Tuesday, November 27, 2018

Difitnah Anak DN Aidit, Muannas Polisikan 35 Akun Medsos

Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat Muannas Alaidid melaporkan 35 akun media sosial dan 5 nomor Whatsapp ke Polisi karena dianggap telah memfitnah dirinya sebagai anak tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), DN Aidit.

Muannas resmi melayangkan laporan ke SPK Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (26/11).

"Saya yakin Polisi akan menangkap para pelaku penyebaran berita bohon dan kebencian ini, mengingat ancaman pidana ini sangat tinggi lebih dari 5 tahun penjara bahkan sampai 10 tahun," ujar Muannas lewat keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan.

Sebanyak 35 akun media sosial yang dilaporkan Muannas terdiri dari 30 akun Facebook, 1 akun Instagram, 4 akun Twitter, serta 5 nomor whatsapp. Beberapa akun dilaporkan terdiri dari akun real (nyata) dan anonim. Salah satu nomor whatsapp yang dilaporkan Muannas merupakan nomor Saiful Roswandi, caleg Gerindra Dapil Jambi.


Muannas Alaidid melaporkan hal ini ke polisi karena hoaks dan fitnah yang ia terima bersifat massif dan viral. Menurut keterangan Muannas, ada satu meme dari akun 'H Hero' di Facebook yang dibagikan lebih dari 10 ribu akun.

"Pelaporan ini pun semata-mata ditujukan agar orang tidak menerima kabar bohong lalu dengan mudah menyebarkannya, apalagi ini menyangkut kehormatan dan orang lain, semua ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," ujar pria yang juga menjadi caleg DPR dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Muannas menegaskan nama Alaidid merupakan nama marga dzuriyat (garis keturunan Nabi Muhammad SAW). Atas dasar itu, ia menegaskan nama belakang 'Alaidid' tidak hanya disematkan pada dirinya.

"Menuduh saya turunan PKI sama saja dengan menuduh Nabi Muhammad ada hubungannya dengan Aidit. Jadi, ini masalah serius fitnah keji yang pantas diproses hukum para penyebarnya," tutup Muannas.

35 akun dan 5 nomor whatsapp yang dilaporkan Muannas Alaidid, dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

(dni/kid)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2BAvuqI
November 27, 2018 at 11:58PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BAvuqI
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment