Showing posts with label 2018 at 09:13AM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 09:13AM. Show all posts

Friday, December 7, 2018

Demokrat Kaitkan Penjualan Blangko e-KTP dengan Pemilu 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta pihak kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusut secara serius penjualan blangko e-KTP di situs belanja online.

"Menurut kami sebaiknya Kemendagri dan Polisi segera turun tangan dan fokus menyidik masalah penjualan blangko e-KTP ini," ucap Jansen melalui siaran pers, Jumat (7/12).

Jansen menilai lazim jika ada yang mengaitkan penjualan blangko e-KTP di situs belanja online dengan Pemilu 2019. Terlebih, katanya, saat ini DPT yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga masih bermasalah.


Sejauh ini, lanjut Jansen, pemerintah menyarankan masyarakat proaktif melakukan perekaman e-KTP. Namun, Dia mengatakan ada beberapa daerah yang memerlukan blangko karena habis. 

"Eh sekarang malah blangko tersebut ditemukan dijual bebas di pasaran. Ini kan menjadi membuat tambah masalah," kata Jansen.

Jansen menyampaikan bahwa Partai Demokrat ingin kepolisian dan Kemendagri mengusut secara serius. Tentu agar semuanya jelas dan tidak ada lagi yang mengait-ngaitkan kasus tersebut dengan pelaksanaan Pemilu 2019. 

Dia mengatakan blangko e-KTP adalah dokumen negara. Sifatnya rahasia dan dilarang diperdagangkan. Karenanya, penjualan blangko e-KTP adalah tindakan ilegal.

"Jadi menjualnya masuk kategori pidana," ucap Jansen.


Jansen kemudian menyinggung Pasal 96 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut Jansen, pelaku penjual blangko e-KTP di situs belanja online bisa dijerat dengan beleid tersebut.

"Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," mengutip bunyi Pasal 96 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. 

Sebelumnya, Kemendagri menemukan praktik penjualan blangko e-KTP yang dilakukan secara online. Penjualnya diduga anak pejabat Disdukcapil Provinsi Lampung. Dirjen Kependudukam dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengklaim pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

(bmw/DAL)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QiWdAT
December 08, 2018 at 09:13AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QiWdAT
via IFTTT
Share:

Friday, November 30, 2018

Alaska Diguncang Gempa 7 SR, Berpotensi Tsunami

Jakarta, CNN Indonesia -- Peringatan tsunami baru saja berlaku untuk wilayah pesisir Semenanjung Kenai, Alaska. Peringatan itu muncul menyusul gempa bumi berkekuatan 7 SR yang menimpa kawasan tersebut pada Jumat (30/11).

Peringatan itu dikeluarkan oleh National Oceanic and Atmospheric Administration. "Untuk pantai Pasifik AS dan Kanada di Amerika Utara, tingkat bahaya tsunami sedang dievaluasi," tulisnya, mengutip AFP.

Namun, Pusat Peringatan Tsunami Pasifik mengatakan bahwa tak akan ada tsunami Pasifik yang merusak. Selain itu, hal tersebut juga tak akan jadi ancaman untuk Hawaii.


Pusat gempa berada sekitar 12 kilometer di utara kota terbesar Alaska, Anchorage.

Mengutip CNN, gempa itu melumpuhkan kantor perwakilan CNN di sana. "Barang-barang berjatuhan," ujar Direktur Pemberitaan CNN, Tracy Sabo.

Beberapa gambar yang tersebar di media sosial memperlihatkan kekacauan yang diakibatkan gempa tersebut. Termasuk di antaranya anak-anak yang berlindung di bawah meja dan barang-barang yang berjatuhan.

The US Geological Survey melaporkan setidaknya telah terjadi empat gempa susulan menyusul gempa pertama. Yang terbesar terjadi di Kota Anchorage dengan magnitudo 5,8 SR.


Mengutip Sky News, Alaska bagian selatan memiliki risiko tinggi gempa bumi.

Pada 27 Maret 1964 silam, Alaska pernah dilanda gempa berkekuatan 9,2 SR yang tercatat sebagai gempa terkuat sepanjang sejarah Amerika.

Gempa yang berpusat di antara Anchorage dan Valdez, Alaska berdurasi empat menit itu menewaskan sedikitnya 136 orang. Lima belas akibat gempa, dan 124 lagi akibat tsunami yang menyeret gelombang hingga California. (asr)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2P62ZVf
December 01, 2018 at 09:13AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2P62ZVf
via IFTTT
Share:

Monday, November 19, 2018

Anggap Jaksa Tak Becus, LBH Layangkan Somasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat melayangkan somasi kepada Jaksa Agung Mohammad Prasetyo lantaran ada jaksa yang dinilai tidak becus dalam menangani persidangan terdakwa Sadikin Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Diketahui, Arifin didakwa membantu peredaran narkoba dan dijerat pasal 74 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut LBH Masyarakat, yang mendampingi Arifin dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum sudah enam kali menunda pembacaan tuntutan. Terakhir yakni pada 15 November lalu. Menurut LBH Masyarakat, hal itu tidak profesional dan menyandera persidangan.

"Kami menegur Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," ujar pengacara LBH Masyarakat Ma'ruf di kantornya, Jakarta, Senin (19/11).

LBH Masyarakat menuntut Jaksa Agung Prasetyo agar segera memerintahkan jaksa yang bertugas lekas membacakan tuntutan di persidangan berikutnya pada Kamis (22/11). Jaksa yang dimaksud antara lain Agus Suryadi, Meiyana Dwi Maya, dan Heri Prihariyanto.

"Dan jaksa lain yang silih berganti bertugas menyidangkan klien kami yang tidak kami ketahui satu per satu namanya," tutur Ma'ruf.

Selain itu, LBH Masyarakat juga meminta kepada Jaksa Agung Prasetyo agar memerintahkan jaksa penuntut umum tidak menghambat Sadikin ketika sudah boleh dikeluarkan dari tahanan di Rutan Salemba. Menurut LBH Masyarakat, hal itu sudah diatur dalam Pasal 29 Ayat (6) KUHAP, yakni terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan jika masa penahanan telah habis meski proses persidangan masih berjalan.

"Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ma'ruf.

Kasus Sadikin

Sadikin Arifin pertama kali harus berurusan dengan hukum kala ia tengah bersama kliennya Huang Jhong Wei. Belakangan pria asal Taiwan ini didapati tengah membawa sabu seberat 50 kg.

Pengacara LBH Masyarakat Raynov mengatakan bahwa hubungan Arifin dengan Huang bukan berupa kerja sama bisnis perdagangan narkotika. Dia menjelaskan bahwa Sadikin diminta Huang untuk menjadi penerjemah di Indonesia. Sadikin memang fasih berbahasa Taiwan.

Hingga suatu hari, Sadikin diminta menemani Huang untuk mengambil paket di bilangan Ancol. Mereka menuju lokasi menggunakan jasa Grab Car.

Namun, setelah paket diterima, mereka dicegat oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara (15/3).

"Huang ditembak," tutur Raynov.

Sejak itu, Sadikin harus berurusan dengan hukum hingga ke meja hijau. Dia dituduh menjalankan bisnis peredaran narkoba bersama Huang dalam Pasal 74 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, Raynov melanjutkan, jaksa penuntut umum tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam proses persidangan. Misalnya, jaksa tidak sanggup menghadirkan bukti rekaman dan transkrip percakapan keterlibatan Sadikin dalam bisnis narkotika.

"Padahal berdasarkan fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu pun saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung adanya komunikasi klien kami denga Huang soal bisnis narkotika," ucap Raynov. (bmw/eks)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PDBgjY
November 20, 2018 at 09:13AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PDBgjY
via IFTTT
Share: