"Melaporkan persekusi itu perintah dari Pak Presiden dan Pak Kapolri. Menurut Pak Jokowi kalau kita membiarkan persekusi, kita seperti kembali ke jaman bar-bar," kata Dhani di Polrestabes Surabaya, Jumat (30/11).
Dhani berharap, pelaporannya juga akan menjadi pelajaran sehingga tidak ada kasus-kasus persekusi lain. Kapolri, menurut Dhani, juga telah menyerukan kepada jajarannya untuk segera menindak lanjuti tindakan persekusi.
Kuasa hukum Dhani, Aziz Fauzi mengatakan, kejadian yang dialami kliennya itu telah memenuhi unsur pidana, meski tak ada kontak fisik saat insiden tersebut terjadi.
"Persekusi itu di dalam KUHP ada pasal 53 menyangkut mengenai percobaan, tidak mesti ada kontak fisik sepanjang ada niat ada permulaan perbuatan, maka sudah terpenuhi unsur itu," kata dia.
Aziz mengatakan, kedatangan Dhani ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Total ada dua saksi yang diperiksa yang dibawa, satu di antaranya adalah Dhani sendiri sebagai saksi pelapor.
Kasus ini, kata dia, sebenarnya sudah dilaporkan kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10) lalu. Dhani juga telah melaporkan seorang berinisial EF ke Bareskrim Polri atas dugaan persekusi.
"Laporan kami buat di Mabes Polri, tapi dilimpahkan kepada Polda Jatim, kemudian Polda melimpahkan ke Polrestabes Surabaya," kata dia.
Laporan itu dibuat, karena Kader Partai Gerindra ini merasa menjadi korban persekusi saat dia ditahan sekelompok orang di Hotel Majapahit Surabaya, 26 Agustus lalu. Akibatnya, Dhani gagal mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya, yang sedianya bakal ia hadiri.
EF sendiri disebut-sebut adalah koordinator Koalisi Bela NKRI yang saat itu menahan Dhani keluar hotel.
(frd/ain)
https://ift.tt/2E6WPD0
December 01, 2018 at 01:39AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2E6WPD0
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment