Wednesday, November 28, 2018

Dilaporkan 64 Hakim, Jubir KY Merasa Dikriminalisasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menilai laporan polisi dari 64 Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait pernyataannya yang dianggap sebagai pencemaran nama baik adalah bentuk kriminalisasi.

Sebelumnya, puluhan hakim itu melaporkan Farid ke Polda Metro Jaya pada 17 September 2018 atas dugaan pencemaran nama baik lantaran dirinya menyampaikan tentang dugaan pungutan dalam jumlah besar di Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA di surat kabar harian Kompas.

"Saya melihat adanya keinginan perkara ini dijadikan persoalan pribadi dan kriminalisasi. Itu harus kami lawan dan kami tidak sepakat dengab itu dan kami mengajak mendukung semua pihak untuk mendukung perlawanan ini," ucap Kuasa Hukum Farid, Mahmud Irsad Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/11).


Mahmud berada di sana untuk mendampingi kliennya yang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mahmud menyebut kasus ini seharusnya diselesaikan di dewan pers, bukan dilaporkan ke polisi. Pasalnya pernyataan tersebut dimuat di media massa yakni surat kabar harian Kompas. Atas dasar itu, menurutnya terlihat jelas bahwa ada upaya kriminalisasi dan pelemahan kepada KY.

"Bahwa ini adalah sengketa pers dan jangan lakukan kriminalisasi, dan proses yang terakhir terjadi, jelas ini merupakan pelemahan terhadap KY. Ini sudah terjadi kedua kali. Maka dari itu 2005 sudah terjadi, 2018 terjadi, setelah ini kita berharap jangan lagi terjadi lagi. Selesai sampai di sini," tegasnya.

Pelaporan ke polisi itu dibuat setelah Farid menanggapi gelaran turnamen tenis yang dimuat di Kompas pada 12 September 2018 dengan judul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".

Lebih lanjut, Mahmud mengatakan selama satu jam pemeriksaan, Farid seolah dicoba diarahkan penyidik dalam kasus ini ke arah pelanggaran tindak pidana. Atas dasar itu, ia mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik polisi.

"Kita keberatan karena ini sengketa pers mau dilarikan ke tindak pidana umum 310, 311, maupun UU ITE," ujarnya.

"Kita sudah membaca arah kesana harapannya dan jawaban kita keberatan menjawab dan pada akhirnya nanti semua keberatan kita akan tertuang di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," sambungnya.

Ia pun mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Farid. Pasalnya ucapannya di Kompas beberapa waktu lalu merupakan salah satu tugasnya sebagai juru bicara KY dan tidak bermaksud untuk menghina atau menjatuhkan pihak tertentu.

"Bahwa apa yang disampaikan jubir KY dalam harian Kompas itu adalah sesuatu yang memang diterima keberadaannya. Namun, harus dipahami ada ketentuan peraturan KY nomor 2 tahun 2015, di mana KY punya kewajiban untuk menjaga kerahasiaan narsum. Jadi sampai kapanpun apapun keinginan orang tertentu enggak akan pernah dibuka karena itu merupakan kode etik dari KY," ujarnya.

(SAH/kid)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FLvxUq
November 29, 2018 at 01:51AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2FLvxUq
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment