Saat ini, Ketua Himbara Maryono mengisyaratkan likuditas perbankan dalam negeri cukup seret. Kondisi ini tercermin dari rasio volume kredit terhadap penerimaan dana atau Loan to Deposito Rasio (LDR) perbankan mencapai 92,59 persen per November 2018.
"Saya kira, kami (perbankan) perlu diatur lagi mengenai suku bunga dana (suku bunga deposito). Karena kalau ini (bunga deposito) tidak diatur, apalagi dengan pengetatan likuiditas, maka tidak memberikan suasana kondusif," ujarnya di Gedung DPR RI, Selasa (15/1).
Akibat likuiditas yang makin ketat, bank berlomba untuk menarik dana masyarakat. Salah satunya dengan mengerek suku bunga deposito.
"Pengaturan pasar itu perlu untuk kepentingan nasional, tetapi bagaimana aturan ini fleksibel dan tidak kaku," imbuhnya.
Pernyataan Maryono tersebut mendapat dukungan dari anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. Ia menilai bahwa industri perbankan membutuhkan pengaturan di tengah tekanan likuditas.
"Saya setuju harus ada suatu framework of arrangement (kerangka pengaturan) untuk kategorisasi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I hingga IV begitu ada likuditas mengetat," terang Andreas.
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah menerbitkan kebijakan terkait penetapan batas atas bunga deposito yang berlaku pada Maret 2016 yang ditujukan kepada bank BUKU III dan IV.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa bank BUKU III yang memiliki modal inti Rp5 triliun-Rp30 triliun batas atas (capping) bunga deposito ditetapkan sebesar 100 poin di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Sementara, untuk bank BUKU IV yang bermodal inti di atas Rp30 triliun capping bunga deposito ditetapkan sebesar 75 poin di atas suku bunga acuan BI.
(ulf/bir)
http://bit.ly/2RsuVbS
January 16, 2019 at 03:26AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RsuVbS
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment