Saturday, December 22, 2018

Kasus Novel, KPK Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti saran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan.

Komnas HAM merekomendasikan KPK untuk mengusut teror terhadap penyidik senior lembaga antirasuah itu lewat kewenangan menangani kasus tindak merintangi penanganan perkara (Obstruction of Justice).

"Nanti kami menyimpulkan rekomendasi itu perlu ditindaklanjuti dengan sebagaimana yang disampaikan oleh Komnas sejumlah saran-saran untuk ditindaklanjuti," kata Saut saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Junat (21/12).


KPK memiliki wewenang untuk menangani kasus tindak merintangi penangan perkara sesuai amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski begitu, kata Saut, KPK membutuhkan waktu untuk melakukan langkah tersebut. Pasalnya KPK harus menelusuri kaitan kasus yang ditangani Novel dengan kasus penyerangan itu.

"Ini masih dalam diskusi bagaimana kita bisa mendekati kalau kita mau paket obstruction of justice," ucap Saut.

Selain itu, KPK bakal bertumpu pada pembentukan tim gabungan baru selama menyiapkan jalur obstruction of justice. Pembentukan ini juga jadi rekomendasi Komnas HAM kepada Polri dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kasus Novel, KPK Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAMAksi teror air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang dilakukan pada 11 April 2017 silam belum juga terkuak hingga saat ini kasusnya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Selain soal jalur obstruction of justice, Komnas HAM juga merekomendasikan peningkatan jaminan keamanan bagi para pegawai KPK. Saut pun menjanjikan hal serupa.

"Kita ingin bikin bagaimana mereka dapat proteksi 24 jam, salah satunya kita lagi siapkan konsep panic button (tombol peringatan bahaya). Jadi setiap orang kalau terjadi sesuatu, kita bisa tahu," ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM merilis beberapa rekomendasi terkait penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Hingga kini, penanganan kasus Novel belum kunjung ada kejelasan. Padahal kasus penyiraman air keras ke wajah Novel sudah terjadi pada 11 April 2017.

(dhf/kid)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2CtYtgg
December 22, 2018 at 11:06PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2CtYtgg
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment