Friday, December 28, 2018

Sopir Taksi Online Sebut Tak Terpengaruh Aturan Tarif Menhub

Jakarta, CNN Indonesia -- Sopir taksi daring yang menjadi mitra Gocar dan Grabcar mengaku aturan penetapan tarif bawah dan atas oleh Menteri Perhubungan tak memberikan dampak bagi pendapatan sehari-hari mereka. Hal itu lantaran orientasi sopir taksi online mengejar bonus atau intensif dari perusahaan.

Hery, salah satu sopir Gocar asal Jelambar, Jakarta Barat mengaku bekerja sehari-hari untuk mengejar 21 perjalanan dalam kurun waktu 24 jam demi mendapatkan bonus sebesar Rp425 ribu.

"Targetnya aja Rp425 ribu dalam sehari itu bersih, makanya kebanyakan orang ngincernya ke target. Itu di luar tarif, bonus doang. Ditambah tarif, saya mengantar gini bisa [dapat] sampai Rp500-600 ribu mungkin bisa [sehari]," jelas Hery kepada CNNIndonesia.com, Jumat (28/12).

Namun ia tidak mengelak jika ada juga pengemudi Gocar yang juga mengincar tarif panjang dengan mengambil perjalanan-perjalanan panjang yang tarifnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Hery mengatakan hal itu tergantung kondisi penetapan harga tarif per kilometer.

Hal senada juga diakui sopir Grabcar, Hendro. Pria berusia 45 tahun ini mengatakan tarif bukan prioritasnya saat menerima order penumpang asalkan ia bisa mendapatkan banyak order demi megejar intensif dari perusahaan.

"Taksi online itu kalau tidak ada insentif kayaknya berat ya karena banyak perjalanan jarak pendek jadi saya nggak terlalu prioritas sih masalah tarif yang penting orderannya banyak," ucapnya secara terpisah.

Ayub Basuki, pengemudi Gocar lainnya juga setuju dengan keputusan Kemenhub untuk menetapkan tarif atas dan bawah. Pasalnya, ia meyakini penetapan itu bisa mengurangi skema promo jor-joran yang dilakukan perusahan dan sekaligus melindungi pelanggan dan pengemudi.

"Saya rasa sebagai masyarakat saya mendukung sekali kebijakan pemerintah apapun itu karena saya merasa yang dikeluarkan pemerintah pasti melalui ahli-ahli, nggak sembarang ngeluarin peraturan tanpa dikaji," ujar Ayub.

Ketiganya mengaku tak merisaukan penetapan harga yang dianggap tidak jauh berbeda dari harga taksi konvensional. Ketiganya optimis taksi konvensional dan online memiliki pasarnya masing-masing.

"Rata-rata orang naik taksi online itu biasanya aksesnya agak jauh dari jalan besar. Kalau mau nyari taksi harus jalan dulu," ujar Herry. 

"Mungkin kalau nggak buru-buru, orang lebih milih ke online, kecuali dia buru-buru banget ya dia tunggu aja di pinggir jalan. Tapi di pinggir jalan juga nggak selalu ada kan," lanjutnya. 

Ayub sendiri percaya kalau ada kenyamanan yang ditawaran taksi daring yang tidak ditemui pada taksi konvensional. Hal ini menurutnnya karena mayoritas sopir taksi daring menggunakan kendaraan milik pribadi.

Sopir Taksi Online Sebut Tak Terpengaruh Aturan Tarif MenhubUnjuk rasa sopir Grabcar pada September 2018. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Jam kerja tinggi, butuh payung hukum

Dalam sehari, ketiga sopir taksi daring mengaku mengantongi pendapatan Rp6-10 juta per bulan. Pendapatan itu, menurutnya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termausk biaya perawatan rutin kendaraan.

Hanya saja, untuk mecapai pendapatan tersebut mereka harus bekerja lebih adri 10 jam per harinya. Hendro misalnya, mulai menerima order dari pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB.

"Narik dari jam 08.00 WIB sampai dapet 17 poin. Di bawah jam 10.00 WIB malam biasanya udah selesai, lebih dari 10 jam," kata dia.

Sama halnya dengan Hery yang mengaku harus 'mengadu nasib di jalan' selama 10-12 jam setiap harinya. Ketiganya mengaku sangat menggantungkan nasib pada aplikasi transportasi daring Gojek dan dan Grab.

Kendati demikian, ketiganya mengaku masih mempermasalahkan Permenhub yang belum menyentuh payung hukum untuk sektor ketenagakerjaan, pajak, maupun perusahaan aplikasi itu sendiri.

Masalah perlindungan ketenagakerjaan misalnya, ada mitra yang mengaku tak memprioritaskan perlindungan terhadap diri sendiri meskipun Grab dan Gojek telah menawarkan beragam opsi asuransi bagi pengemudi.

"Saya nggak terlalu ke sana (menerima tawaran asuransi), fokus saya pokoknya saya sehat, tiap hari bisa kerja berharap orderan banyak, dapat bonus, mobil nggak masalah. BPJS bukan prioritas," aku Hendro.

Padahal, payung hukum dari Kementerian Ketenagakerjaan tak kalah penting terutama saat sopir terjebak pemblokiran sepihak oleh sistem perusahaan. Hal ini yang belakangan memantik aksi demonstrasi oleh pengemudi transportasi daring.

Sebelumnya pada Rabu (26/12) lalu Menteri Perhubungan resmi menetapkan tarif bawah dan atas lewat Permenhub 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagai aturan operasional taksi daring yang baru ditanda tangani pada 18 Desember lalu dan disusun menjadi undang-undang sehari setelahnya.

Dalam Pasal 22 beleid tersebut, besaran tarif batas bawah dan batas atas taksi online ditetapkan oleh menteri perhubungan atau gubernur sesuai dengan wilayah operasi. (eks/eks)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2BGKVwa
December 29, 2018 at 02:51AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2BGKVwa
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment