"Menurut kami sebaiknya Kemendagri dan Polisi segera turun tangan dan fokus menyidik masalah penjualan blangko e-KTP ini," ucap Jansen melalui siaran pers, Jumat (7/12).
Jansen menilai lazim jika ada yang mengaitkan penjualan blangko e-KTP di situs belanja online dengan Pemilu 2019. Terlebih, katanya, saat ini DPT yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga masih bermasalah.
Sejauh ini, lanjut Jansen, pemerintah menyarankan masyarakat proaktif melakukan perekaman e-KTP. Namun, Dia mengatakan ada beberapa daerah yang memerlukan blangko karena habis.
"Eh sekarang malah blangko tersebut ditemukan dijual bebas di pasaran. Ini kan menjadi membuat tambah masalah," kata Jansen.
Jansen menyampaikan bahwa Partai Demokrat ingin kepolisian dan Kemendagri mengusut secara serius. Tentu agar semuanya jelas dan tidak ada lagi yang mengait-ngaitkan kasus tersebut dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Dia mengatakan blangko e-KTP adalah dokumen negara. Sifatnya rahasia dan dilarang diperdagangkan. Karenanya, penjualan blangko e-KTP adalah tindakan ilegal.
"Jadi menjualnya masuk kategori pidana," ucap Jansen.
Jansen kemudian menyinggung Pasal 96 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut Jansen, pelaku penjual blangko e-KTP di situs belanja online bisa dijerat dengan beleid tersebut.
"Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," mengutip bunyi Pasal 96 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, Kemendagri menemukan praktik penjualan blangko e-KTP yang dilakukan secara online. Penjualnya diduga anak pejabat Disdukcapil Provinsi Lampung. Dirjen Kependudukam dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengklaim pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
(bmw/DAL)https://ift.tt/2QiWdAT
December 08, 2018 at 09:13AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QiWdAT
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment