"Kami telah menyampaikan Surat Nomor 096/TUN-YIM/I&I/XII/18 kepada Bawaslu RI, perihal 'Permohonan Agar Memerintahkan KPU melaksanakan Putusan PTUN Jakarta No 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tgl 14 November 2018'," kata salah satu anggota tim kuasa hukum OSO, Gugum Ridho Putra, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/12).
Menurut Gugum sedianya KPU sudah memasukan nama kliennya sebagai caleg DPD Pemilu 2019. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Perma 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Aturan tersebut mewajibkan KPU menjalankan putusan maksimal tiga hari setelah dibacakan. Putusan PTUN sendiri terbit pada 14 November 2018.
Terkait laporannya, Gugum berharap Bawaslu mendorong KPU agar segera menindaklanjuti putusan PTUN. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 7 juncto angka 17 UU Pemilu.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Bawaslu merupakan salah satu penyelenggara dengan status sebagai pengawas pemilu. Salah satu tugasnya yakni mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
Maka dari itu, kata Gugum, meskipun putusan PTUN Jakarta hanya memerintahkan KPU untuk menjalankan amar putusan, namun di sisi lain Bawaslu adalah lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
"Bawaslu wajib memastikan KPU untuk sesegera mungkin menjalankan putusan tersebut," kata Gugum.
Pencalonan OSO sebagai anggota DPD menjadi polemik. Nama OSO dicoret KPU dari pencalonan karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol. Aturan ini berlaku sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun kemudian, Mahkamah Agung (MA) dan PTUN Jakarta menyatakan aturan tersebut baru berlaku pada pemilu berikutnya. Sehingga nama OSO sedianya dimasukan ke daftar caleg DPD Pemilu 2019.
Beberapa waktu lalu, KPU menyatakan jika OSO masih ingin menjadi calon anggota DPD, maka dia harus mundur dari partai yang dipimpinnya.
https://ift.tt/2L0D2G0
December 08, 2018 at 04:08AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2L0D2G0
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment