"Uang itu akan kami gunakan untuk pembersihan sampah," ujar Luhut di kantornya, Jumat (30/11).
Besarnya pungutan, lanjut Luhut, berkisar US$10 untuk turis asing dan US$1 bagi turis lokal. Rencananya pungutan itu bakal dimasukkan dalam tagihan tiket hotel. Namun demikian, Luhut belum dapat mendetailkan kapan aturan tersebut bakal terbit.
"Jadi pendanaan itu bisa dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) sehingga kita bisa awasi bersama-sama," ujarnya.
Menurut Luhut, pemerintah serius dalam menangani limbah sampah terutama sampah plastik. Pihaknya mencatat ada 10 kota yang telah melarang penggunaan kantong plastik untuk belanja yang tidak mudah terurai.
Tidak hanya dari sisi produk, lanjutnya, pengelolaan sampah ini juga membutuhkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, pemerintah telah menambahkan kurikulum terkait penangan sampah di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD).
"Jadi kepedulian akan penangan sampah plastik ini sudah besar," kata Luhut.
(ulf/dea)
https://ift.tt/2KHlgYb
November 30, 2018 at 07:27PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2KHlgYb
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment