Tuesday, December 4, 2018

Geledah Kantor Bupati Jepara, KPK Sudah Kantongi Tersangka

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah ada tersangka terkait kegiatan penggeledahan Kantor Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, di Jepara, Jawa Tengah. Namun, lembaga antirasuah itu masih merahasiakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penggeledahan di KPK hanya bisa dilakukan setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya, tapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12).

Febri beralasan belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran tim penyidik KPK masih bekerja. Menurut Febri, tim penyidik perlu melakukan beberapa kegiatan di lapangan yang sifatnya tertutup.

"Nanti kalau sudah selesai baru bisa disampaikan. Karena di beberapa lokasi itu kami duga ada bukti-bukti yang perlu dikumpulkan dan dianalisis terlebih dahulu," ujarnya.

Febri mengatakan dari hasil penggeledahan di kantor bupati Jepara, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. Febri belum mengetahui apakah turut disita barang bukti elektronik.

Sebelumnya, KetuaKPK AgusRahardjo mendugaMarzuqi memberikan sejumlah uang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN)Semarang. Pemberian uang tersebut terkait dengan putusan praperadilan PNSemarang tahun 2017.


Namun, Agus tak mengungkap nominal uang yang diduga diberikan Marzuqi kepada hakim PN Semarang. Agus juga tak menjawab saat dikonfirmasi apakah Marzuqi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari informasi yang dirangkum dari sejumlah pemberitaan, hakim tunggal PN Semarang Lasito membatalkan status tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi pada November 2017 lalu.

Marzuqi ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.


Hakim Lasito membatalkan sprindik atas nama Marzuqi nomo 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017. Pembatalan penetapan tersangka Marzuqi ini pun pernah dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pihaknya melaporkan Hakim Lasito yang memenangkan gugatan praperadilan Marzuqi ke Bawas MA. Boyamin menyebut terdapat kejanggalan dalam putusan Hakim Lasito lantaran bertolak belakang dengan putusan sebelumnya.


"Saya laporkan hakim ke Bawas MA karena ada dua putusan praperadilan yang berbeda dan bertolak belakang," kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com.

Menurut Boyamin, putusan Hakim Lasito berbanding terbalik dengan putusan hakim praperadilan sebelumnya, yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas kasus Marzuqi harus dibatalkan.

Saat itu, kata Boyamin hakim juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Marzuqi. (fra/ain)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PfDZLi
December 05, 2018 at 02:54AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PfDZLi
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment