
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bila pemerintah ingin meninggalkan landasan yang lebih baik soal pemberantasan korupsi, maka revisi UU Tipikor harus dilakukan dalam waktu dekat.
Agus mengatakan bila revisi UU Tipikor melalui jalur program legislatif nasional (Prolegnas) terlalu lama, pemerintah bisa menempuh jalan lain dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Menurut Agus, pembuatan perppu relatif lebih cepat dibanding melakukan revisi dengan cara pada umumnya.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengaku bakal mengajak sejumlah pihak, mulai dari perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, termasuk pemerintah untuk membuat draf revisi UU Tipikor.
"Kami di KPK sudah membuat tinggal jalan. Mudah-mudahan ini disambut oleh pemerintah," kata Agus.
"Pemerintahnya kan yang sekarang berjalan kan dalam periode ini kan sudah nggak lama lagi. Jadi sebelum pemerintah turun itu disahkan, harapan kami," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly belum bisa menjamin revisi UU Tipikor selesai dalam waktu singkat. Yasonna justru menyebut rencana revisi UU Tipikor bisa didorong lebih cepat saat pemerintah baru bergulir pada tahun depan.
Yasonna beralasan di tengah proses Pemilu 2019 ini banyak hal yang sulit tercapai. Meskipun demikian, Yasonna menyebut pemerintah tetap akan mempersiapkan sejumlah hal dalam merevisi UU Tipikor, di antaranya tahapan menyusun naskah, membuat draft, harmonisasi dan membuat rancangan. (fra/dea)
https://ift.tt/2P4sZ3p
November 27, 2018 at 11:14PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2P4sZ3p
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment