Thursday, November 29, 2018

Gangguan Jiwa Pemilih, Isu Lama Bangkit Kembali Berkat KPU

Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik soal pendataan pemilih yang merupakan penyandang gangguan jiwa disebut tak perlu terjadi jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak 'bermain api' dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Pemilu.

Polemik soal pemilih dengan gangguan jiwa tersebut bukan hal baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Semua bermula ketika DPR menelurkan Undang-Undang No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Pasal 57 Ayat 3 butir a UU itu menyatakan bahwa orang yang sedang terganggu jiwa atau ingatannya tidak perlu didata oleh KPU. Karenanya, mereka tidak akan memiliki hak suara.

Gelombang penolakan muncul. Perundangan itu digugat ke MK pada tahun yang sama ketika UU itu diterbitkan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat, yang diwakili oleh Jenny Rosanna Damayanti; Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA), yang diwakili oleh Ariani; Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini dan Khorunnisa Nur Agustyati.

Penggugat merasa keberatan karena tidak pernah ada riwayat orang dengan disabilitas mental tidak diberikan hak suara. Sejak dulu, mereka yang sedang terganggu jiwanya selalu diakomodir dalam pemilu.

MK memenangkan sebagian gugatan pada 2016 melalui putusan Nomor 135/PUU-XIII/2015. Merujuk putusan MK, orang yang sedang terganggu jiwa atau ingatannya tetap harus didata oleh KPU untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, 31 Juli.Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, 31 Juli. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
DPR kemudian membuat undang-undang baru, yakni UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Di dalamnya, tidak ada lagi batasan bagi penyandang disabilitas mental untuk didata oleh KPU. Walhasil, mereka yang mengalami gangguan jiwa tetap memiliki hak suara dalam Pilkada serentak 2016.

Buka Perdebatan Lama

Begitu pula pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tidak ada ayat yang membatasi hak pilih disabilitas mental.

Namun, KPU justru memberi batasan lewat Pertauran KPU (PKPU) No. 11 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam Pasal 4 Ayat 2 butir b dinyatakan bahwa pemilih harus memenuhi syarat tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.

"Sayang KPU membuka lagi perdebatan itu," tutur peneliti Perludem Fadhli Ramadhanil melalui pesan singkat, Rabu (28/11).

"Harusnya semua didaftar saja, sepanjang sudah 17 tahun atau sudah/pernah menikah," lanjutnya.

Warga mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, belum lam ini.Warga mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 di Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, belum lam ini. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Fadhli menjelaskan bahwa PKPU No. 11 tahun 2018 merupakan peraturan turunan dari UU No 7 tahun 2017. Oleh karena itu, PKPU seharusnya tidak membatasi penyandang disabilitas mental untuk didata dan dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

Jika memberi batasan bagi mereka yang terganggu jiwanya, maka KPU sama saja melangkahi UU No. 7 tahun 2017 dalam membuat PKPU.

"Padahal syarat itu tidak ada di UU No 7 tahun 2017. Makanya sekarang jadi perdebatan," kata Fadhli.

Mengutip ahli psikiatri dr. Irmansyah, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa disabilitas mental adalah sebuah kondisi episodik, atau tidak selalu permanen. Karenanya, semua pihak harus meluruskan perspektif soal pemilih disabilitas mental.

Meskipun mengalami disabilitas dalam sebagian fungsi mentalnya, lanjut Titi, penderita psikosis tetap bisa hidup normal dan mampu menentukan yang terbaik menurut dirinya. Sebagai bagian dari proses pemulihan, penderita sebetulnya perlu didorong, bukan dihambat untuk berpartisipasi.

"Maka sudah sepantasnya KPU sebagai organ dan alat negara mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi, yaitu cara pandang bahwa penyandang disabilitas adalah sama seperti manusia lain memiliki hak yang sama termasuk hak berpolitik melalui pemilihan umum," kata Titi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Didata dengan Syarat

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya tengah mendata penyandang disabilitas mental untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Hal itu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015.

"Jadi, setelah (terbit) putusan MK, semua orang harus didata, asalkan dia memenuhi syarat ketentuan dalam undang-undang," kata dia, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).

Arief mengatakan dalam pendataan itu KPU dibantu oleh pihak terkait. Misalnya lembaga yang menampung para penyandang disabilitas.

Meskipun didata, kata Arief, namun tidak semua penyandang disabilitas bisa menggunakan hak suaranya. Untuk bisa dinyatakan sebagai pemilih harus ada surat keterangan dari pihak dokter yang menerangkan bahwa ia sanggup atau mampu menggunakan hak pilihnya. Jika dinilai tidak mampu, maka namanya akan dikeluarkan dari data pemilih.

Terkait teknis pelaksanaan pemilihan di TPS, nantinya penyandang disabilitas tersebut bisa mencoblos sendiri di bilik suara. Jika kesulitan, maka bisa juga didampingi oleh orang yang dipilihnya.

"Kalau tidak mampu melakukan pemilihan sendiri, bisa didampingi atas permintaan yang bersangkutan. Silakan dia nunjuk sendiri [pihak yang membantunya]," kata Arief.

(bmw/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BIfHGa
November 30, 2018 at 06:21PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BIfHGa
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment