Wednesday, December 12, 2018

BNN Sita 22 Botol Minyak Biji Ganja Kiriman dari Jerman

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 22 botol minyak biji ganja (hemp seed oil) yang dikirim melalui jasa pengiriman paket dari Jerman. Dari hasil uji laboratorium, BNN menggolongkan minyak tersebut sebagai zat narkotika baru.

Direktur Pemberantasan BNN Arman Depari menjelaskan minyak biji ganja tersebut diduga hasil ekstrak dari cannabis sativa yang di dalamnya terdapat senyawa cannabidiol dan dronabinol. Kedua senyawa ini belum masuk ke dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di lab maka kita temukan bahwa hemp seed berupa botolan itu mengandung dua zat kimia yaitu cannabidiol dan dronabiol. Sayangnya kedua zat tersebut belum masuk UU narkotika," ujar Arman dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (12/12).

Dari keterangan Arman diketahui bahwa botol minyak ganja ini dibeli secara online dari Jerman. Pembelian dilakukan oleh dua orang yakni A dan AW.

Petugas mengendus pembelian paket minyak biji ganja itu dari laporan Bea Cukai dan Kantor Pos Pasar Baru. BNN kemudian melakukan pengecekan pada 21 November dan melakukan penyitaan.

BNN tidak bisa memproses secara hukum kedua pembeli minyak ganja ini karena senyawa cannabidiol dan dronabinol belum ada di 'katalog' senyawa yang dilarang dalam UU 35/2009. Kedua pelaku kini hanya diminta wajib lapor ke pihak terkait.

Kendati demikian, BNN berupaya memasukkan senyawa tadi sebagai zat terlarang yang diakui oleh UU agar mereka dapat menjerat kedua pelaku.

"Itu yang sedang kita upayakan untuk menjerat mereka," imbuh Arman.

Minyak biji ganja yang disita oleh BNN itu dikemas dalam botol-botol dengan ukuran beragam. Yang paling kecil berupa botol liquid vape hingga yang besar seukuran botol air mineral 600 ml. BNN sendiri masih belum tahu apakah minyak tersebut untuk dijual kembali dalam bentuk seperti itu atau untuk diolah menjadi produk lain.

Meski belum terdaftar sebagai senyawa terlarang, BNN yakin betul bahwa minyak biji ganja tergolong substansi haram teranyar yang menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan dan menimbulkan kecanduan.

"Kita golongkan ini sebagai new psychoactive substances," tegas Arman.

(arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zRR8oL
December 13, 2018 at 02:38AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zRR8oL
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment