
"Saya baru saja menerima laporan dari seluruh menteri terkait, dirut PT Inalum dan CEO Freport Mc Moran, sampaikan bahwa saham PT Freeport Indonesia 51,2 persen sudah beralih ke PT Inalum dan sudah lunas dibayar hari ini," ujar di Jakarta, Jumat (21/12).
Setelah melakukan pembayaran, rencananya Inalum akan mencatatkan kepemilikan saham Freeport Indonesia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Setelah itu, Kementerian BUMN akan menemani Inalum untuk membawa dokumen Kementerian Hukum dan HAM kepada Indonesia melalui Inalum resmi menggenggam 51,23 persen saham PT Freeport Indonesia dengan membayarkan US$3,85 miliar atau sekitar Rp56 triliun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bukti bahwa IUPK bisa diterbitkan.
Dengan status IUPK, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diharapkan bisa lebih baik. Hal ini lantaran IUPK operasi produksi seperti Freeport dibebankan iuran tetap sebesar US$4 per hektare per tahun.
Tak hanya itu, terdapat pula iuran produksi emas, perak, dan tembaga yang dipatok 3,75 persen per kg, 3,25 persen per kg, dan 4 persen per ton. Angka ini lebih besar dari kewajiban Freeport di KK yakni 1 persen dari produksi emas dan perak dan 3,5 persen dari produksi tembaga.
Di samping itu, pemerintah juga mendapat PNBP sebesar 10 persen dari keuntungan bersih per tahunnya, dengan rincian 4 persen bagi pemerintah pusat dan 6 persen bagi pemerintah daerah.
Rencananya, dari kepemilikan sebesar 51,23 persen, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika akan mendapat alokasi saham Freeport sebesar 10 persen. Hal itu sesuai penandatangan perjanjian antara Inalum dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika pada 12 Januari 2018 lalu. (glh/lav)
http://bit.ly/2CsctHo
December 21, 2018 at 11:40PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2CsctHo
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment