Thursday, January 10, 2019

Bawaslu Tolak Gugatan OSO soal Pidana Pemilu KPU

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

OSO sebelumnya melaporkan KPU melanggar pidana pemilu dalam proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Pemilu 2019. Hal itu menyusul keputusan KPU mencoret OSO dari DCT tersebut.

"Laporan nomor 12/LP/PL/RI/00.00/XII/2018 tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Abhan lewat Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan, Kamis (10/1).

Abhan mengatakan putusan ini merupakan kajian Bawaslu sejak OSO mengajukan laporan pada 13 Desember 2019.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina menerangkan putusan tersebut tidak bisa digugat kembali karena tak memenuhi unsur pidana.

"Temuan yang tidak ditindaklanjuti atas verifikasi calon. Sementara ini yang dipersoalkan adalah tidak ditindaklanjutinya putusan oleh KPU. Jadi kasus ini tidak terpenuhi unsur," kata Erlina saat dihubungi, Kamis (10/1).

Selain putusan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu juga mengeluarkan putusan gugatan pelanggaran administrasi oleh KPU yang dilayangkan oleh OSO melalui kuasa hukumnya.

Bawaslu Tolak Gugatan OSO soal Pidana Pemilu KPUOesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Pada Rabu (9/1), Bawaslu memenangkan gugatan OSO tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan OSO ke DCT Anggota DPD Pemilu 2019. Namun Bawaslu membuat syarat OSO harus mundur dari Hanura.

"Memerintahkan terlapor [KPU] untuk menetapkan OSO sebagai calon terpilih Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus parpol paling lambat satu hari sebelum penetapan terpilih anggota DPD," ucap Ketua Majelis Hakim Abhan membacakan putusan di Kantor Bawaslu, Rabu (9/1).

Perseteruan OSO dan KPU dimulai saat Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019 diterbitkan. Nama OSO dicoret dari DCS merujuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 23 Juli 2018.

Dalam putusan itu MK mengatakan calon anggota DPD tidak boleh terlibat partai politik.

KPU sudah memberikan toleransi ke OSO untuk mundur dari Hanura jika tetap ingin maju sebagai caleg DPD. Namun OSO tak menggubris hal itu dan malah mengajukan gugatan ke Bawaslu. (dhf/wis)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Fjzvm7
January 11, 2019 at 03:26AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Fjzvm7
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment