Ketua Majelis Hakim Saiman, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas I/A Khusus Palembang, Sumatra Selatan, Senin (10/12), mengatakan bahwa Dora, yang juga merupakan besan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, divonis wajib bayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus korupsi anggaran RSUD tahun 2014-2015.
Saiman mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 dan 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel tentang pelanggaran pasal 2 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terbukti
Usai mendengarkan vonis hakim, kuasa hukum terdakwa, Abunawar menyatakan menerima dengan rasa kecewa. "Kami pikir-pikir dahulu, namun tetap menghormati vonis yang dijatuhkan hakim. Saya selaku kuasa hukum terdakwa jelas kecewa karena seharusnya menurut hemat kami klien kami itu bebas sebagaimana fakta persidangan yang ada," ujar dia.Sebelumnya, JPU Hayin Suhito SH menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 Undang Undang Tipikor dan pasal 4 tentang TPPU. Menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hayin.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, Dora didakwa jaksa atas kasus dugaan korupsi anggaran RSUD dengan kerugian negara sebesar Rp500 juta.Anggaran yang diselewengkannya tersebut diklaim digunakan untuk membayar insentif dokter ahli spesialis yang dipekerjakan di RSUD yang dipimpinnya. Penyelewengan diketahui dari hasil audit BPKP.
Dari total anggaran Rp6,4 miliar, Dora disebut menyalahgunakan Rp540 juta di antaranya. Modus yang digunakan yakni mencantumkan nama-nama dokter spesialis agar terdaftar sebagai dokter di RSUD tersebut.
Namun, hal tersebut hanyalah modus untuk mencairkan honor para dokter yang dicatut namanya, untuk uangnya diambil untuk keuntungan dirinya sendiri. Setidaknya ada lebih dari lima dokter yang dicatut namanya untuk hanya mengambil honornya.Diketahui Dora pun telah mengembalikan Rp100 juta dari yang diselenggarakan tersebut, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati pada 23 Maret 2018.
(idz/arh)
https://ift.tt/2SF0ETw
December 11, 2018 at 01:34AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2SF0ETw
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment