Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (22/11), Maryani mengaku dia hanya bersalah atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dan bukan pembunuhan. Dia disebut memukul bayi majikannya, Richelle Teo Yan Jia, yang berumur setahun pada Mei 2016.
Bayi itu adalah anak dari majikan Maryani, Teo Kok Eng (46). Dia bekerja sejak 2015 silam.
Menurut hakim, Maryani kesal karena Richelle menangis tengah malam, di saat dia hendak istirahat. Tangisan Richelle tak kunjung reda meski sudah hampir satu jam. Alhasil, Maryani memukul leher sang bayi yang membuat tangisannya semakin keras.
Teo kemudian memeriksa anaknya pada pukul 09.00 waktu setempat. Dia terkejut mendapati sang anak ternyata sudah tak bernapas dan suhu badannya dingin.
Teo lantas mengontak polisi dan ambulans. Namun, dia diantar tetangganya ke rumah sakit terdekat. Sang bayi dinyatakan sudah meninggal satu jam kemudian.
Vonis hakim terhadap Maryani lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Bhajanvir Singh dan Kelly Ho. Keduanya menuntut supaya Maryani divonis 8 tahun penjara karena tega membunuh bayi. Dia juga disebut melampiaskan kemarahan kepada istri majikannya kepada sang anak.
Kuasa hukum Maryani, Muhamad Muzammil Muhamad mengatakan kliennya kesal dengan istri majikannya yang galak. Sebab, dia pernah dimaki-maki di depan umum gara-gara lupa membawa susu untuk sang bayi. Maryani juga mengaku kerap dikunci dalam kamarnya oleh snag majikan jika berbuat salah.
Di samping itu, kata Muzammil, beban kerja Maryani cukup berat. Yakni di samping mengasuh bayi juga harus mengurus rumah tangga. Dia harus bangun pukul 06.00 waktu setempat dan baru beristirahat tengah malam. Namun, sekitar pukul 02.00 Maryani harus bangun untuk menyiapkan susu buat anak majikannya.
https://ift.tt/2AgDOtQ
November 22, 2018 at 10:16PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2AgDOtQ
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment