Showing posts with label 2019 at 02:51AM. Show all posts
Showing posts with label 2019 at 02:51AM. Show all posts

Wednesday, January 16, 2019

Harga Makanan dan Minuman Naik di atas 5 Persen

Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengungkapkan pelaku usaha mulai menaikkan harga sekitar 5 persen sampai kurang dari 10 persen. Kenaikan mulai diterapkan pada awal bulan ini sebagai konsekuensi atas depresiasi rupiah terhadap dolar AS di sepanjang tahun lalu.

Wakil Ketua Umum GAPMMI Rahmat Hidayat mengatakan saat ini sebagian besar bahan baku industri makanan dan minuman berasal dari impor. Karenanya, pembayaran banyak dilakukan dalam bentuk dolar AS.

Secara rinci, 70 persen dari bahan baku industri makanan masih didatangkan dari luar negeri, seperti gula dan garam industri hingga tepung terigu. "Kalau dicek di gerai ritel, sebenarnya sudah ada penyesuaian harga di bulan ini dengan kisaran 5 persen hingga kurang dari 10 persen kira-kira. Ini rerata untuk seluruh produk makanan dan minuman," ujarnya, Rabu (16/1).


Menurut Rahmat, kenaikan harga relatif aman. Pengusaha tentu akan mengerek harga jualnya dengan angka yang tidak terpaut jauh dari inflasi. Sekadar informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat inflasi sepanjang tahun lalu tercatat 3,13 persen.

Bahkan, tingkat kenaikan harga ini juga masih di dalam rentang depresiasi nilai tukar rupiah sepanjang tahun lalu. Berdasarkan data Jakarta Interbank Spot Dollar rate (JISDOR), nilai tukar rupiah terdepresiasi 6,93 persen sepanjang 2018.

"Kami selalu manage (atur) kenaikan harga kami, harus jangan terlalu jauh dengan inflasi," terang dia.


Pun begitu, ia memperkirakan harga produk makanan dan minuman tahun ini tidak akan naik kembali. Sebab, mengutip perkiraan beberapa ekonom, rupiah diproyeksi tidak akan bergejolak tajam. Ini lantaran bank sentral Amerika Serikat (AS) The Fed diramal tak akan terlalu agresif dalam melakukan kebijakan moneter di tahun ini.

Makanya, ia optimistis pertumbuhan penjualan industri makanan dan minuman bisa kembali di atas 10 persen. Apalagi, momen insidentil, seperti pemilihan umum dan pemilihan presiden secara serentak bakal meningkatkan permintaan produk industri makanan dan minuman.

Hanya saja, permintaan makanan dan minuman mungkin akan sedikit tertantang karena pola konsumsi masyarakat mulai berubah. Ia bilang konsumen mulai sadar dengan aspek kesehatan, sehingga mengurangi konsumsi produk industri makanan dan minuman.


Namun, pelaku usaha juga harus memutar otak untuk menyediakan produk yang lebih mengedepankan aspek kesehatan. "Tentu saja pertumbuhan ini harus didukung dengan iklim kebijakan yang baik. Tetapi, memang Indonesia masih punya tantangan dari segi logistik, sehingga mungkin ada beberapa daerah yang lebih murah mendatangkan produk makanan dan minuman secara impor," tandas dia.

Berdasarkan data BPS, industri makanan dan minuman pada kuartal III 2018 tercatat bertumbuh 8,10 persen secara tahunan. Angka ini kian melemah dibanding kuartal III 2017 sebesar 8,92 persen.

(glh/bir)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2FBVJ28
January 17, 2019 at 02:51AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2FBVJ28
via IFTTT
Share:

Tuesday, January 8, 2019

Menhub Minta Biaya Bagasi Lion Air Baru Berlaku 22 Januari

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan Lion Air dan Wings Air boleh mencabut ketentuan bagasi 'cuma-cuma' dan mengenakan biaya kepada penumpang. Namun, ia meminta ketentuan itu baru berlaku mulai 22 Januari 2019, mundur dari rencana semula pada hari ini, Selasa (8/1).

Budi Karya mengatakan kementeriannya memperbolehkan Lion Air mengubah aturannya karena hal ini diperkirakan dapat meningkatkan tingkat ketepatan waktu berangkat dan tiba pesawat (On Time Performance/OTP). Pasalnya, dengan mengenakan biaya bagasi, maka penumpang tidak akan membawa barang bawaan terlalu banyak dan menghabiskan waktu untuk melakukan pelaporan bagasi.

"Dari pengamatan kami, OTP bisa naik karena selama ini mungin kalau pergi tidak dihitung (bawaannya), jadi mesti dihitung," ujarnya di Kompleks Istana Negara, Selasa (8/1).

Sementara terkait penerapan yang baru boleh berlaku pada 22 Januari 2019 dimaksudkan agar pihak maskapai mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada penumpang. Hal ini sekaligus untuk melihat sejauh mana aturan baru ini diterima oleh penumpang.


"Jadi dua minggu setelah tanggal 8 baru berlaku efektif. Saya minta dua minggu ini masa sosialisasi, tidak bayar," jelasnya. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti sebelumnya menjelaskan Lion Air dan Wings Air tidak bisa mengenakan tarif bagasi kepada penumpang tanpa sosialisasi. Menurut Kemenhub, kebijakan maskapai memungut biaya bagasi baru bisa berlaku paling tidak dua pekan usai sosialisasi dilakukan.

"Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP), Lion Air dan Wings Air dapat memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya," tutur Polana, mengutip Antara.

Apalagi, sambung dia, persetujuan perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri Lion Air Group pun baru diberikan Ditjen Hubud pada hari ini.


Lion Air Group yang dimaksud adalah PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dan PT Wings Abadi, operator maskapai penerbangan bermerek Lion Air dan Wings Air.

Sekadar informasi, ketentuan mengenai bagas tercatat diatur dalam pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015, dimana setiap maskapai menentukan standar pelayanannya memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing, termasuk kebijakan bagasi.

Lebih lanjut Polana menyebut bahwa maskapai penerbangan wajib menyusun SOP dalam bahasa Indonesia yang mendapat persetujuan Ditjen Hubud Kemenhub. Demikian pula untuk setiap perubahan SOP.


Sebagaimana diatur dalam pasal 3 peraturan tersebut terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing maskapai. Yakni, full service, seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.

Lalu, medium service, seperti Trigana Air, Travel Express, Sriwijaya Air, NAM Air, dan Transnusa Air. Sedangkan kelompok lainnya, yaitu no frills, seperti Lion Air, Wings Air, AirAsia, Citilink, dan Asi Pudjiastuti Aviation.

"Berdasarkan kelompok pelayanannya, Lion Air dan Wings Air adalah no frills, sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan," jelas Polana.


Pada Jumat (4/1), Lion Air mengumumkan akan memberlakukan kebijakan baru terkait kapasitas berat barang bawaan penumpang. Kebijakan itu tidak lagi memberlakukan bagasi penumpang secara cuma-cuma mulai 8 Januari 2019.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan setiap calon penumpang (kecuali bayi) diperbolehkan membawa satu bagasi kabin dengan maksimum berat 7 kilogram (kg) dan satu barang pribadi, seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, dan tas jinjing wanita.

Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Ini berarti, dimensi barang bawaan penumpang lebih dari ukuran yang dimaksud, dengan berat lebih dari 7 kg akan dikenakan biaya.

Sebelumnya, penumpang Lion Air diizinkan membawa bagasi secara gratis hingga 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air. (uli/bir)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2LXWbZJ
January 09, 2019 at 02:51AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2LXWbZJ
via IFTTT
Share:

Thursday, January 3, 2019

PSSI Beri Bantuan Hukum Terduga Kasus Pengaturan Skor

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi berencana untuk memberikan bantuan hukum atas ditangkapnya sejumlah pengurus PSSI terkait pengaturan skor.

Edy hadir dalam rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI untuk membahas mengenai tersangka pengaturan skor di The Sultan Hotel pada Kamis (3/1). Selain tersangka pengaturan skor, ia mengatakan rapat tersebut membahas situasi PSSI terkini.

"Ada beberapa persoalan [yang dibahas dalam rapat Exco]. Pertama, ada exco yang ditahan. Saya tidak perlu sebut, Anda [media] sudah tahu itu ya. Itu yang kami bahas," kata Edy kepada para awak media.

"Kedua, persiapan untuk Kongres PSSI yang dilaksanakan pada 20 Januari. Kemarin itu [pilihannya] masih dua tempat antara Medan dan Bali, ini yang segera kami pikirkan dan cari tempat pastinya," ucapnya menambahkan.
Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng ditangkap satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri. (Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng ditangkap satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)
Sebelumnya, dua pejabat PSSI ditangkap Satuan Tugas Anti Mafia Bola yang dibentuk Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia. Kedua pejabat tersebut antara lain anggota Exco PSSI Johar Lin Eng dan mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Satgas Anti Mafia Bola pun menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Kendati begitu, Edy menyampaikan dalam rapat Exco itu belum memutuskan sanksi internal PSSI terhadap Johar dan Dwi.

"Oh belum [ada keputusan untuk Johar dan Dwi], kami menunggu inkrah [berkekuatan hukum tetap] si Johar kan? Inkrahnya bagaimana?"

"Kami tadi memutuskan dan sudah diputuskan dari awal: mengirim lawyer [pengacara] untuk membantu dan untuk menjelaskan. Setelah inkrah, baru PSSI bisa mengambil langkah," ucap Edy.

Pada akhir tahun 2018, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebutkan Satgas Anti Mafia Bola tengah menindaklanjuti 240 laporan masyarakat terkait mafia sepak bola. Mendengar hal tersebut, Edy memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian

"Saya memang menginginkan dari awal seluruh rakyat Indonesia ini [merasa] memiliki PSSI. Sama-sama kita awasi ini, begitu sulit dan baru sekarang terlaksana," ujar dia.

"Apresiasi untuk polisi, kami akan bersama-sama [berantas pengaturan skor]. Untuk apa itu 240 [laporan] itu? Ke depan, 2019 ini, tidak ada lagi pengaturan skor. PSSI menjadi [organisasi yang] andal ke depan," ujarnya melanjutkan.

Senada dengan Edy, anggota Exco PSSI Gusti Randa pun membenarkan bantuan hukum yang diberikan kepada Johar dan Dwi. Bantuan hukum tersebut, lanjutnya, bisa bersifat litigasi atau non-litigasi.

"Misalnya pendampingan pada waktu pemeriksaan berita acara dalam konteks penyidikan. Nanti pada waktu persidangan, baru yang namanya pembelaan. Ini yang akan kami siapkan."

"Bukan kami ingin menutupi [sesuatu], tapi sebuah organisasi manapun pasti seperti itu. Begitu inkrah, baru kami tahu dia terbukti melakukan kejahatan yang dimaksud. Kebetulan tadi [bantuan hukum] baru diputuskan, saya nanti sebagai ketua tim koordinator bantuan hukum," kata Gusti. (map/bac)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2F3B1Ja
January 04, 2019 at 02:51AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2F3B1Ja
via IFTTT
Share: