Monday, December 10, 2018

Pleidoi, Ahmad Dhani Pertanyakan Jerat Pasal Ujaran Kebencian

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo mempertanyakan jeratan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada kliennya. Jeratan pasal ujaran kebencian yang dituduhkan ke Dhani pun dipertanyakan.

Dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12), sejumlah nama seperti Asma Dewi dan Jonru Ginting juga disebutkan sebagai contoh jeratan UU ITE.

Dalam kasus tersebut Dhani didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Ali Lubis, kuasa hukum Dhani, mempertanyakan soal jeratan pasal tersebut saat membacakan pendahuluan pledoi kliennya. Menurut dia, pasal tersebut hanya digunakan kepada pihak tertentu.

"Apakah memang pasal tersebut (ujaran kebencian) hanya ditersangkakan kepada pihak tertentu saja?" ujarnya.

Ali mengatakan sebelum dugaan ujaran kebencian oleh Dhani bergulir dalam proses hukum, kasus serupa juga pernah terjadi. Tak sedikit yang sudah menjalani masa tahanan dan masuk ke tahap putusan persidangan.

Dia pun menyebutkan sejumlah nama seperti Buni Yani, Jonru Ginting dan Asma Dewi yang sudah lebih dulu menjalani proses hukum terkait ujaran kebencian.


"Akhir tahun 2016 ke 2017 terdapat ada beberapa kasus ujaran kebencian yang telah dilaporkan, diproses dan bahkan sudah diputuskan oleh pengadilan di antaranya ada Buni Yani, Jonru Ginting, Asma Dewi, adapun dari mereka bahkan ada yang ditangkap dan dipenjarakan," katanya.

Dalam pembelaan itu, Ali menilai jeratan pasal itu dilakukan kepada orang-orang yang berbeda pandangan politik.

"Kami penasihat hukum melihat maraknya kasus ujaran kebencian saat ini lebih kepada perbedaan pandangan politik.
Mengapa terdakwa yang musisi walaupun punya perbedaan sudut pandang terkait politik justru dipidanakan," ucapnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam akun tersebut terdapat unggahan Dhani berisi 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'

(gst/pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2rtvtPe
December 11, 2018 at 03:02AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2rtvtPe
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment