Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan berkas tersebut sudah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Jumat (7/12) siang ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Pukul 13.00 WIB tadi," ujar Barung di Mapolda Jatim.
Kasus ini bermula ketika Dhani dilaporkan oleh elemen ormas gabungan yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim.
Dhani dianggap telah melecehkan sejumlah massa yang menolak kehadiran dirinya di Surabaya saat deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu dengan terdapatnya kata 'idiot' dalam video yang dibuatnya.
Pelimpahan berkas ini, kata Barung, masih dalam tahap satu. Nantinya JPU akan bertugas membaca dan meneliti berkas tersebut.
"Tergantung dari JPU apakah berkas ini sudah lengkap apa tidak kalau ada kekurangan nanti kita penuhi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan pelimpahan berkas tersebut kepada pihaknya.
"Benar bahwa berkas saudara Ahmad Dhani tadi sudah kami terima, dari Polda berkasnya, yaitu kita sebut itu tahap satu, tanggalnya hari ini," kata Richard.
Richard menyebut kini kasus yang menimpa musisi Dewa 19 itu akan segera diproses lebih lanjut oleh JPU, demi memastikan apakah berkas itu sudah lengkap secara formil dan materil.
"Tugas kami sekarang adalah meneliti berkas tersebut, apakah sudah memenuhi secara materiil dan formil. Kami diberi waktu sesuai dengan undang-undang selama 14 hari, untuk menentukan sikap apakah perkara ini sudah lengkap atau belum," kata dia.
Jika nanti setelah 14 hari telah diteliti, ternyata berkas tersebut ditemukan ketidaklengkapan, maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut untuk kembali dilengkapi oleh para penyidik.
"Kalau belum kita akan kembalikan lagi ke penyidik, supaya dilengkapi kembali sesuai dengan petunjuk-petunjuk kita," kata dia.
Namun, bila pelimpahan dalam tahap saty tersebut telah dinyatakan lengkap berkasnya, maka, kata Richard kasus itu akan segera berlanjut ke proses persidangan.
Richrad menyebut jaksa yang ditunjuk dalam kasus yang membelit pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu berjumlah dua orang, diantaranya yakni Jaksa Nur Rachman dan Agus Budi Santoso.
"Jaksa itulah yang kemudian melakukan koordinasi penyidik kepolisian, soal berkas yang kurang, dan setelah berkas diserahkan nanti mereka yang akan meneliti apakah data itu lengkap atau tidaknya," kata dia.
Richard mengatakan dalam kasus pencemaran nama baik Dhani disangkakan Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://ift.tt/2G5zl3a
December 08, 2018 at 04:46AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2G5zl3a
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment