"Ada undang-undangnya sendiri di sana (Batam). Jadi tidak bisa dibubarkan begitu saja," ujar Wakil Ketua Pokja IV Satgas Percepatan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/12).
BP Batam mulai beroperasi pada 2007 silam, setelah berubah bentuk dari Badan Otorita Batam. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2007 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007.
Menurut Purbaya, kajian untuk membubarkan BP Batam telah lama mengemuka. Soalnya, keberadaan BP Batam dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dianggap menciptakan dualisme kekuasaan di Batam. Hal itu membuat pelaku usaha bingung. Misalnya, terkait pengurusan perizinan.
"Dua penguasa ini kadang-kadang bentrok, tetapi tidak di semua sisi. Misalnya, untuk izin, yang satu bilang perlu izin, yang lain bilang tidak perlu izin," imbuh dia.
Karena tak bisa dibubarkan dalam waktu singkat, akhirnya pemerintah mencoba mencari jalan tengah, yaitu merombak susunan kepengurusan BP Batam.
Dalam keterangan resmi, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Hermin Esti Setyowati mengatakan pemerintah hanya merombak susunan kepengurusan lembaga tersebut.
Melalui perombakan, posisi Kepala BP Batam yang sebelumnya dipegang oleh Lukita Dinarsyah Tuwo akan digantikan oleh Walikota Batam Muhammad Rudi.
"Jabatan Kepala BP Batam, dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam," kata Hermin.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam yang dilakukan secara ex-officio oleh Walikota Batam.
(sfr/bir)
https://ift.tt/2QtKTSz
December 14, 2018 at 12:31AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QtKTSz
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment