 725 A (Surabaya- Mojokerto)
8. Rest Area KM 726 B ada (Surabaya-Mojokerto)
9. Rest Area KM 64 A (Gempol-Pasuruan)

Tersedia dalam mobile dispenser

1. Rest Area KM 252 A (Pejagan-Pemalang)
2. Rest Area KM 275 A (Pejagan-Pemalang)
3. Rest Area KM 294 B (Pejagan-Pemalang)
4. Rest Area KM 344 A (Pemalang-Batang)
5. Rest Area KM 360 B (Batang-Semarang)
6. Rest Area KM 379 A (Semarang-Salatiga)
7. Rest Area KM 389 B (Batang - Semarang)
8. Rest Area KM 391 A (Batang-Semarang)
9. Rest Area KM 456 B (Semarang-Salatiga)
10. Rest Area KM 487 A (Semarang-Boyolali)
11. Rest Area KM 419 B (Semarang-Solo)
12. Rest Area KM 538 A (Semarang-Solo)

Keterangan: A dari arah Jakarta-Surabaya, B dari Surabaya-Jakarta. (jnp)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2ECtlN0
December 22, 2018 at 11:36PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2ECtlN0
via IFTTT
Share:

Thursday, December 20, 2018

4 Bukti Cordoba Lebih Sarat Sejarah Dibanding Paris dan Roma

Jakarta, CNN Indonesia -- Spanyol bukan cuma Barcelona atau Madrid. Sebuah kota kecil bernama Cordoba juga menarik untuk dikunjungi karena menyandang gelar sebagai destinasi dengan paling banyak Situs Warisan Dunia UNESCO di dalamnya.

Dikutip dari The Points Guy pada Kamis (20/12), kota yang bisa ditempuh dengan perjalanan kereta selama dua jam dari Madrid ini memiliki empat Situs Warisan Dunia UNESCO.

Jumlah tersebut bahkan melebihi total yang dimiliki kota Paris dan Roma.

Jika berkesempatan liburan akhir tahun di Spanyol, tidak ada salahnya mengunjungi Cordoba untuk menyambangi empat Situs Warisan Dunia UNESCO di sana:

1. Masjid Katedral

Masjid Katedral merupakan bangunan bersejarah di Cordoba yang pertama kali masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia UNESCO, tepatnya pada tahun 1984.

Situs bersejarah yang diperkirakan dibangun sejak tahun 784-786 ini berupa masjid yang dialihfungsikan sebagai katedral, saat agama Kristen mulai masuk ke kota ini pada abad ke-13.

Masjid Katedral. (AFP PHOTO / JORGE GUERRERO)

2. Historic City Center

Cordoba memang sarat akah sejarah dari Arab, Roma dan Kristen. Ada banyak situs yang menjadi bukti perpaduan ketiga budaya ini di sana.

Masjid Katedral dan Kastel Alcazar masuk dalam komplek Historic City Center. Kawasan ini menjadi pusat pemerintahan kerajaan Arab sebelum akhirnya ditempati oleh kerajaan Spanyol.

Komplek bersejarah ini lalu dinamakan Historic City Center dan masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia UNESCO pada tahun 1994.

Kalahkan Paris dan Roma, Cordoba Disebut Kota SejarahHistoric City Center. (Istockphoto/bennymarty)

3. Festival Patios

Sudah berlangsung sejak tahun 1918, festival unik ini berupa pameran rangkaian tanaman para masyarakat yang ditampilkan melalui balkon rumah masing-masing.

Setiap digelar pada bulan Mei, seluruh rumah di Cordoba akan dihiasi oleh gantungan tanaman hias beragam bentuk dan warna.

Tradisi ini masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia UNESCO sejak tahun 2012.

Tahun depan Festival Patios akan dijadwalkan diselenggarakan pada 6-19 Mei 2019.

Kalahkan Paris dan Roma, Cordoba Disebut Kota SejarahPemandangan Festival Patios. (Istockphoto/feradz)

4. Medina Azahara

Situs bersejarah di Cordoba yang belum lama ini masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia UNESCO ialah reruntuhan kota tua Medina Azahara.

Disebut telah dibangun sejak tahun 936-976 oleh pendatang Arab, reruntuhan ini menunjukkan bukti bahwa Islam berkembang di Spanyol dari Cordoba.

Tak cuma megah, ukiran di dinding yang terlihat dari reruntuhan ini menunjukkan bahwa bangsa Arab sangat mencintai seni dan keindahan.

Kalahkan Paris dan Roma, Cordoba Disebut Kota SejarahMedina Azahara. (Istockphoto/viledevil)

(fey/ard)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2CpPVqD
December 20, 2018 at 11:36PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2CpPVqD
via IFTTT
Share:

Wednesday, December 19, 2018

Ole Gunnar Solskjaer Resmi Tangani Manchester United

CNN Indonesia | Rabu, 19/12/2018 16:36 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Manchester United resmi menunjuk Ole Gunnar Solksjaer sebagai manajer sementara hingga akhir musim 2018/19.

Kepastian ini diumumkan pihak klub di Twitter resminya. "Kami bisa mengonfirmasi Ole Gunnar Solksjaer sebagai manajer sementara sampai akhir musim 2018/19," demikian bunyi pernyataan klub.

"Dia akan bergabung dengan Mike Phelan sebagai pelatih utama dan didampingi Michael Carrick dan Kieran McKenna."


Sebelumnya, Solskjaer juga sempat diumumkan klub lewat video bertuliskan tulisan 'Malam terindah dalam karier Ole' yang berisi video gol Solksjaer mencetak gol kemenangan di final Liga Champions 1998/1999.

Dalam video tersebut, terdapat pula tulisan 'Solskjaer jadi manajer sementara kami, 20 musim setelah meraih treble bersama Manchester United lewat gol tersebut di Camp Nou'. (jun/nva)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2SYtcay
December 19, 2018 at 11:36PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2SYtcay
via IFTTT
Share:

Thursday, December 13, 2018

MK: Batas Usia di UU Perkawinan Masih Berlaku Selama 3 Tahun

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan ketentuan batas usia 16 tahun bagi perempuan dalam UU Perkawinan masih tetap berlaku hingga tiga tahun ke depan.

"Iya masih. Tiga tahun itu batas paling lama," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12).

MK sebelumnya telah memberikan tenggat waktu tiga tahun pada DPR selaku pembentuk UU untuk merevisi batas usia tersebut. Aturan itu dinilai MK diskriminatif lantaran berbeda dengan batas usia perkawinan laki-laki yakni 19 tahun.

Fajar mengatakan, tenggat waktu tiga tahun itu merupakan limitative constitutional yang dianggap sebagai pilihan waktu paling moderat untuk merevisi UU. MK harus memberikan tenggat waktu agar tidak terjadi kekosongan hukum selama proses revisi UU itu di DPR.

"MK sudah menyatakan itu inkonstitusional, tapi kalau berhenti di situ kan terjadi kekosongan hukum. Makanya diberi keterangan, sepanjang belum ada perubahan maka tetap berlaku," katanya.

Jika sampai waktu tiga tahun itu tak ada perubahan, lanjut Fajar, maka usia perkawinan harus disesuaikan dengan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Fajar menjelaskan, MK tak bisa menentukan sendiri batas usia perkawinan bagi perempuan karena akan menghambat tugas DPR.

"Kalau MK menentukan saklek 18 tahun, itu akan mengunci pembentuk UU. Bisa saja itu berubah kan sesuai perkembangan zaman. Misalnya sekarang 18 tahun bisa jadi lima tahun lagi berubah," ucapnya.

(psp/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zXLJwG
December 13, 2018 at 11:36PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zXLJwG
via IFTTT
Share:

Wednesday, December 12, 2018

Music at Newsroom: Yura Yunita - 'Harus Bahagia'

Sebarkan Solois Yura Yunita turut merayakan ulang tahun ke-empat CNNIndonesia.com dengan menyanyikan lagu-lagunya di ruang redaksi untuk Music at Newsroom Special Edition, Rabu (24/10).

Di segmen kedua ini, Yura membahas orang-orang yang membantu dirinya dalam merakit album keduanya, 'Merakit', dan menguatkan dirinya. Yura juga mengisahkan kesannya saat bernyanyi di depan anak-anak tuna netra.

Yura Yunita pun membawakan lagu keduanya di acara Music at Newsroom, 'Harus Bahagia'.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zTecUe
December 12, 2018 at 11:36PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zTecUe
via IFTTT
Share:

Saturday, November 24, 2018

Meiliana Napi Penodaan Agama Berharap Bebas Lewat Kasasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Narapidana kasus dugaan penodaan agama Islam di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Meiliana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ranto Sibarani, kuasa hukum Meiliana mengatakan pihaknya telah mengajukan memori kasasi pada Rabu 21 November 2018. Dia berharap hakim kasasi nantinya dapat membebaskan Meiliana dari semua tuntutan hukum.

"Kami berharap hakim menerima permohonan kasasi dengan membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi dengan menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama," kata Ranto kepada wartawan, Sabtu (24/11).

Poin dalam memori kasasi yang mereka ajukan di antaranya bahwa hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang tidak bisa dibuktikan, tapi menyangkal keterangan Meiliana yang membantah tidak pernah mengatakan apa yang dituduhkan.


Ranto mengklaim tidak ada bukti Meiliana mengucapkan apa yang dituduhkan, kecuali surat pernyataan yang dibuat orang lain.

"Bukti toa dan ampli yang diajukan oleh jaksa malah menjelaskan itu perkara terkait volume, tidak bisa disamakan dengan melarang azan apalagi penodaan agama," urainya.

Selain itu, lanjutnya, jaksa dan penyidik terkesan menunggu keluar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, baru menetapkan Meiliana tersangka dan menahan Meliana, sementara fatwa tersebut malah tidak berani dimasukkan sebagai barang bukti, karena prosedur mengeluarkannya tidak lazim.

"Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan fatwa MUI tersebut, namun dalam hierarki perundang-undangan kita bahwa fatwa bukan sebagai dasar penegakan hukum, apalagi hukum pidana," paparnya.


Ranto kemudian optimistis MA akan jeli melihat persoalan yang ada sehingga Meiliana dapat dibebaskan dari seluruh hukuman.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa Meiliana. Ia tetap dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan setelah terbukti melakukan penodaan agama Islam karena memprotes suara azan pada 29 Juli 2016 silam.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus yang menjerat Meiliana bermula ketika ia mempertanyakan suara azan dari Masjid Al-Maksum di Jalan Karya, Lingkungan 1, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tanjung Balai-Sumatera Utara pada Juli 2016 lalu.

Letak masjid berdekatan dengan rumah Meiliana. Meiliana lantas mendatangi saksi Kasini di kedai milik saksi. Meiliana mengucapkan kalimat bernada menista.

"Lu lu ya, itu masjid lu emang bising pekak lo, hari-hari bising tak bikin tenang," ujar Meiliana.


Selain Kasini, ujaran itu pula terdengar oleh saksi, Haris Tua Marpaung dan beberapa saksi lainnya. Ucapan Meiliana ini berbuntut panjang. Akibatnya terjadi kerusuhan di Tanjungbalai. Sejumlah vihara dan klenteng dibakar dan diamuk warga Tanjungbalai. Insiden ini pun sempat menjadi sorotan luas.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumuatera Utara No. 001/KF/MUI-SU/I/2017 menegaskan ucapan Meiliana atas suara yang berasal dari Masjid Al-Maksum merupakan perendahan dan penistaan terhadap Agama Islam.

Persidangan tersangka Meiliana digelar di Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung RI No. 87/KMA/SK/V/2018 Tanggal 7 Mei 2018 perihal Penunjukan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Meiliana. 

(fnr/DAL)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2OYhV7K
November 24, 2018 at 11:36PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2OYhV7K
via IFTTT
Share:

Monday, November 19, 2018

Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menunda eksekusi penahanan kasus terdakwa mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menyatakan keputusan ini diambil menyusul polemik yang berkembang di publik dan sudah berskala nasional.

"Karena persepsi keadilan ruangnya tidak saja bernuansa kearifan lokal, tapi juga nuansa nasional. Akhirnya kita lakukan kajian diskusi yang mendalam dan kita putuskan eksekusinya kita tunda," kata Mukri kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/11).

Mukri mengungkapkan keputusan itu sudah melalui sejumlah pertimbangan di internal Kejaksaan Agung. Salah satu pertimbangannya adalah terkait persepsi keadilan.

Di samping itu, Mukri mengatakan per hari ini pula Kejari Mataram telah menerima surat penangguhan eksekusi Baiq Nuril. Selanjutnya, Kejaksaan meminta Baiq Nuril untuk segera melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang ia terima di Mahkamah Agung (MA).

"Cuma kita tekankan untuk segera pengajuan PK. Tidak ada prosedur batasan waktu, hanya secepatnya kita minta untuk itu," terang dia.


Kasus Nuril menjadi sorotan publik setelah rekaman pembicaraan tak senonoh mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim kepadanya terungkap. Rekaman itu tersebar di kalangan pegawai SMAN 7 Mataram. Nuril membantah jika dirinya menyebarkan rekaman itu. Namun ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerjanya perihal perilaku Muslim dan rekaman tersebut.

Beberapa waktu kemudian Imam mendesak Nuril agar diperbolehkan menyalin rekaman. Setelah itu, rekaman tersebar ke pegawai di sekolah.

Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq NurilPetisi amnesti untuk Baiq Nuril. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Muslim kemudian melaporkan Nuril ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nuril kemudian dibawa ke pengadilan atas kasus tersebut.

Di persidangan tingkat pertama Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti mendistribusikan mentransmisikan atau membuat dapat rekaman tersebut diakses publik.


Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Singkat cerita pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Baiq bersalah. Nuril dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Selain akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Baiq Nuril juga melaporkan Muslim ke polisi.

Siang ini, Nuril bersama tim kuasa hukumnya telah mendatangi Mapolda NTB untuk melaporkan Muslim. Saat ditemui di kediamannya kemarin, kepada CNNIndonesia.com, Nuril mengatakan akan melaporkan Muslim terkait omongan cabul.

(ctr/DAL)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PCV1bm
November 19, 2018 at 11:36PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PCV1bm
via IFTTT
Share: