Friday, December 14, 2018

Asosiasi Fintech Usulkan OJK Buat Sistem Penilaian Kredit

Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pelaku usaha perusahaan rintisan (startup) yang bergerak di bidang usaha teknologi finansial (fintech) mengajukan pembuatan sistem penilai kredit (credit scoring engine) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu bertujuan untuk mengurangi persoalan gagal bayar dari masyarakat yang meminjam di perusahaan fintech seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia Harry K. W Haryono mengungkapkan pengaduan masyarakat terkait fintech sektor layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer/P2P Lending) memang meresahkan pelaku usaha di sektor yang sama. Namun, ia menyadari banyak pihak yang juga memanfaatkan momentum ini untuk menipu.


"Itu banyak area abu-abu yang harus diawasi oleh OJK, jadi mereka (peminjam) meminjam tapi karena tidak ada scoring (penilaian) mereka dapat pinjaman itu tapi mereka ujungnya tidak bayar," papar Harry, Jumat (14/12).

Jika ada sentral mesin penilai kredit untuk fintech P2P lending, maka perusahaan fintech P2P lending sebenarnya bisa melihat itu untuk memutuskan apakah calon debitur yang mengajuan pinjaman itu layak diberikan pinjaman.

"Kalau diperbankan itu sudah ada, tapi kan itu tradisional, ini maksudnya yang digital. Scoring-nya (penilaiannya) melalui digital," tegas Harry.


Penilaian digital ini nantinya berisikan data riwayat pinjaman calon debitur, kebiasaan atau hubungan sosial calon debitur, dan keuangan debitur. Ia mencontohkan, misalnya apakah calon debitur ini rutin membayar listrik tepat waktu atau tidak.

"Lalu misalnya pembayaran cicilan. itu juga dimasukkan ke dalam mesin penilaian. Jadi skema juga dari media sosial juga," ujar Harry.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menerima aduan 1.330 korban pinjaman daring (online). Sebagian besar korban itu diberikan suku bunga tinggi dan perilaku kurang sopan dari fintech P2P lending dalam menagih utang ke korban.


"Jadi si penagih membuat grup whatsapp yang isinya kontak teman-teman korban, dia kemudian menagih dengan cara mempermalukan di grup itu," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sari Sirait, sebelumnya. (aud/lav)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Qu7s9P
December 15, 2018 at 11:50AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Qu7s9P
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment