
Putusan itu diambil setelah melalui persidangan. Khoo disebut terbukti menganiaya hingga mengakibatkan korban luka. Khoo dinyatakan bersalah pada September lalu.
Mengutip Channel News Asia, penganiayaan itu terjadi antara Januari hingga April tahun lalu. Ema mulai bekerja untuk Khoo pada Desember 2016.
Jika sedang naik pitam terhadap pesuruhnya, Khoo yang berprofesi sebagai agen properti itu juga kerap mencubit lengan, memukul kepala atau menandang pantat Ema jika tak sengaja mencipratkan air saat mencuci piring.
Jika Ema lupa meletakkan sumpit, Khoo tak segan memukul pesuruhnya dengan alat makan itu.
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Kenny Yang, Ema mengaku kerap dimarahi dan dicaci-maki. Ema tak diperbolehkan berbicara dengan orang lain atau menggunakan ponselnya. Jika membangkang, Khoo akan mendamprat Ema dengan umpatan dalam Bahasa Hokkian.
Ema akhirnya selamat setelah berhasil menyelipkan pesan kertas kepada sesama pesuruh yang bekerja di sebelah rumah majikannya. Melalui pesan tersebut, ia menggambarkan penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan Khoo.
Di samping itu, jaksa menyatakan Ema hanya menerima gaji sebesar SGD40 (sekitar Rp419 ribu) selama bekerja. Sebagian besar gaji bulanannya, yakni SGD520 (sekitar Rp5,4 juta) diambil oleh agen penyalur.
Jaksa sempat menuntut Khoo dengan pidana penjara selama 8 bulan dan membayar denda sebesar SGD4.580 (sekitar Rp47,9 juta). Khoo telah membayar biaya kompensasi yang ditetapkan kepada Ema, dan meminta keringanan tiga bulan penjara. Penyebabnya adalah kuasa hukum Khoo menyatakan kliennya mengidap kanker usus besar tahap 3, dan tinggal bersama ibunya yang sudah berumur 93 tahun.
"Dia (terdakwa) berada di bawah tekanan luar biasa dan bertindak di luar karakter," kata kuasa hukum Khoo.
https://ift.tt/2FU4nuP
December 04, 2018 at 01:32AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2FU4nuP
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment