Showing posts with label 2019 at 11:12PM. Show all posts
Showing posts with label 2019 at 11:12PM. Show all posts

Friday, January 11, 2019

Asosiasi Startup Belum Dapat Sosialisasi Urun Dana dari OJK

Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi perusahaan rintisan (startup) bidang e-commerce dan teknologi finansial (fintech) mengaku belum mendapat sosialisasi terkait aturan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding), meski beleid sudah terbit akhir 2018 lalu.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuagan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Equity Crowdfunding. Skema pengumpulan modal ini mirip dengan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung menilai skema urunan dana pembelian saham ini bisa menjadi alternatif sumber pendanaan bagi pelaku e-commerce yang baru membangun bisnisnya.

"E-commerce juga akan bertumbuh jumlahnya tahun ini, jadi itu opsi positif," terang Untung kepada CNNIndonesia.com.


Kendati demikian, Untung mengaku pihaknya belum mendapatkan sosialisasi langsung dari OJK, sehingga ia belum mengetahui secara rinci skema equity crowdfunding.

"Skema itu bisa digunakan untuk e-commerce untuk nambah modal ya, tapi sampai sekarang saya belum dengar ada yang mau ajukan ke OJK," tutur Untung.

Senada, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan pihaknya masih menunggu sosialisasi dari OJK mengenai aturan tersebut. Namun, ia mengetahui informasi bahwa khusus untuk layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer Lending), skema equity crowdfunding tidak bisa digunakan untuk menyalurkan kredit kepada nasabah.

"Mungkin tapi bisa sebagai alternatif untuk permodalan perusahaan fintech," ungkap Adrian.


Untuk dana jangka panjang, kata Adrian, skema ini bisa dimanfaatkan untuk menambah permodalan perusahaan sehingga skala bisnis berpotensi meningkat.

Sampai saat ini, ia mengaku belum ada wacana yang dilontarkan oleh para untuk mengambil pendanaan melalui skema equity crowdfunding dalam waktu dekat.

"Tapi (potensi) mungkin ada dari beberapa pelaku fintech," jelas Adrian.

Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengungkapkan belum ada perusahaan rintisan yang mengajukan izin ke OJK untuk mendapatkan permodalan dari equity crowdfunding.


"Peraturan baru saja terbit. Semoga ada yang mendaftar tahun ini. Amin," ujar Fachri.

Skema equity crowdfunding ini bisa dibilang mirip dengan skema IPO. Bedanya, investor yang menanamkan dana di startup melalui skema equity crowdfunding tak tercatat sebagai investor pasar saham dan perusahaan itu juga tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perusahaan yang menggunakan skema penambahan modal tak akan memasarkan sahamnya sendiri, melainkan melalui penyelenggara layanan urunan dana. Sebelumnya, pihak penyelenggara perlu mengajukan izin terlebih dahulu kepada OJK.

Penyelenggara ini harus berbentuk perusahaan terbatas (PT) atau koperasi dengan modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan izin.


Kemudian, untuk penawaran saham oleh setiap perusahaan yang membutuhkan modal atau disebut penerbit tak boleh menghimpun dana lebih dari Rp10 miliar. Penawaran saham juga hanya bisa dilakukan kurang dari 12 bulan.

Selain itu, jumlah modal yang dimiliki penerbit juga diatur ketat oleh OJK, yakni maksimal Rp30 miliar dan jumlah pemegang saham kurang dari 300 pihak.

Tak lupa, OJK mewajibkan seluruh pihak yang terkait dalam equity crowdfunding melakukan mitigasi risiko. Contohnya, penyelenggara wajib menerapkan prinsip perlindungan pengguna, yakni transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, dan keamanan data.

Lalu, penyelenggara juga harus memeriksa secara akurat calon perusahaan yang akan mengikuti fasilitas pencarian dana menggunakan equity crowdfunding. (aud/lav)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2H5LBkL
January 11, 2019 at 11:12PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2H5LBkL
via IFTTT
Share:

Tuesday, January 8, 2019

Pemanfaatan Batu Bara Domestik Naik Jadi 115 Juta Ton di 2018

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri mencapai 115 juta ton sepanjang 2018. Jumlah ini meningkat 18,55 persen dibandingkan realisasi 2017 yang sebesar 97 juta ton.

"Pemanfaatan batu bara domestik makin lama makin naik. Sebesar 115 juta ton di tahun 2018 padahal di tahun 2017 hanya 97 juta ton," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/1).

Jika dilihat, selama empat tahun terakhir pemanfaatan batu bara domestik memang terus menanjak.


Berdasarkan data Kementerian ESDM, pemanfaatan batu bara domestik pada 2014 berkisar 76 juta ton. Kemudian, jumlahnya naik pada 2015 yaitu 86 juta ton. Setelah itu pada 2016, pemanfaatan batu bara domestik naik lagi menjadi 91 juta ton.

Untuk tahun lalu, peningkatan konsumsi batu bara dalam negeri tak lepas dari kebijakan alokasi penjualan batubara untuk kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) sebesar 25 persen dari produksi perusahaan batu bara. Kebijakan ini berlaku sejak Maret 2018 lalu.

Peningkatan pemanfaatan batu bara domestik juga tak lepas dari peningkatan realisasi produksi batu bara sepanjang tahun lalu yang mencapai 528 juta ton. Realisasi itu di atas Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2018 yang hanya mematok 485 juta ton.


Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan kenaikan produksi batu bara tahun lalu disebabkan oleh persetujuan kouta penambahan produksi batubara kepada 32 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah oleh Menteri ESDM. Besaran penambahan kuota mencapai 21,9 juta ton.

"Dari IUP daerah ternyata ada peningkatan dari yang kita targetkan. Desember baru masuk (data produksi) dari daerah," ujar Bambang.

Menurut Bambang, tingginya harga komoditas batubara menjadi faktor utama yang memicu para pemegang IUP untuk menggenjot produksi mereka. Sebagai catatan, rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) selama Januari-Desember 2018 mencapai US$98,96 per ton, atau naik dari periode yang sama pada 2017 sebesar US$85,92 per ton. (sfr/agi)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2ReK2W9
January 08, 2019 at 11:12PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2ReK2W9
via IFTTT
Share: