"Sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (27/11).
Febri mengatakan pada persidangan perdana itu, jaksa penuntut umum KPK bakal membacakan surat dakwaan Eni. Menurut Febri, dalam surat dakwaan itu akan dijabarkan peran-peran Eni dalam proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang lainnya.
"Pada persidangan tersebut akan dibacakan dakwaan terhadap yang bersangkutan, yang meliputi peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," ujarnya.
KPK menetapkan Eni sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 bersama pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo.
Dalam surat dakwaan Kotjo, total uang yang diterima Eni secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,75 miliar. Uang itu sebagai fee agar perusahaan Kotjo mengerjakan proyek milik PT PLN senilai 900 juta dolar AS itu.
Eni pun telah mengembalikan uang sebesar Rp3,35 miliar, yang diterimanya dari Kotjo. Selain itu, panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar juga mengembalikan uang sebesar Rp712 juta. Secara keseluruhan total uang yang dikembalikan dalam kasus ini mencapai Rp4,26 miliar. (fra/ain)
https://ift.tt/2BCkB7L
November 28, 2018 at 12:35AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2BCkB7L
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment