Friday, December 7, 2018

Kemenkeu Buka Peluang Naikkan Tunjangan Kinerja PNS di 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan membuka kemungkinan bakal menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa kementerian dan lembaga tahun depan. Namun kenaikan bergantung pada hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan tukin sejatinya merupakan kompensasi atas reformasi birokrasi yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga. Jika memang indikator reformasi birokrasi yang dilakukan kementerian dan lembaga sudah mencapai standar Kementerian PAN RB, PNS di beberapa kementerian boleh senang atas kenaikan tukin tersebut.

"Kenaikan tukin tetap, nantinya sesuai dengan review Kementerian PAN RB mengingat ini dalam rangka reformasi birokrasi," jelas Askolani di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jumat (7/12).


Sebetulnya, lanjut Askolani, reformasi birokrasi yang diminta Kementerian PAN RB sudah dimulai sejak 2007 silam. Namun, tingkat kemajuan setiap kementerian dan lembaga berbeda-beda.

Pada dua tahun lalu, Kementerian PAN RB meminta kementerian dan lembaga agar memiliki nilai reformasi birokrasi di angka 50 persen. Namun, setelahnya, Kementerian PAN RB menaikkan lagi nilainya menjadi 70 persen.

"Dan itu memang setiap tahun reformasi birokrasi dituntut naik oleh Kementerian PAN RB. Sehingga untuk tukin, nanti lihat saja review Kementerian PAN RB," jelas dia.

Kemenkeu Buka Peluang Naikkan Tunjangan Kinerja PNS di 2019Sejumlah PNS mengikuti upacara Gladi Bersih HUT TNI AU di di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 7 April 2018. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Sebelumnya, pemerintah menaikkan tukin bagi PNS di empat kementerian; Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan. Kebijakan tersebut dimuat di dalam empat Peraturan Presiden, yakni Perpres Nomor 119 Tahun 2018, Perpres Nomor 120 Tahun 2018, Perpres Nomor 121 Tahun 2018, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018.

Besaran kenaikan tukin ini kemudian disesuaikan dengan 17 kelas jabatan. Tunjangan ini mulai berlaku efektif sejak Mei 2018 silam.

Kelas jabatan tertinggi 17 atau urutan teratas mendapat tunjangan Rp33,24 juta. Sementara itu, urutan jabatan tertinggi kedua yakni kelas jabatan 16 mendapat tunjangan Rp27,57 juta.

Di sisi lain, nilai tunjangan terendah yakni kelas jabatan 1 hanya mendapat tunjangan Rp2,53 juta, dan urutan kelas jabatan 2 mendapat tunjangan Rp2,7 juta.

(glh/agt)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PklHIR
December 08, 2018 at 03:48AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2PklHIR
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment