Monday, November 19, 2018

Anggap Jaksa Tak Becus, LBH Layangkan Somasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat melayangkan somasi kepada Jaksa Agung Mohammad Prasetyo lantaran ada jaksa yang dinilai tidak becus dalam menangani persidangan terdakwa Sadikin Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Diketahui, Arifin didakwa membantu peredaran narkoba dan dijerat pasal 74 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut LBH Masyarakat, yang mendampingi Arifin dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum sudah enam kali menunda pembacaan tuntutan. Terakhir yakni pada 15 November lalu. Menurut LBH Masyarakat, hal itu tidak profesional dan menyandera persidangan.

"Kami menegur Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," ujar pengacara LBH Masyarakat Ma'ruf di kantornya, Jakarta, Senin (19/11).

LBH Masyarakat menuntut Jaksa Agung Prasetyo agar segera memerintahkan jaksa yang bertugas lekas membacakan tuntutan di persidangan berikutnya pada Kamis (22/11). Jaksa yang dimaksud antara lain Agus Suryadi, Meiyana Dwi Maya, dan Heri Prihariyanto.

"Dan jaksa lain yang silih berganti bertugas menyidangkan klien kami yang tidak kami ketahui satu per satu namanya," tutur Ma'ruf.

Selain itu, LBH Masyarakat juga meminta kepada Jaksa Agung Prasetyo agar memerintahkan jaksa penuntut umum tidak menghambat Sadikin ketika sudah boleh dikeluarkan dari tahanan di Rutan Salemba. Menurut LBH Masyarakat, hal itu sudah diatur dalam Pasal 29 Ayat (6) KUHAP, yakni terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan jika masa penahanan telah habis meski proses persidangan masih berjalan.

"Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ma'ruf.

Kasus Sadikin

Sadikin Arifin pertama kali harus berurusan dengan hukum kala ia tengah bersama kliennya Huang Jhong Wei. Belakangan pria asal Taiwan ini didapati tengah membawa sabu seberat 50 kg.

Pengacara LBH Masyarakat Raynov mengatakan bahwa hubungan Arifin dengan Huang bukan berupa kerja sama bisnis perdagangan narkotika. Dia menjelaskan bahwa Sadikin diminta Huang untuk menjadi penerjemah di Indonesia. Sadikin memang fasih berbahasa Taiwan.

Hingga suatu hari, Sadikin diminta menemani Huang untuk mengambil paket di bilangan Ancol. Mereka menuju lokasi menggunakan jasa Grab Car.

Namun, setelah paket diterima, mereka dicegat oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara (15/3).

"Huang ditembak," tutur Raynov.

Sejak itu, Sadikin harus berurusan dengan hukum hingga ke meja hijau. Dia dituduh menjalankan bisnis peredaran narkoba bersama Huang dalam Pasal 74 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, Raynov melanjutkan, jaksa penuntut umum tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam proses persidangan. Misalnya, jaksa tidak sanggup menghadirkan bukti rekaman dan transkrip percakapan keterlibatan Sadikin dalam bisnis narkotika.

"Padahal berdasarkan fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu pun saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung adanya komunikasi klien kami denga Huang soal bisnis narkotika," ucap Raynov. (bmw/eks)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PDBgjY
November 20, 2018 at 09:13AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PDBgjY
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment