"Jaksa meminta setidaknya tersangka dikenakan enam bulan penjara, karena niat Hamida menggunakan cabai dan elemen lainnya untuk unsur kekerasan yang dilakukannya, padahal Hamida mengetahui bahwa anak tersebut takut makanan pedas," bunyi pernyataan hakim pada Senin (10/12).
Perempuan 33 tahun itu juga disebut mencambuk dan memukuli kepala anak asuhannya tersebut dengan papan penggaruk untuk kucing.
Hamida, yang telah bekerja selama tujuh tahun untuk keluarga korban, disebut melakukan semua itu hanya karena sang anak menolak mengerjakan PR.
Insiden bermula ketika Hamida memarahi sang anak lantaran kencing di celana. Anak tersebut diam ketika Hamida bertanya mengapa celananya basah.
Hamida kemudian mencambuk korban di bahunya, dan memukul kepala sang anak menggunakan papan penggaruk untuk kucing seberat 1,3 kilogram.
Dikutip Channel NewsAsia, kakak korban lalu mengadukan perlakukan Hamida terhadap adiknya kepada sang ibu ketika pulang ke rumah. Sang ibu menemukan luka di bagian kiri kepala korban dan kemudian memanggil polisi.
Tidak didampingi kuasa hukum, Hamida mengaku tak bisa berkata apa-apa terkait hukuman yang dijatuhkan kepadanya itu.
Hamida terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Malaysia. Dia bisa dipenjara hingga empat tahun dan denda sebesar 4 ribu dolar Singapura atau Rp42,5 juta. (rds/has)
https://ift.tt/2C0RZ8o
December 11, 2018 at 12:56AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2C0RZ8o
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment