Kepala Biro Perekonomian DKI Sri Haryati mengatakan pengumuman tarif moda transportasi terbaru itu bakal diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Nanti diumumkan, kapannya, mudah-mudahan minggu depan bisa, nanti Pak Gub yang menyampaikan," kata Sri di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/12).
Sri menjelaskan pihaknya dan Tim Perumusan Subsidi Perkeretaapian telah memaparkan hasil kajian dan rekomendasi tarif MRT serta LRT kepada Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Namun, kata Sri, saat itu Anies mengembalikan hasil kajian dan rekomendasinya karena dianggap kurang lengkap.
"Ada arahan dari beliau (Anies), ada beberapa data yang kita akan masukkan, sehingga tarif yang nanti kita tetapkan itu bisa benar-benar diterima masyarakat," ujar Sri.
Selain itu, sambung Sri, saat ini Pemprov DKI juga tengah mematangkan konsep satu kartu khusus yang nantinya bisa digunakan untuk seluruh moda transportasi: MRT, LRT, dan bus Transjakarta.
Guna mendukung hal tersebut, Sri menerangkan nanti tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI di bidang transportasi yakni PT MRT Jakarta, PT Transjakarta, PT LRT Jakarta akan membuat perusahaan patungan atau joint venture (JV) demi menindaklanjuti sistem kartu pembayaran bersama tersebut.
"Pembayarannya melalui EFC, kemarin sudah diputuskan kita bikin JV ," ucap Siti.
Saat ini, sambung Sri, pihaknya baru menandatangani draf peraturan gubernur (pergub) yang akan menjadi dasar hukum pembuatan JV tersebut.
Sri menyampaikan dalam pergub tersebut bakal diatur tata cara pembayaran serta operasionalnya. Sedangkan untuk teknologinya akan disiapkan badan usaha tersebut.
MRT diketahui akan menggunakan tiket khusus di awal operasionalnya. Sedangkan Transjakarta saat ini diketahui melayani pembayaran melalui uang elektronik dari bank-bank nasional, termasuk Bank DKI.
Di sisi lain, MRT diketahui telah mengajukan perkiraan tarif yakni sebesar Rp8.500 dan Rp10.000.
Perhitungan tersebut didasari perhitungan jarak tempuh dan rata-rata 10 kilometer per perjalanan. Jika tarif yang ditetapkan Rp8.500, kelak subsidi yang harus digelontorkan Pemprov DKI per tahunnya sebesar Rp365 miliar. Sedangkan jika tarifnya Rp10.000, subsidi yang harus dikeluarkan sebesar Rp338 miliar.
Sementara untuk tarif LRT akan dihitung dengan pendekatan bisnis operator perkeretaapian (implied tariff). Dengan perhitungan tersebut, tarif yang dihasilkan sebesar Rp15.639 per penumpang.
Sedangkan, seandainya tarif ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2018, maka tarif yang dihasilkan sebesar Rp28.000 per penumpang.
(dis/kid)https://ift.tt/2CbTIrD
December 14, 2018 at 06:08AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2CbTIrD
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment