Showing posts with label 2018 at 11:14PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 11:14PM. Show all posts

Tuesday, December 18, 2018

Diam Soal Muslim Uighur, RI Dinilai Bergantung pada China

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketergantungan ekonomi dan investasi Indonesia terhadap China dianggap menjadi salah satu alasan Jakarta tak bisa berbuat banyak untuk menekan Beijing soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap suku minoritas Uighur di Xinjiang yang mayoritas beragama Islam.

"Ketergantungan ekonomi yang tinggi atas China di bidang perdagangan dan investasi, dalam konteks bilateral dan CAFTA, memaksa RI berpikir amat panjang dan mendalam sebelum membuat sebuah kebijakan atas praktik pelanggaran HAM yang terjadi di Xinjiang," ucap pengamat politik internasional dari Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/12).

Selain ketergantungan ekonomi, Indonesia juga telah menyepakati perjanjian kemitraan komperhensif strategis bersama China pada 2008 lalu.

Menurut Teuku, perjanjian itu mensyaratkan hubungan bilateral di berbagai bidang harus terpelihara dan tidak boleh terganggu akibat peristiwa baru di masa depan yang mengganjal kedua negara, termasuk kasus dugaan pelanggaran HAM ini.

Berbeda dengan penanganan kasus Rohingya di Myanmar, menurut Teuku, dugaan pelanggaran terhadap etnis Uighur cukup kompleks.

Jika Indonesia menyinggung China terkait hal ini dengan cara yang tidak tepat, dosen jurusan hubungan internasional itu khawatir langkah pemerintah RI tak hanya mempengaruhi hubungan bilateral, tetapi juga merusak prospek kerja sama ASEAN-China.

"RI tidak memiliki kapabilitas untuk menekan China di level regional karena China yang tersudutkan berpotensi merusak kerja sama dengan ASEAN dan ASEAN centrality melalui tiga negara yang amat tergantung pada bantuan pembangunan Beijing yakni, Kamboja, Laos, Myanmar," tutur Teuku.

Etnis Uighur kembali menjadi sorotan dunia internasional setelah pemerintah China dikabarkan menahan satu juta suku minoritas tersebut di kamp penahanan indoktrinasi. Para etnis Uighur itu dilaporkan dipaksa mencintai ideologi komunis.

Berdasarkan kesaksian mereka, otoritas China terus melakukan penahanan massal sewenang-wenang terhadap Uighur dan minoritas Muslim lain di Xinjiang sejak 2014 lalu.

Pemerintah China sendiri memaksa etnis Uighur masuk ke kamp khusus dengan alasan tidak normal sehingga harus dimasukkan ke kamp untuk 'mendidiknya' agar kembali normal.

Mereka menyangkal tudingan pelanggaran HAM dan menyatakan kamp itu cuma bagian dari "pelatihan."

Pemerintah China dikenal berlaku diskriminatif terhadap wilayah Xinjiang dan etnis Uighur yang memeluk agama Islam. Mereka kerap memberlakukan aturan tak masuk akal, seperti melarang puasa saat Ramadhan, menggelar pengajian, hingga salat berjamaah.

Pemerintah China melakukan itu semua dengan alasan untuk mencegah penyebaran ideologi radikal di kalangan etnis Uighur. Namun, dari sisi etnis Uighur, mereka menyatakan justru perlakuan pemerintah China yang memicu radikalisme dan ekstremisme.

Berbeda dengan penanganan isu Rohingya, pemerintah Indonesia dinilai tidak vokal bahkan cenderung diam melihat persekusi yang dialami etnis Uighur.

Hingga kini, Jakarta tidak pernah secara tegas menyatakan kecaman atau kekhawatiran terhadap isu ini meski baru-baru ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Indonesia menolak segala bentuk pelanggaran dan penindasan HAM.

Kendati demikian, menurut JK, pemerintah Indonesia tak bisa ikut campur terkait permasalahan yang terjadi karena itu adalah urusan dalam negeri China.

"Kalau masalah domestik tentu kita tidak ingin campuri masalah itu," ujar JK di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (17/12). (rds/has)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2SPIO02
December 18, 2018 at 11:14PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2SPIO02
via IFTTT
Share:

Wednesday, November 28, 2018

PN Jaksel Masih Belum Tahu Hakim yang Diciduk KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan belum mengetahui sosok hakim dan paniteranya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PN Jaksel masih berusaha mencari tahu siapa hakim dan panitera yang ditangkap.

"Saya belum tahu, ini masih mencari tahu setelah ada pemberitaan di media," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/11).


Guntur meminta agar bertanya langsung kepada KPK terkait identitas dua orang dari PN Jaksel yang ikut ditangkap dalam operasi senyap itu. Guntur juga mengaku tak mengetahui perkara perdata apa yang terkait dengan OTT ini.

"Silakan langsung tanyakan ke KPK mengenai identitas orang 2 tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap hakim dan panitera PN Jaksel serta pengacara dalam OTT yang digelar semalam hingga dini hari tadi. Total enam orang diamankan dengan barang bukti uang sejumlah Sin$45 ribu.


Uang yang turut disita itu diduga terkait pengurusan penanganan perkara perdata di PN Jaksel.

Saat ini enam orang yang ditangkap itu telah berada di Gedung KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (fra/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2DY9XdG
November 28, 2018 at 11:14PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2DY9XdG
via IFTTT
Share:

Tuesday, November 27, 2018

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tipikor Sebelum Masa Jabatan Usai

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo bisa melakukan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebelum masa jabatannya berakhir. Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terpilih untuk periode 2014-2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bila pemerintah ingin meninggalkan landasan yang lebih baik soal pemberantasan korupsi, maka revisi UU Tipikor harus dilakukan dalam waktu dekat.

"Oleh karena itu saya boleh mengusulkan, KPK ingin pemerintahan yang tak lama lagi ini, kan habis itu pemilu dan kita enggak tahu pemerintahannya siapa tidak lama lagi, bila mau meninggalkan landasan yang lebih baik untuk pemberantasan korupsi itu revisi UU Tipikor-nya, kalau memungkinkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).

Agus mengatakan bila revisi UU Tipikor melalui jalur program legislatif nasional (Prolegnas) terlalu lama, pemerintah bisa menempuh jalan lain dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Menurut Agus, pembuatan perppu relatif lebih cepat dibanding melakukan revisi dengan cara pada umumnya.

'Nah, kalau itu (membuat perppu) bisa jalan kan relatif cepat. Nanti DPR tinggal melihat mengesahkan atau tidak. Nah perppu-nya harus kita siapkan dengan baik," ujarnya.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengaku bakal mengajak sejumlah pihak, mulai dari perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, termasuk pemerintah untuk membuat draf revisi UU Tipikor.

"Kami di KPK sudah membuat tinggal jalan. Mudah-mudahan ini disambut oleh pemerintah," kata Agus.

Agus berharap rencana revisi UU Tipikor dengan lewat jalan pembuatan perppu bisa dilakukan sebelum pemerintahan Jokowi ini berakhir. Menurut Agus, pihaknya mengingingkan sebelum pemerintahan baru terbentuk selepas pemilihan umum (Pemilu) 2019, revisi UU Tipikor bisa selesai.

"Pemerintahnya kan yang sekarang berjalan kan dalam periode ini kan sudah nggak lama lagi. Jadi sebelum pemerintah turun itu disahkan, harapan kami," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly belum bisa menjamin revisi UU Tipikor selesai dalam waktu singkat. Yasonna justru menyebut rencana revisi UU Tipikor bisa didorong lebih cepat saat pemerintah baru bergulir pada tahun depan.

Yasonna beralasan di tengah proses Pemilu 2019 ini banyak hal yang sulit tercapai. Meskipun demikian, Yasonna menyebut pemerintah tetap akan mempersiapkan sejumlah hal dalam merevisi UU Tipikor, di antaranya tahapan menyusun naskah, membuat draft, harmonisasi dan membuat rancangan.  (fra/dea)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2P4sZ3p
November 27, 2018 at 11:14PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2P4sZ3p
via IFTTT
Share:

Friday, November 23, 2018

Hercules Dibekali Surat Kuasa Usang untuk Rebut Lahan PT Nila

Jakarta, CNN Indonesia -- Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Edi Suranta Sitepu menyebut Hercules Rozario Marshal diberi surat kuasa oleh Handi Musyawan alias HM untuk menyerang PT Nila. Edi menjelaskan surat kuasa itu berisi putusan pengadilan tahun 2003 yang menyebut tanah di sana adalah milik HM.

Atas dasar surat itu, lanjut Edi, Hercules dan kelompoknya menduduki kantor PT Nila. Padahal surat itu sudah usang, lantaran PT Nila berdasarkan putusan tahun 2009 merupakan pemilik sah tanah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat itu. Putusan tahun 2009 itu, ujar Edi, membatalkan putusan tahun 2003 yang dipegang Hercules.

"Memberikan kuasa adalah Handi Musyawan atau HM kepada Hercules, di mana HM ini dia memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules yang mana dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009," ujar Edi di Mapolresta Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (23/11).

Surat kuasa yang melampirkan putusan tahun 2003 itu, kata Edi ditemukan dari hasil penggeledahan polisi di rumah Hercules Kamis (22/11) malam. Sementara untuk surat putusan tahun 2009, polisi menerimanya dari pelapor.


Selain penggeledahan, polisi juga memeriksa HM tadi malam. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara polisi menetapkan HM sebagai tersangka.

"Dan dari hasil gelar perkara, terhadap kami tetapkan tersangka dan hari ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," paparnya.

Lebih lanjut, Edi merinci Hercules dan kelompoknya melakukan pendudukan ke kantor pemasaran PT Nila dengan merusak pintu, mengintimidasi karyawan, dan sekuriti serta menguasai perbengkelan. Edi menambahkan para pengontrak di komplek tersebut tidak bisa beraktivitas akibat adanya intimidasi.

"Dan dari hasil penyelidikan kami, para pengontrak bisa beraktivitas apabila mereka membayarkan sejumlah uang kepada anak buahnya," paparnya.


Edi tidak merinci apakah Hercules menerima sejumlah uang atau tidak dari HM. Pihaknya, lanjut Edi, masih melakukan penyelidikan.

Edi melanjutkan Hercules diduga melanggar pasal Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Kalau ada pemerasan nanti akan kita kenakan pasal pemerasan," ujar Edi

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Komisaris Hengki Haryadi menyebut Hercules sebagai aktor utama pendudukan lahan oleh puluhan preman yang ada di Kalideres, Jakarta Barat.

Hercules ditangkap di kediamannya di Komplek Kebon Jeruk Indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11). Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

(sah/DAL)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PQ8oVq
November 23, 2018 at 11:14PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PQ8oVq
via IFTTT
Share:

Thursday, November 22, 2018

Mimpi Sandi Bangun Infrastruktur Tanpa Bebani BUMN

Jakarta, CNN Indonesia -- Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyatakan akan meneruskan pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan Presiden Joko Widodo jika berhasil memenangkan Pilpres 2019. Ia menekankan pembangunan akan dilakukan tanpa membebani Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sandi menjelaskan kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini berupa pembangunan infrastruktur merupakan hal yang diperlukan, karena kehadiran sarana dan prasarana bisa menunjang ekonomi masyarakat. Namun, menurut Sandi, pembangunan infrastruktur yang terlalu masif saat ini memberi dampak buruk bagi kinerja para perusahaan pelat merah.

Ia menjelaskan pemerintah kerap memberikan penugasan kepada para BUMN di bidang konstruksi ketimbang pihak swasta. Walhasil, beban keuangan yang turut ditanggung oleh para BUMN juga meningkat.

"Misalnya sekarang, saham BUMN pada turun karena penugasannya banyak, utangnya besar, dan lainnya," ucap Sandi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11).


Menurut Sandi, seharusnya pemerintah turut memperhatikan kondisi para BUMN, termasuk kemampuan dan daya saing mereka ke depan.  Di sisi lain, penugasan kepada BUMN membuat keterlibatan pihak swasta serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi lebih minim.

"Mereka (BUMN) selalu dapat yang pertama, sehingga menutup yang kecil. Jadinya yang besar semakin besar, yang kecil semakin kecil," katanya.

Lebih lanjut, Sandi bilang, penugasan infrastruktur tak melulu harus ke BUMN agar beban yang ditanggung para perusahaan pelat merah nantinya tidak pula membebani negara.

Selain itu, sejatinya perlu dikembangkan skema pengerjaan proyek infrastruktur yang melibatkan jenis-jenis pembiayaan yang lebih inovatif.


"Kan bisa buat public partnership yang lebih banyak dengan suku bunga yang lebih kompetitif, yang nantinya juga bisa meningkatkan lapangan pekerjaan," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya pernah menjelaskan alasannya memberi banyak penugasan dalam pembangunan infrastruktur kepada BUMN. Menurut Jokowi, penugasan BUMN untuk menggarap proyek infrastruktur mempertimbangkan tingkat efisiensi dari suatu investasi atau internal rate of return (IRR) yang tak masuk dalam hitungan bisnis.

Dengan mempertimbangkan IRR tersebut, proyek infrastruktur menurut Jokowi harus disuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal tersebut, tentunya hanya dapat dilakukan pada BUMN.

Sejak awal pemerintahannya, Jokowi gencar menyuntikkan PMN pada BUMN. (agi)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2S4vkNq
November 22, 2018 at 11:14PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2S4vkNq
via IFTTT
Share: