Thursday, December 13, 2018

MK: Batas Usia di UU Perkawinan Masih Berlaku Selama 3 Tahun

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan ketentuan batas usia 16 tahun bagi perempuan dalam UU Perkawinan masih tetap berlaku hingga tiga tahun ke depan.

"Iya masih. Tiga tahun itu batas paling lama," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12).

MK sebelumnya telah memberikan tenggat waktu tiga tahun pada DPR selaku pembentuk UU untuk merevisi batas usia tersebut. Aturan itu dinilai MK diskriminatif lantaran berbeda dengan batas usia perkawinan laki-laki yakni 19 tahun.

Fajar mengatakan, tenggat waktu tiga tahun itu merupakan limitative constitutional yang dianggap sebagai pilihan waktu paling moderat untuk merevisi UU. MK harus memberikan tenggat waktu agar tidak terjadi kekosongan hukum selama proses revisi UU itu di DPR.

"MK sudah menyatakan itu inkonstitusional, tapi kalau berhenti di situ kan terjadi kekosongan hukum. Makanya diberi keterangan, sepanjang belum ada perubahan maka tetap berlaku," katanya.

Jika sampai waktu tiga tahun itu tak ada perubahan, lanjut Fajar, maka usia perkawinan harus disesuaikan dengan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Fajar menjelaskan, MK tak bisa menentukan sendiri batas usia perkawinan bagi perempuan karena akan menghambat tugas DPR.

"Kalau MK menentukan saklek 18 tahun, itu akan mengunci pembentuk UU. Bisa saja itu berubah kan sesuai perkembangan zaman. Misalnya sekarang 18 tahun bisa jadi lima tahun lagi berubah," ucapnya.

(psp/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zXLJwG
December 13, 2018 at 11:36PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zXLJwG
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment