Tuesday, December 4, 2018

Cegah Parpol Jadi Ladang Bisnis, Negara Diminta Biayai Penuh

Jakarta, CNN Indonesia -- Partai politik (parpol) disebut akan menjadi lahan bisnis baru lewat tarif pengusungan calon kepala daerah. Negara pun didorong untuk mendanai parpol secara penuh agar menekan korupsi politik. Konsekuensinya, pemerintah bisa membubarkan parpol.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo melihat parpol lambat laun bakal menjadi ladang bisnis baru jika persoalan biaya politik ini tak diselesaikan.

"Parpol akan jadi ladang bisnis baru," ucap Bambang, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2018, di Jakarta, Selasa (4/12).

Hal tersebut ia katakan merujuk pada tarif yang dipasang partai politik agar seseorang direkomendasikan menjadi pemimpin daerah dalam Pilkada silam.

Bambang menyebut angka paling murah untuk mendapat rekomendasi partai menjadi calon walikota atau bupati adalah Rp5 miliar. Untuk rekomendasi sebagai gubernur, kata dia, angkanya berkisar Rp 50 miliar-Rp300 miliar.

"Bayangkan [ada] 514 kader dalam satu parpol. [Jika] setengahnya deh, minta ke partai untuk rekomendasi, pasang tarif satu orang Rp10 miliar, dapet lah itu Rp 3-4 triliun, padahal modal bikin partai enggak sampai Rp1 triliun," jelasnya.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Fakta tersebut, lanjut Bambang, menjelaskan alasan mengapa kursi parlemen Indonesia kini didominasi oleh pengusaha. Sementara, kader yang lahir dari 'rahim' partai, kata dia, umumnya kalah bertarung dengan para pengusaha atau artis dengan ekonomi matang.

"Masyarakat kita juga sistemnya NPWP; Nomor Piro Wani Piro (nomor berapa, berani berapa)," tuturnya sambil berkelakar.

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai negara seharusnya membiayai partai politik (parpol) secara penuh. Dengan demikian, pemerintah bisa membubarkan parpol yang terbukti korupsi.

"Memang idealnya tadi, ada negara yang penuh dibiayai tapi juga tingkat partisipasinya juga kecil tidak jaminan," ucap dia.

"Tapi auditnya bisa masuk '[pos anggaran] ini untuk apa, untuk apa bisa dibuka di websitenya, buat gaji apa, buat rapat apa," Tjahjo menambahkan.

Menurut dia, pembiayaan penuh itu akan membuat pemerintah berhak untuk mengaudit parpol. Jika terbukti melanggar ketentuan, pemerintah berhak untuk membubarkannya.

Mendagri Tjahjo Kumolo dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (4/12).Mendagri Tjahjo Kumolo dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (4/12). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Kalau sudah dibayai negara, lalu menyalahgunakan anggaran, maka pemerintah bisa bubarkan partai itu," ujarnya.

Pembiayaan untuk kebutuhan parpol saat ini sendiri disebutnya cukup besar. Sementara, anggaran untuk pembiayaan parpol dari negara saat ini masih cukup minim.

"Pembiayaan parpol itu luar biasa, saya mengalami dari zaman jadi sekretaris fraksi, sampai sekjen parpol, itu wah ampunnya, tapi kita gotong royong, memang," ucap dia.

Kendati demikian, Tjahjo menyebut, pihaknya pernah mengusulkan untuk menaikkan anggaran bantuan dana untuk parpol hingga Rp1 triliun. Namun usulan itu diprotes oleh berbagai pihak.

"Mau dianggarkan Rp1 Triliun wah dihajar habis oleh Fraksi, oleh semua masyarakat di-bully," tuturnya.

Diketahui, saat ini pemerintah sudah menaikkan bantuan dana parpol dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara sah yang didapat pada pemilu sebelumnya. Misalnya, PDIP, yang merupakan pemenang Pemilu 2014, mendapatkan sekitar Rp23 miliar karena mendapatkan suara sebesar 23,681 juta.

(nat/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2DZyyxV
December 04, 2018 at 11:15PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2DZyyxV
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment