Thursday, November 29, 2018

Meneropong Asal Mula Lahirnya Perda Diskriminatif Perempuan

Jakarta, CNN Indonesia -- Masih segar di ingatan bagaimana sebuah kebijakan di Bireuen, Aceh, menjadi bahan pemberitaan nasional.

Salah satu yang menjadi sorotan saat itu adalah larangan perempuan dan laki-laki nonmuhrim duduk semeja di restoran atau kedai kopi yang beredar ke publik pada Agustus lalu.

Tidak itu saja, surat edaran mengenai standarisasi kedai kopi dan restoran yang melarang pramusaji melayani pengunjung perempuan di atas pukul 21.00 dan mengharamkan pramusaji perempuan bekerja lebih dari pukul 9 malam pula.


Di samping dua kebijakan daerah itu, Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah kebijakan yang menyudutkan dan mengerdilkan kaum hawa mencapai ratusan di Indonesia. Setidaknya hingga pendataan terakhir per 2016 silam.

Anggota Komnas Perempuan Magdalena Sitorus mengatakan pihaknya mencatat setidaknya 421 peraturan daerah (perda) diskriminatif terhadap perempuan yang terbit sejak 2009. Tak jarang peraturan diskriminatif itu tak koheren sama sekali dengan perundangan yang lebih tinggi.

"Perda enggak boleh melangkahi peraturan yang sifatnya nasional, yang nasional enggak boleh melangkahi UUD 1945 dan Konstitusi. Seringkali daerah tidak mengacu itu," ujar Magdalena saat ditemui di kantor Komnas HAM beberapa waktu lalu.

Pada waktu terpisah, anggota lain Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menduga perda atau kebijakan diskriminatif terhadap perempuan itu bertautan dengan cara pemerintah daerah dalam mengidentifikasi akar persoalan yang terjadi di wilayahnya.

Sri mencontohkan kebijakan daerah yang bertujuan menekan angka kekerasan seksual namun bentuknya malah mewajibkan perempuan berbusana tertutup seutuhnya.

"Padahal tidak semua korban tidak berjilbab, bahkan ada yang masih berusia anak-anak. Ini menjawab bahwa masalahnya bukan di sana dan justru menempatkan kelompok rentan sebagai pemicu masalah," kata Sri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/11).

Sementara itu, merujuk pada Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan pada Maret 2018 selama 2017 terjadi kekerasan di ranah publik pada perempuan sebanyak 3.528 kasus.

Tiga jenis kasus yang terbanyak terjadi adalah pencabulan (911), pelecehan seksual (708), dan perkosaan (669).

Selain itu di ranah privat, Komnas Perempuan mencatat ada 9.609 kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan.

Jenis kekerasan tertinggi dalam ranah ini adalah kekerasan terhadap istri (5.167), kekerasan terhadap anak perempuan (2.227), dan kekerasan dalam pacaran sebanyak (1.873).

Meneropong Asal Mula Kemunculan Perda DiskriminatifPengunjung berada di sekitar instalasi seni menolak kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan, Jakarta, (CNN Indonesia, Jakarta, 27 November 2018, (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat)

Konsekuensi Politik dan Putusan MK

Maraknya perda diskriminatif menimbulkan pertanyaan tentang peran pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka dianggap lepas tangan akan potensi pelanggaran hak asasi yang ditimbulkan.

"Harusnya pemerintah pusat melakukan pengawasan dan pembinaan, yang ada kan sekarang menyerahkan ke pemda masing-masing," kata Sri.

Menanggapi itu, saat dikonfirmasi Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menjelaskan terbitnya perda diskriminatif biasanya diawali janji-janji politik dalam pilkada.

Menurut Akmal, banyaknya janji para kepala daerah yang ditebar kepada berbagai kelompok atau kontrak politik yang dimintakan kelompok tertentu selama masa kampanye pilkada pada akhirnya menjadi bumerang bagi warga.

"Ketika dia terpilih dia akan dituntut merealisasikan janjinya. Kadang mereka tak paham perda yang dibuat menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu," ucap Akmal.

Apalagi, sambungnya, peraturan itu makin menguat kesan diskriminatifnya ketika ada kelompok-kelompok yang tak memiliki wewenang seperti penegak hukum atau penegak perda melakukan tindakan sendiri dengan dalih perda.

Di lain pihak, fungsi penyaringan yang ada di DPRD pun dinilai Sri tak begitu berjalan. Serupa dengan apa yang terjadi pada ranah pemda, di legislatif pun terikat janji konsekuensi politik yang harus mereka tanggung.

"Ketika anggota DPRD berasal dari mayoritas tertentu, mereka butuh dukungan dan suara. Jadi ini persoalan konsekuensi politik atas janjinya," kata Akmal.

Terkait perda yang berpotensi menyalahi hukum perundangan di atasnya, Akmal mengatakan Kemendagri tak bisa serta merta membatalkannya. Itu, sambung dia, adalah konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 56/PUU-XIV/2016 dan 137/PUU-XIII/2015. Isi putusan itu intinya adalah Kemendagri tidak lagi punya kewenangan membatalkan perda.

Walhasil, Kemendagri hanya bisa memberi rekomendasi dari setiap proses evaluasi, klarifikasi, dan verifikasi dari suatu perda.

Menurut Akmal beberapa pemda setempat relatif patuh mengoreksi perda sesuai rekomendasi. Ini disebabkan oleh perlunya nomor registrasi sebelum perda diundangkan.

"Di sanalah ruang bargaining agar mereka bisa menerima rekomendasi," ucap Akmal.

(bin)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2E4x7PB
November 30, 2018 at 06:47PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2E4x7PB
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment