Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan transaksi perlu diatur mengingat besarnya jumlah nasabah yang menggunakan layanan perdagangan tersebut. Hal itu berfungsi mengantisipasi banyaknya kasus penipuan.
"Kami prediksi kalau hal ini tidak diatur, bagaimana kalau orang menjual emas dengan cicilan, tapi saat jatuh tempo emasnya itu tidak ada," kata Indrasari di Jakarta, Selasa (27/11).
Pihaknya belum dapat merinci aturan jelas yang akan mengatur transaksi perdagangan emas secara digital ini. Namun, dia menegaskan bahwa pihak penjual harus dipastikan memiliki emas sebelum melakukan penjualan.
"Yang jelas mereka (penjual) harus punya emasnya, lalu ada izin lewat Bappebti, nanti penyelesaiannya melalui sistem clearing," imbuhnya.
"Masyarakat boleh mencicil, tapi emasnya itu harus ada," jelasnya.
Sebagai contoh, salah satu aplikasi yang sudah meluncurkan pembelian emas secara digital dengan harga yang terjangkau adalah Tamasia. Dalam aplikasi terebut, pembeli dapat secara langsung membeli emas sesuai dengan kebutuhan dengan metode pembayaran yang beragam.
Pembeli tidak akan dibebankan biaya penyimpanan dan dapat menerima emas secara langsung dalam bentuk fisik melalui aplikasi.
Selain membuat regulasi mengenai perdagangan emas secara digital, Bappebti juga sedang mengkaji aturan aturan kripto sebagai aset digital.
Sebelumnya, Bappebti telah menetapkan kripto sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan dalam bursa perdagangan berjangka.
"Karena ini kan tidak diakui sebagai currency, jadi kami mengaturkan sebagai digital aset," jelasnya. (mjs/lav)
https://ift.tt/2BzUCOf
November 28, 2018 at 02:27AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BzUCOf
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment